Koransakti.co.id, Jambi-“Pemerintah Kota Sungai Penuh menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 unaudited kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Selasa (31/3/2026).
Dokumen laporan keuangan tersebut di serahkan langsung oleh Wali Kota Sungai Penuh Alfin kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi Muhamad Toha Arafat dalam agenda resmi yang di gelar di Auditorium Sultan Thaha BPK RI Perwakilan Jambi.
Penyerahan LKPD ini di lakukan bersamaan dengan pemerintah kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Jambi sesuai jadwal penyampaian laporan keuangan daerah yang telah di tetapkan.
Dalam keterangannya, Wako Alfin menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan agenda rutin tahunan sekaligus bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh Tahun 2025.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan daerah yang baik.
“Penyampaian LKPD ini adalah wujud keseriusan Pemkot Sungai Penuh dalam menjaga pengelolaan keuangan yang transparan dan dapat di pertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia berharap laporan yang telah di serahkan dapat menjadi dasar evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.
Turut mendampingi Wali Kota dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Alpian, Kepala BKAD, serta Kepala Inspektorat Kota Sungai Penuh. (Ak)
Baca juga: Wamenhan: Keterbukaan Informasi Tangkal disinformasi
Kota Sungai Penuh Ukir Sejarah: 13 Kali Raih WTP, Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan Daerah
Pemkot Sungai Penuh Gelar Entry Meeting dengan BPK Perwakilan Provinsi Jambi















