Home / Daerah / Jambi

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:07 WIB

Hak yang Diterima PPPK Paruh Waktu 2025

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id – Pegawai honorer yang lolos seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 kini resmi di akui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), setelah proses verifikasi di sistem Mola BKN selesai dan Surat Keputusan (SK) di terbitkan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Keputusan ini di teken oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini pada 13 Januari 2025.

 

 

SK tersebut memuat identitas peserta, nomor induk (NI), masa kontrak, gaji dasar, tunjangan (jika ada), dan status sebagai ASN paruh waktu.

Baca juga :   Broker Tanah Santosa Kadiman (Erwin Bebek) Diduga Otak Utama Mafia 11 Ha dan 3,1 Ha Tanah Kerangan Labuan Bajo

Berdasarkan regulasi dan informasi resmi, pegawai PPPK paruh waktu memiliki hak berikut:

  • Gaji dasar minimal setara penghasilan terakhir sebagai honorer atau sesuai UMP/UMK 2025
  • Tunjangan terbatas, seperti THR, tunjangan kerja/transportasi
  • Perlindungan sosial melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  • Pengakuan status ASN, meski kerja paruh waktu
  • Potensi SK digunakan sebagai jaminan kredit, tergantung lembaga keuangan

 

 

Namun, mereka tidak memperoleh tunjangan keluarga, kinerja, atau jabatan sebagaimana PPPK penuh waktu.

  1. Akses portal monitoring-siasn.bkn.go.id
  2. Masuk ke menu Cek Layanan > Penetapan NIP/NI PPPK
  3. Masukkan nomor peserta dan kode captcha
  4. Bila muncul “Selamat! SK berhasil dibuat!” → SK sudah terbit
    Jika masih tertulis “Menunggu tanda tangan SK” atau “Proses pembuatan SK”, artinya SK belum final
Baca juga :   TP-PKK Kelurahan Olo Raih Juara I Lomba Gerakan PKK Berprestasi Kota Padang 2025
AspekPPPK Paruh WaktuPPPK Penuh Waktu
Jam kerjaDi bawah 40 jam/mingguMinimal 40 jam/minggu
TunjanganTerbatasLengkap (keluarga, kinerja, jabatan)
Hak kreditSelektif tergantung bankLebih luas diterima

Dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, honorer yang lolos PPPK Paruh Waktu memperoleh pengakuan sebagai ASN dan hak dasar yang menyertainya. Meski haknya belum setara penuh, SK ini membawa kepastian hukum dan perlindungan sosial lebih jelas bagi tenaga honorer. (Pro)

Berita ini 44 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Sungai Penuh

Wako Alfin Serahkan 1.798 SK PPPK, Dorong Pelayanan Publik Berkualitas

Jambi

Korem 042/Gapu Gelar Doa Bersama di Hari Juang TNI AD ke-80

Advetorial

Bupati Kerinci Adirozal Hadiri Peringatan Satu Abad PSHT

Jambi

Polda Jambi Sidak SPBU Memastikan Kualitas BBM Sesuai Standar

Advetorial

Pemkot Sungai Penuh Gelar Rakor Rembuk Stunting Tahun 2024

Daerah

Runtuhkan Stigma, Puskesmas Kumun di Sungai Penuh Buka Layanan Kesehatan Jiwa

Advetorial

Ikut Donor Darah, Monadi : Donor Darah adalah Gerakan yang Mulia

Jambi

Deklarasi Anti Judi Online Bersama Siswa/i se-Kota Jambi