Home / Agama / Nasional / Sosial

Senin, 14 Juli 2025 - 22:57 WIB

MUI Jatim Tegaskan Sound Horeg Haram, Minta Kemenkumham Tolak HAKI

koransakti - Penulis

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi menyatakan bahwa fenomena sound horeg tidak sesuai dengan prinsip moral dan syariat Islam. Dalam keterangan resminya, MUI Jatim bahkan meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk tidak memberikan perlindungan kekayaan intelektual (HAKI) terhadap konten yang dianggap tidak sesuai dengan etika tersebut.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Infokom MUI Jatim, KH Masruchan Abdul Wahid, dalam forum resmi yang digelar baru-baru ini. Ia menyebut bahwa konten yang mengandung unsur sound horeg cenderung bersifat destruktif secara moral dan dapat merusak karakter generasi muda.

šŸ”‡ Apa Itu Sound Horeg?

Istilah sound horeg merujuk pada audio viral yang sering digunakan di media sosial, khususnya TikTok dan Instagram, untuk konten-konten tarian dengan gaya provokatif. Banyak dari konten tersebut menggunakan musik remix atau efek suara keras yang dikaitkan dengan ekspresi tidak senonoh.

Baca juga :   Anomali Bali United di Kanjuruhan: Menang Efektif Meski Dihujani Blunder

Menurut MUI Jatim, jenis konten ini bukan sekadar hiburan, tetapi sudah masuk ke ranah yang mengganggu nilai-nilai agama dan kesusilaan. Oleh karena itu, lembaga ini menilai penting untuk menyikapinya secara serius dan formal.


āš–ļø Permintaan ke Kemenkumham

Dalam pernyataannya, MUI Jatim secara tegas meminta Kemenkumham untuk menolak permohonan HAKI terkait sound horeg. Mereka menyebutkan bahwa negara tidak seharusnya memberikan pengakuan legal terhadap karya yang mengandung unsur pornografi atau bertentangan dengan nilai agama.

Baca juga :   KPU Sungai Penuh Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dengan BSI

KH Masruchan menekankan bahwa pihaknya tidak bermaksud membatasi kreativitas, tetapi ingin memastikan bahwa konten yang mendapat perlindungan hukum adalah yang edukatif, produktif, dan bermoral.


šŸ›‘ Peringatan Bagi Pelaku Konten

MUI juga mengingatkan para kreator konten agar lebih bijak dalam memilih materi tayangan. Konten yang bersifat memancing syahwat, mempertontonkan aurat, atau menormalkan perilaku vulgar, menurut MUI, tidak boleh diberi ruang di ruang publik digital.

Sebagai lembaga keagamaan, MUI Jatim juga menyampaikan bahwa pihaknya siap melakukan pembinaan dan edukasi bagi kreator yang ingin beralih ke konten positif. Upaya ini diharapkan menjadi solusi, bukan sekadar pelarangan.

Berita ini 45 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Drama 5 Gol di GBLA: Persib Bandung Bungkam Bali United 3-2 dan Perlebar Jarak di Puncak Klasemen

Nasional

Persib Bandung Bungkam Bali United 3-2 dan Perlebar Jarak di Puncak Klasemen

Bandung

IKA UNPAD SINERGI VAKSINASI COVID-19 JAWA BARAT SLB NEGERI CICENDO, 26 FEBRUARI 2022

Bandung

Ribuan Siswa PAUD Membatik Eco Print, Kabupaten Bandung Raih Rekor MURI

Jakarta

Papa Zidan Blak-blakan Masalah Profesinya Di E-TalkShow TV ONE
Jangan Sampai Lupa! Ini Bacaan Niat Puasa Ramadhan (Harian & Sebulan Penuh) Lengkap Arab Latin. Wajib Dibaca Nanti Malam Sebelum Tidur!

Agama

Jangan Sampai Lupa! Ini Bacaan Niat Puasa Ramadhan (Harian & Sebulan Penuh) Lengkap Arab Latin. Wajib Dibaca Nanti Malam Sebelum Tidur!

Jakarta

Polri Gandeng Mantan NapiterĀ  Bangun UMKM

Nasional

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 6 Tewas & 30 Orang Hilang

Agama

Jemaah Mulai Tinggalkan Makkah Usai Rampungkan Tawaf Wada, Arab Saudi Klaim Haji 2026 Sukses Besar