Home / Daerah / Jambi

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:07 WIB

Hak yang Diterima PPPK Paruh Waktu 2025

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id – Pegawai honorer yang lolos seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 kini resmi di akui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), setelah proses verifikasi di sistem Mola BKN selesai dan Surat Keputusan (SK) di terbitkan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Keputusan ini di teken oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini pada 13 Januari 2025.

 

 

SK tersebut memuat identitas peserta, nomor induk (NI), masa kontrak, gaji dasar, tunjangan (jika ada), dan status sebagai ASN paruh waktu.

Baca juga :   Sekda Alpian Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-17 Kota Sungai Penuh

Berdasarkan regulasi dan informasi resmi, pegawai PPPK paruh waktu memiliki hak berikut:

  • Gaji dasar minimal setara penghasilan terakhir sebagai honorer atau sesuai UMP/UMK 2025
  • Tunjangan terbatas, seperti THR, tunjangan kerja/transportasi
  • Perlindungan sosial melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  • Pengakuan status ASN, meski kerja paruh waktu
  • Potensi SK digunakan sebagai jaminan kredit, tergantung lembaga keuangan

 

 

Namun, mereka tidak memperoleh tunjangan keluarga, kinerja, atau jabatan sebagaimana PPPK penuh waktu.

  1. Akses portal monitoring-siasn.bkn.go.id
  2. Masuk ke menu Cek Layanan > Penetapan NIP/NI PPPK
  3. Masukkan nomor peserta dan kode captcha
  4. Bila muncul “Selamat! SK berhasil dibuat!” → SK sudah terbit
    Jika masih tertulis “Menunggu tanda tangan SK” atau “Proses pembuatan SK”, artinya SK belum final
Baca juga :   Membanggakan, Pemkot Sungai Penuh Raih Opini WTP
AspekPPPK Paruh WaktuPPPK Penuh Waktu
Jam kerjaDi bawah 40 jam/mingguMinimal 40 jam/minggu
TunjanganTerbatasLengkap (keluarga, kinerja, jabatan)
Hak kreditSelektif tergantung bankLebih luas diterima

Dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, honorer yang lolos PPPK Paruh Waktu memperoleh pengakuan sebagai ASN dan hak dasar yang menyertainya. Meski haknya belum setara penuh, SK ini membawa kepastian hukum dan perlindungan sosial lebih jelas bagi tenaga honorer. (Pro)

Berita ini 57 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Erzaldi Tegaskan Dukungan Penuh kepada Program Presiden Prabowo

Advetorial

Wako Ahmadi Hadiri Rapat Penguatan Kelembagaan Desa

Advetorial

Pimpin Apel Pagi Di SMA 2, Wako Ahmadi Sampaikan Bahaya Narkoba

Advetorial

Wako Ahmadi Tinjau Jalan Ambruk di Kecamatan Kumun Debai

Advetorial

Wako Ahmadi Dinobatkan Sebagai Depati Awal Tuo Susun Negeri

Jambi

Danrem 042/Gapu Hadiri Kegiatan Bakti Kesehatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

CSR

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jum’at di Masjid Tawakkal Desa Sungai Ning

Dinamika

Ninik Mamak 8 Luhah Bersama Ketua Nan Delapan 11 Kaum Sepakat Menangkan Ahmadi-Ferry