Home / Karier / Kebijakan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:26 WIB

RUU Ketenagakerjaan Baru: PHK Memperketat Aturan dan Hapus Pesangon 0,5

koransakti - Penulis

RUU Ketenagakerjaan Baru: PHK Memperketat Aturan dan Hapus Pesangon 0,5

koransakti.co.id- Perlindungan pekerja Indonesia memasuki babak baru lewat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa regulasi anyar ini dirancang untuk memperkuat posisi buruh sekaligus memperketat aturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Tiga Poin Utama RUU Ketenagakerjaan Terbaru

  • Penghapusan Pesangon Pengali 0,5 Pemerintah secara resmi menghapus formula pesangon pengali 0,5 kali yang sebelumnya merugikan pekerja. Dalam RUU ini, batas minimal pesangon PHK di tetapkan menjadi 1 kali pengali, dengan besaran akhir di sesuaikan berdasarkan masa kerja.

  • Pengetatan Alasan PHK Perusahaan tidak lagi dapat melakukan PHK secara sepihak atau sembarangan. Pemerintah membatasi alasan-alasan klasik seperti “efisiensi” agar manajemen tidak menjadikan efisiensi sebagai dalih instan untuk memberhentikan karyawan.

  • Pembentukan Dana Cadangan Pesangon Guna mengantisipasi kendala perusahaan yang mengaku bangkrut atau kehabisan kas saat harus membayar hak pekerja, pemerintah menghadirkan skema Dana Cadangan Pesangon. Mekanisme teknis pembentukan dan pengelolaan dana ini nantinya di atur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Baca juga :   One Way Nasional Diberlakukan dari KM 70 hingga KM 414, Pengendara Diminta Prioritaskan Keselamatan

Proses Penyusunan dan Partisipasi Publik

Formulasi RUU Ketenagakerjaan ini melibatkan Panitia Kerja (Panja) yang bersidang selama lebih dari satu setengah bulan. Pemerintah mengedepankan prinsip meaningful participation dengan merangkul berbagai elemen penting, mulai dari serikat buruh hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), guna mencapai kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak. (Emi)

Baca juga :   Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite, Kelompok Desil 9 dan 10 Wajib Beralih ke BBM Non-Subsidi

Berita ini 6 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pemkot Sungai Penuh Larang Siswa SD dan SMP Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

Kebijakan

Pemkot Sungai Penuh Larang Siswa SD dan SMP Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

Karier

Letjen Yudi Abrimantyo Mundur dari Kabais TNI, Imbas Kasus Air Keras Aktivis

Internasional

Upaya Pengamanan Ruang Siber di Kawasan ASEAN dan Jepang

Kebijakan

Presiden Prabowo Instruksikan Penurunan Suku Bunga PNM Mekaar Hingga di Bawah 9 Persen

Gaya Hidup

Merasa Tersesat di Usia 20-an? Mungkin Anda Mengalami ‘Quarter-Life Crisis’

Kebijakan

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026

Kebijakan

Pemerintah Naikkan Status Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu pada 2027: Ini Skema Gaji dan Tunjangannya

Hukum

Dokter Ratna Setia Asih Gugat Pasal 307 UU Kesehatan ke MK