Home / Dinamika / Karier

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:31 WIB

Menggiurkan! Ini Rincian Gaji Pokok PPPK Lulusan D3 dan S1 Terbaru Berdasarkan Masa Kerja

koransakti - Penulis

koransakti.co.id- Kabar mengenai besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus menyedot perhatian masyarakat. Terutama bagi Anda yang tengah bersiap mendaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebenarnya, pemerintah sendiri telah mengetok aturan penyesuaian gaji pokok PPPK lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Melalui regulasi ini, pemerintah mengatur nominal gaji PPPK secara spesifik berdasarkan golongan dan masa kerja. Oleh karena itu langkah tersebut menjadi upaya nyata pemerintah dalam mendongkrak kesejahteraan PPPK. Di samping itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memacu kinerja pelayanan publik agar semakin optimal.

Skema Gaji PPPK: Golongan dan Masa Kerja Jadi Penentu

Perlu diketahui bahwa, pemerintah tidak hanya melihat tingkat pendidikan dalam menentukan besaran gaji pokok PPPK, sebaliknya mereka juga mempertimbangkan masa kerja dan golongan.

Sebagai contoh bagi lulusan Diploma III (D3), instansi pemerintah umumnya menempatkan mereka pada Golongan VII. Sementara itu, lulusan Strata 1 (S1) akan langsung mengisi Golongan IX.

Secara umum, berikut gambaran kasar gaji pokok bulanan untuk kedua lulusan tersebut:

  • Golongan VII (Lulusan D3): Rp2.858.800 s.d. Rp4.551.800 per bulan.

  • Golongan IX (Lulusan S1): Rp3.203.600 s.d. Rp5.261.500 per bulan.

Namun demikian, perlu di catat bahwa Angka di atas murni merupakan gaji pokok. Dengan kata lain jumlah tersebut belum menghitung berbagai tunjangan melekat yang berhak di terima pegawai sesuai jabatan, instansi, dan aturan yang berlaku.

Tabel Rincian Gaji PPPK Lulusan D3 (Golongan VII)

Selanjutnya bagi lulusan D3 yang menduduki Golongan VII, masa kerja akan sangat memengaruhi nominal slip gaji bulanan mereka, sebab semakin lama masa pengabdian, maka pemerintah akan memberikan gaji pokok yang semakin besar.

Berikut adalah perincian lengkap gaji pokok Golongan VII berdasarkan masa kerja:

Baca juga :   Benarkah Status PPPK Paruh Waktu Akan Dihapus pada 2026?
Masa Kerja (Tahun)Besaran Gaji Pokok
3 – 4 TahunRp2.858.800
5 – 6 TahunRp2.948.800
7 – 8 TahunRp3.041.700
9 – 10 TahunRp3.137.500
11 – 12 TahunRp3.236.300
13 – 14 TahunRp3.338.200
15 – 16 TahunRp3.443.400
17 – 18 TahunRp3.551.800
19 – 20 TahunRp3.663.700
21 – 22 TahunRp3.779.100
23 – 24 TahunRp3.898.100
25 – 26 TahunRp4.020.800
27 – 28 TahunRp4.147.500
29 – 30 TahunRp4.278.100
31 – 32 TahunRp4.412.800
33 TahunRp4.551.800

Tabel Rincian Gaji PPPK Lulusan S1 (Golongan IX)

Sementara itu, lulusan S1 yang masuk ke Golongan IX menikmati rentang gaji pokok yang jauh lebih tinggi. Bahkan, regulasi terbaru memungkinkan pegawai lulusan S1 mengantongi gaji pokok di atas Rp5 juta jika masa kerjanya sudah matang.

Berikut adalah perincian gaji pokok Golongan IX berdasarkan masa kerja:

Baca juga :   BPJS Ketenagakerjaan dan Pemdes Sungai Penuh Gelar Sosialisasi Perlindungan Ketenagakerjaan bagi Perangkat Desa
Masa Kerja (Tahun)Besaran Gaji Pokok
0 – 1 TahunRp3.203.600
2 – 3 TahunRp3.304.400
4 – 5 TahunRp3.408.500
6 – 7 TahunRp3.515.900
8 – 9 TahunRp3.626.600
10 – 11 TahunRp3.740.800
12 – 13 TahunRp3.858.600
14 – 15 TahunRp3.980.200
… hingga 32 TahunRp5.261.500

Selain membawa pulang gaji pokok tersebut, peraturan perundang-undangan juga menjamin hak PPPK untuk memperoleh berbagai jenis tunjangan resmi. Meskipun demikian besaran serta jenis tunjangan ini tentu bervariasi di setiap instansi. Hal ini dikarenakan adanya faktor penentu yang meliputi jenis jabatan, lokasi penempatan kerja, hingga kebijakan anggaran masing-masing kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Oleh karena itu, dapat di simpulkan bahwa total take home pay atau penghasilan bersih yang di terima PPPK setiap bulan di pastikan akan lebih besar berkat tambahan komponen pendapatan tersebut. (Asep)

Baca juga: Pemerintah Tetapkan WFA ASN 1 Hari Tiap Jumat

Benarkah Status PPPK Paruh Waktu Akan Di hapus pada 2026?

Berita ini 11 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dinamika

Bertani Kembali ke Alam, Pangan Sehat Lestari

Daerah

Isu Hoaxs Terpa Penyaluran BPNT Di Kecamatan Parungpanjang

Bisnis

Harga Emas Turun

Daerah

Ketua DPD KAMPUD Lampung Timur Desak Pansel Dan Bupati Tidak Pilih Calon Sekda Bermasalah

Kerinci

Maya: PUPR Kerinci Perkuat SDM Konstruksi Lewat Sertifikasi

Dinamika

Divisi Humas Polri Paparkan Peran Pers di Retret PWI

Advetorial

Selamat & Sukses Pengukuhan PWI

Daerah

Diduga Lemahnya Pengawasan, Pembangunan Drainase Box Culvert Desa Koto Baru Asal Jadi