Home / Agama / Nasional / Sosial

Senin, 14 Juli 2025 - 22:57 WIB

MUI Jatim Tegaskan Sound Horeg Haram, Minta Kemenkumham Tolak HAKI

koransakti - Penulis

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi menyatakan bahwa fenomena sound horeg tidak sesuai dengan prinsip moral dan syariat Islam. Dalam keterangan resminya, MUI Jatim bahkan meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk tidak memberikan perlindungan kekayaan intelektual (HAKI) terhadap konten yang dianggap tidak sesuai dengan etika tersebut.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Infokom MUI Jatim, KH Masruchan Abdul Wahid, dalam forum resmi yang digelar baru-baru ini. Ia menyebut bahwa konten yang mengandung unsur sound horeg cenderung bersifat destruktif secara moral dan dapat merusak karakter generasi muda.

🔇 Apa Itu Sound Horeg?

Istilah sound horeg merujuk pada audio viral yang sering digunakan di media sosial, khususnya TikTok dan Instagram, untuk konten-konten tarian dengan gaya provokatif. Banyak dari konten tersebut menggunakan musik remix atau efek suara keras yang dikaitkan dengan ekspresi tidak senonoh.

Baca juga :   Pemkot Bandung Tertibkan Plang Liar di Lahan GBLA, Amankan Aset dari Klaim Sepihak

Menurut MUI Jatim, jenis konten ini bukan sekadar hiburan, tetapi sudah masuk ke ranah yang mengganggu nilai-nilai agama dan kesusilaan. Oleh karena itu, lembaga ini menilai penting untuk menyikapinya secara serius dan formal.


⚖️ Permintaan ke Kemenkumham

Dalam pernyataannya, MUI Jatim secara tegas meminta Kemenkumham untuk menolak permohonan HAKI terkait sound horeg. Mereka menyebutkan bahwa negara tidak seharusnya memberikan pengakuan legal terhadap karya yang mengandung unsur pornografi atau bertentangan dengan nilai agama.

Baca juga :   Momen Kontroversial Persib di Laga Kontra Borneo FC

KH Masruchan menekankan bahwa pihaknya tidak bermaksud membatasi kreativitas, tetapi ingin memastikan bahwa konten yang mendapat perlindungan hukum adalah yang edukatif, produktif, dan bermoral.


🛑 Peringatan Bagi Pelaku Konten

MUI juga mengingatkan para kreator konten agar lebih bijak dalam memilih materi tayangan. Konten yang bersifat memancing syahwat, mempertontonkan aurat, atau menormalkan perilaku vulgar, menurut MUI, tidak boleh diberi ruang di ruang publik digital.

Sebagai lembaga keagamaan, MUI Jatim juga menyampaikan bahwa pihaknya siap melakukan pembinaan dan edukasi bagi kreator yang ingin beralih ke konten positif. Upaya ini diharapkan menjadi solusi, bukan sekadar pelarangan.

Berita ini 35 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jakarta

ARPG Tegas Minta Presiden Batalkan Wamen Rangkap Jabatan dan Dukung Putusan MK Pemisahan Pemilu

Industri

Program UMK Academy, Pertamina Gelontorkan Bantuan Ratusan Juta Bagi UMKM 

Advetorial

Wako Ahmadi Terima Penghargaan “Indonesia Top Leader 2022”
'Perang' SDUWHV Dimulai Lagi: Pendaftaran Working Holiday Visa Australia Dibuka Hari Ini!

Nasional

‘Perang’ SDUWHV Dimulai Lagi: Pendaftaran Working Holiday Visa Australia Dibuka Hari Ini!

Nasional

Pemerintah Perluas PIP 2026, Kini Jangkau TK dan PAUD untuk Pendidikan Inklusif

Bandung

Statemen KDM Bikin Resah Insan Pers, Sebut Tak Perlu Kerja Sama Media

Artikel

Daftar Lengkap Plat Nomor Kendaraan di Seluruh Indonesia (Terbaru 2025)

Bandung

Ratusan Siswa di Bandung Barat Keracunan MBG, Sekda Jabar Lapor ke BGN