Home / Kriminal

Sabtu, 22 November 2025 - 19:19 WIB

Operasi Satgas PKH Kembali Bongkar Persembunyian Alat Berat di Hutan Lindung

koransakti - Penulis

koransakti.co.id, Lubuk Besar- Operasi penertiban tambang ilegal di kawasan hutan kembali menunjukkan hasil signifikan. Tim Satuan Tugas Pengamanan Kawasan Hutan (Satgas PKH) Korwil Bangka Belitung berhasil mengamankan *sembilan unit excavator* yang beroperasi secara sembunyi di Hutan Nadi dan Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, pada Kamis (21/11). Dengan penambahan ini, total alat berat yang telah disita Satgas mencapai *32 unit* dalam rangkaian operasi sejak awal penertiban dilakukan.

Sembilan excavator dari berbagai merek itu ditemukan dalam kondisi sengaja disembunyikan jauh di dalam hutan, diduga untuk mengelabui pantauan petugas.

Selain alat berat, Satgas turut mengamankan *mesin penyedot pasir dan air* yang digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut.

Langkah terbaru ini merupakan pengembangan dari pemeriksaan sejumlah saksi pada kasus sebelumnya.

Informasi yang didapatkan mengarah pada lokasi baru sekaligus mengungkap modus operandi yang semakin canggih. Dari serangkaian pendalaman, Satgas kini mengarah pada seorang terduga pemilik alat berat berinisial *TY*, warga Desa Perlang.

Baca juga :   Bersama Bupati, PUPR Kerinci Sigap Tangani Banjir Kayu Aro

Namun, tim memastikan bahwa upaya penelusuran belum berhenti. Jaringan pelaku dan kemungkinan keterlibatan pihak lain terus didalami untuk mengungkap keseluruhan alur operasi tambang ilegal tersebut.

Aktivitas tambang liar di kawasan hutan lindung menjadi ancaman serius bagi kelestarian alam. Pengerukan tanah tanpa izin merusak struktur tanah, meningkatkan risiko erosi, menimbulkan pencemaran aliran sungai, serta meninggalkan lubang-lubang tambang tanpa reklamasi.

Kondisi ini dapat mengakibatkan kerusakan jangka panjang. Pemulihan ekosistem diperkirakan memakan waktu *10 hingga 20 tahun*, dengan biaya sangat besar dan risiko kerusakan permanen yang sulit dipulihkan.

Baca juga :   3 Bandar Narkoba Seberat 6,5 Kg  Diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci

Pihak Satgas PKH menegaskan bahwa operasi ini tidak akan berhenti pada temuan terbaru. Penertiban akan terus dilanjutkan sesuai amanat *Perpres Nomor 5 Tahun 2025*, yang menekankan perlindungan kawasan hutan negara dan penindakan tegas terhadap aktivitas yang berpotensi merugikan lingkungan dan menimbulkan kebocoran pendapatan negara dari sektor pertambangan.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku tambang ilegal di Bangka Belitung, sekaligus menunjukkan komitmen negara dalam menjaga hutan sebagai aset ekologis yang vital bagi keberlanjutan masa depan daerah dan bangsa. (KBO Babel)

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

Penipuan Kontrakan Bodong di Bekasi Rugikan 63 Korban Hingga Rp 7 Miliar

Kriminal

Polisi Amankan Tiga Remaja Membawa Sajam Hendak Tawuran di Jatiuwung Tangerang

Kriminal

Polisi Ungkap Penyebaran Konten Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’

Jakarta

Tati Yustiana Art Yang Bawa Kabur Uang Majikan Dilaporkan Ke Polisi

Kerinci

Popo Barbie Tiktoker Nekad Melakukan Masturbasi Dengan Maniken Dan Disebar Ke Medsos Akhirnya Ditangkap Polisi

Hukum

Pelaku Pemukul Karyawan Zaskia Adya Mecca Ternyata Oknum Anggota TNI Aktif

Jakarta

Canggih! Abang Ojol Ini Lacak dan Tangkap Sendiri Maling Motor NMAX Miliknya Pakai GPS

Jambi

3 Bandar Narkoba Seberat 6,5 Kg  Diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci