Home / Kebijakan

Senin, 29 Juni 2026 - 06:33 WIB

Cara Daftar NIB Konten Kreator Terbaru, Selebgram & YouTuber Wajib Tahu!

koransakti - Penulis

Konten kreator

Konten kreator

koransakti.co.id- Regulasi bisnis digital di Indonesia kini memasuki babak baru. Pemerintah, melalui Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Investasi/BKPM, secara resmi telah memperbarui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Langkah strategis ini diambil untuk merespons pertumbuhan masif ekonomi berbasis media sosial.

Alhasil, profesi kreatif seperti YouTuber, Selebgram, TikToker, influencer, hingga podcaster kini mendapatkan pengakuan hukum yang sah sebagai pelaku usaha resmi. Seiring berlakunya aturan ini, para pegiat media digital wajib mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk melegalkan aktivitas komersial mereka.

Apa Itu NIB dan Mengapa Konten Kreator Wajib Memilikinya?

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi bagi sebuah lini bisnis, baik berbentuk usaha perseorangan maupun badan usaha. Lembaga OSS (Online Single Submission) di bawah Kementerian Investasi/BKPM menerbitkan dokumen ini dalam bentuk kode unik 13 digit angka yang berlaku seumur hidup.

Pemerintah mewajibkan kepemilikan NIB bagi akun media sosial yang menjalankan aktivitas komersial, seperti menerima endorsement, paid promote, maupun jasa periklanan. Oleh karena itu, memiliki NIB menjadi langkah proteksi penting agar operasional bisnis Anda terhindar dari sanksi administratif atau pembekuan izin usaha.

Manfaat Utama NIB untuk Pegiat Media Sosial

Selain sebagai pemenuhan kewajiban hukum, mengantongi NIB memberikan banyak keuntungan kompetitif bagi para kreator:

  • Legalitas Hukum yang Sah: Menjamin bahwa seluruh aktivitas produksi konten Anda terdaftar dan terlindungi oleh hukum negara.

  • Akses Kerja Sama Profesional: Mempermudah Anda menjalin kontrak bisnis dengan korporasi besar atau brand yang mewajibkan legalitas formal.

  • Kemudahan Modal Perbankan: Menjadi syarat utama saat Anda ingin mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau bantuan permodalan lainnya.

  • Fasilitas dari Pemerintah: Membuka kesempatan untuk mengikuti pelatihan intensif, sertifikasi gratis, dan program inkubasi bisnis dari pemerintah.

Baca juga :   Bekerjasama dengan Bulog, Polda Jambi Gelar Gerakan Pangan Murah (GPM)

Pilihan Kode KBLI yang Tepat untuk Konten Kreator

Sebelum masuk ke proses pendaftaran, Anda harus menentukan kode KBLI yang sesuai dengan fokus bidang kreatif Anda. Berikut adalah beberapa pilihan kode yang relevan:

  • Kode 59112: Tepat untuk pelaku usaha yang memproduksi rekaman video atau konten audio visual.

  • Kode 73100: Khusus untuk bidang jasa periklanan, termasuk aktivitas promosi berbayar (endorsement) dan unggahan bersponsor.

  • Kode 74909: Ditujukan bagi manajemen talenta (talent management) atau agensi yang menaungi para kreator.

  • Kategori Tambahan: Mencakup penyedia jasa desain komunikasi visual serta konsultan media sosial.

Syarat Administrasi Sebelum Mendaftar

Untuk memperlancar proses verifikasi di sistem, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen dan data berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP elektronik yang valid.

  2. Alamat email aktif untuk menerima sertifikat elektronik.

  3. Nomor telepon seluler aktif untuk menerima kode OTP.

  4. Rincian informasi usaha (nama usaha, perkiraan modal awal, alamat operasional, dan jumlah tenaga kerja).

Baca juga :   WFA Jelang & Usai Lebaran 2026, Ini Aturannya

Panduan Lengkap Cara Daftar NIB Konten Kreator secara Online

Saat ini, pemerintah mendesain seluruh pengurusan izin usaha secara daring demi memotong birokrasi. Anda dapat mendaftarkan usaha lewat ponsel atau komputer dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

1. Akses Portal Resmi

Buka peramban internet Anda, kemudian kunjungi situs resmi Lembaga OSS di www.oss.go.id.

2. Masuk ke Akun Anda

Klik menu Masuk pada halaman utama. Selanjutnya, masukkan username, kata sandi, serta kode captcha yang muncul di layar dengan benar.

3. Buat Permohonan Baru

Setelah masuk ke dasbor utama, pilih Menu Perizinan Berusaha, lalu klik opsi Permohonan Baru.

4. Isi Detail Informasi Usaha

Isi seluruh kolom data yang tersedia dengan teliti. Masukkan profil pelaku usaha, tentukan bidang usaha (masukkan kode KBLI yang sesuai), detail operasional, hingga klasifikasi produk atau jasa yang Anda tawarkan.

5. Validasi dan Setujui Pernyataan Mandiri

Periksa kembali draf data yang telah Anda masukkan untuk menghindari kesalahan ketik. Selanjutnya, baca dan centang kolom Pernyataan Mandiri yang tersedia di sistem.

6. Unduh NIB Anda

Setelah semua data tervalidasi, sistem akan memproses dokumen secara otomatis. Tunggu beberapa saat hingga nomor perizinan terbit, lalu unduh dokumen NIB Anda untuk langsung digunakan. (*)

Berita ini 10 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kebijakan

Orang Tua Wajib Tahu! Ini Aturan Resmi Seragam Sekolah SD, SMP, SMA Terbaru untuk Tahun Ajaran Baru

Kebijakan

Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku Januari 2026

Energi

Update Harga BBM 16 April 2026: Pemerintah Pastikan Harga Tetap Stabil di Seluruh SPBU

Kebijakan

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026

Bisnis

Rokok Ilegal Kuasai Pasar, Kemenperin Siapkan Regulasi Tegas

Kebijakan

Pemerintah Tetapkan WFA ASN 1 Hari Tiap Jumat

Kebijakan

Regulasi Baru PPh Final 0,5%: Pemerintah Resmi Coret CV dan PT dari Daftar Penerima Fasilitas UMKM

Kebijakan

Presiden Prabowo Instruksikan Penurunan Suku Bunga PNM Mekaar Hingga di Bawah 9 Persen