Oleh: DEDI ASIKIN
Koran Sakti.co.id- Gubernur Jenderal Hindia Belanda Graff Johannes Van de Boos meluncurkan Staatblat 22 tahun 1934.
Tentu saja atas titah raja (Wiliam I) di Nederland.
Staatblat yang setara Peraturan Pemerintah itu berisi aturan tentang Tanam Paksa atau dalam bahasa Belanda disebut culture stensel atau dalam kata yang lebih berbudaya disebut juga budi daya tanaman.
Alasan utamanya kas negara di Nederland nyaris kosong.
Gulden, mata uang Belanda habis dikuras perang dan korupsi.
Dalam waktu yang hampir beruntun Belanda mengalami 2 perang besar.
Tahun 1825-1830 terjadi Perang Diponegoro atau perang Jawa.
Perang ini menghabiskan anggaran 20 juta gulden dan menewaskan 15 ribu masyarakat Jawa serta 8 ribu tentara Belanda.
Perang Diponegoro berakhir dengan ditangkapnya Pangeran Diponegoro lalu dibuang ke Makasar dan meninggal di sana.
Abis itu menyusul pemberontakan Belgia yang berakhir dengan pembentukan kerajaan Belgia terpisah dari Belanda.
Untuk mengisi kembali dompet yang lepet itu maka diluncurkanlah Staatblat 22 tahun 1834.
Isinya seluruh rakyat di pedesaan Indonesia harus menyisihkan 20 % lahan/tanah yang dimiliki untuk ditanam tanaman yang bisa diekspor ke Eropah seperti tebu,tarum/nila,kopi dan kakao.
Masyarakat yang tidak memiliki lahan kewajibannya diganti dengan kerja (paksa) di perkebunan perkebunan milik Belanda selama 75 hari dalam setahun.
Sistem tanam paksa itu sangat merugikan dan menciptakan kesengsaraan bahkan nyaris kelaparan.
Pasalnya dalam praktek banyak penyimpangan penyimpangan .
Misalnya lahan yang 20% digunakan lahan tanam paksa dibebaskan dari pajak bumi. Terus gagal panen ditanggung pemerintah.Pada kenyataannya pajak tetap dipungut . Pun ketika gagal panen, kerugian ditanggung rakyat petani. Mereka para petani tertekan kerena waktu mereka kadang habis untuk menggarap yang 20%, sementara garapan mereka sendiri sering (terpaksa) terabaikan.
Kelebihan panen tidak dikembalikan kepada rakyat melainkan terus diambil pemerintah. Dalam penetapan harga jual ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah. Rakyat selalu harus bilang apa boleh buat. Keadaan itu berlangsung terus-menerus hampir 40 tahun ( 1844-1870)
Aturan itu baru dihapus setelah semakin gencarnya kritik dan protes, baik dari kalangan internal maupun dari luar negeri. Para politisi beralirah liberal seperti Edward Douwes Dekker atau Multatuli (Residen Lebak) penulis buku Max Havelaar , Baron Van Houvel (pendeta) dan Fransen Van de Putte ( wartawan dan politikus) yang menulis dalam buku Suiker Contracten.
Akhirnya pada tahun 1870 raja Belanda (Wiliam III) resmi menghapus tanam paksa atau culture stensel, diganti dengan UU Agraria yang lebih manusiawi.
Berlaku pula politik etis dan politik balas budi yang lebih pro rakyat.
Jebolnya kas negara Belanda juga disebabkan karena korupsi. Korupsi itu terjadi mulai zaman VOC (Veerenigde Oostindische Compenad). Kalau sekarang mungkin secara dengan PT Danantara yang baru dibentuk pemerintah Prabowo Subianto.
VOC memiliki hak hak super istimewa. Selain monopoli dagang ( terutama rempah rempah) VOC juga noleh mengangkat tentara .
Tapi sejak berdiri tahun 1602 lembaga usaha itu dipenuhi oleh korupsi dan manipulasi. Para pejabat ikut dagang secara manipulatif dengan mengatas namakan VOC. Terjadi pula manipulasi dalam produksi,harga beli dan harga jual.
Juga sampai jual beli jabatan.
Lama lama pemerintah Belanda ngeuh juga pada apa yang terjadi ditubuh BUMN tunggalnya itu.
Maks raja Belanda William V atau sering dipanggil Pangeran Oranye membubarkan VOC pada tahun 1799.















