RUU Ketenagakerjaan Baru: PHK Memperketat Aturan dan Hapus Pesangon 0,5
koransakti.co.id- Perlindungan pekerja Indonesia memasuki babak baru lewat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa regulasi anyar ini dirancang untuk memperkuat posisi buruh sekaligus memperketat aturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Tiga Poin Utama RUU Ketenagakerjaan Terbaru
Penghapusan Pesangon Pengali 0,5 Pemerintah secara resmi menghapus formula pesangon pengali 0,5 kali yang sebelumnya merugikan pekerja. Dalam RUU ini, batas minimal pesangon PHK di tetapkan menjadi 1 kali pengali, dengan besaran akhir di sesuaikan berdasarkan masa kerja.
Pengetatan Alasan PHK Perusahaan tidak lagi dapat melakukan PHK secara sepihak atau sembarangan. Pemerintah membatasi alasan-alasan klasik seperti “efisiensi” agar manajemen tidak menjadikan efisiensi sebagai dalih instan untuk memberhentikan karyawan.
Pembentukan Dana Cadangan Pesangon Guna mengantisipasi kendala perusahaan yang mengaku bangkrut atau kehabisan kas saat harus membayar hak pekerja, pemerintah menghadirkan skema Dana Cadangan Pesangon. Mekanisme teknis pembentukan dan pengelolaan dana ini nantinya di atur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Proses Penyusunan dan Partisipasi Publik
Formulasi RUU Ketenagakerjaan ini melibatkan Panitia Kerja (Panja) yang bersidang selama lebih dari satu setengah bulan. Pemerintah mengedepankan prinsip meaningful participation dengan merangkul berbagai elemen penting, mulai dari serikat buruh hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), guna mencapai kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak. (Emi)















