Home / Bandung / Daerah / Hukum / Kriminal / Nasional / Peristiwa

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:50 WIB

Cemburu Buta, Pria di Subang Sayat Leher Mantan Istri Lalu Kabur ke Indramayu

koransakti - Penulis

Tim Resmob Polres Subang berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat terhadap mantan istrinya setelah melakukan pengejaran hingga ke Indramayu. (Sumber: Radar Bandung/Ilustrasi)

Tim Resmob Polres Subang berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat terhadap mantan istrinya setelah melakukan pengejaran hingga ke Indramayu. (Sumber: Radar Bandung/Ilustrasi)

koransakti.co.id – Seorang pria berinisial KS (28) di Kabupaten Subang nekat melakukan penganiayaan berat terhadap mantan istrinya, Safitri (22). Diduga dilandasi oleh rasa cemburu pasca-perceraian, pelaku menyerang korban di tengah jalan hingga menyebabkan luka serius di bagian leher.

Setelah sempat melarikan diri selama satu hari, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Subang di Indramayu.

Kronologi Kejadian

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis malam (25/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Compreng–Pusaka, Kecamatan Compreng, Subang.

“Saat itu, korban tengah melintas sendirian dengan sepeda motor. Pelaku yang sudah menunggu di lokasi langsung memepet kendaraan korban hingga terjatuh,” ujar Hendra.

Setelah korban terjatuh, pelaku kemudian langsung melukai leher korban menggunakan senjata tajam sebelum akhirnya melarikan diri. Warga sekitar yang menemukan korban langsung memberikan pertolongan.

Pelaku Ditangkap dalam Waktu 24 Jam

Pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Compreng pada Jumat (26/9). Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Subang langsung melakukan penyelidikan intensif untuk memburu pelaku.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di Kampung Kertasmaya, Kecamatan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu, 27 September 2025,” tambah Hendra.

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban yang berlumuran darah dan sepeda motornya yang rusak.

Motif Cemburu Buta

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga kuat bahwa motif pelaku melakukan tindakan keji ini adalah karena rasa cemburu dan masalah pribadi setelah bercerai dengan korban.

“Kami masih mendalami apakah ada unsur perencanaan dalam aksi pelaku,” lanjut Hendra.

Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka robek yang cukup dalam di lehernya. Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Ini Pesan Kajati Kepulauan Bangka Belitung Daru Tri Sadono Kepada KBO Babel

Daerah

Kafilah Desa Koto Salak Raih Juara Umum MTQ Ke-I Tahun 2022 Tingkat Kecamatan Tanco

Advetorial

Selamat Pengukuhan PWI Sungai Penuh-Kerinci

Dinamika

Pengacara PT. Bumi Mahkota Pesona, Advokat Endang Hadrian Berhasil Menangkan Perkara Di PN Tangerang

Bandung

Pohon Trembesi Berusia 110 Tahun Tumbang, 3 Orang Jadi Korban

Advetorial

Pemkot Sungai Penuh Sambut Kepulangan 47 Jamaah Haji

Hukum

DPR RI Setujui Abolisi untuk Tom Lembong 

Jakarta

Gubernur & Kepala Daerah Se-Provinsi Jambi Audensi Bersama Menhub RI