Home / Pemerintahan

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:13 WIB

Benarkah Status PPPK Paruh Waktu Akan Dihapus pada 2026?

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id- Belakangan ini, isu tentang penghapusan status PPPK paruh waktu banyak di perbincangkan di media sosial dan forum pekerja non-ASN.

Banyak pihak merasa khawatir bahwa kebijakan ini berarti kontrak mereka akan di hentikan sepenuhnya pada 2026. Padahal, menurut penjelasan resmi pemerintah, fokusnya bukan menghapus pekerjaan, tetapi merapikan status kepegawaian agar lebih jelas dan resmi.

📍 Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu merupakan status kerja bagi tenaga non-ASN yang di angkat berdasarkan kontrak pemerintah dengan jam kerja lebih singkat di bandingkan PPPK penuh waktu.

Mereka tetap memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) yang di catat di Badan Kepegawaian Negara, namun jam kerjanya lebih fleksibel.

Skema ini di buat sebagai jembatan transisi, terutama bagi tenaga honorer yang belum memenuhi syarat PPPK penuh waktu.

Baca juga :   Purbaya Tolak Bayar Utang Whoosh Pakai APBN, Istana Merespons: Tak Akan Bebani Negara

🧠 Kenapa Isu Ini Jadi Sensitif?

Banyak tenaga non-ASN merasa resah karena:

Kekhawatiran tentang nasib kontrak kerja dan mata pencaharian mereka.

Ketidakpastian tentang hak pensiun dan tunjangan di bandingkan dengan PPPK penuh waktu atau PNS.

Beredar informasi simpang siur bahwa status ini akan langsung “di hapus” pada 2026, yang di pahami sebagai pemberhentian.

📢 Klarifikasi Pemerintah

Pemerintah secara resmi menegaskan bahwa skema PPPK paruh waktu tidak akan di hapus begitu saja, melainkan di tata kembali dalam rangka menyatukan seluruh pegawai pemerintah di bawah dua kategori saja: PNS dan PPPK.

Jadi langkah ini bukan berarti memutus hubungan kerja secara sepihak, tetapi lebih kepada proses transisi dan penyederhanaan sistem kepegawaian yang lebih adil, legal, dan terstruktur.

Baca juga :   Hak yang Diterima PPPK Paruh Waktu 2025

📈 Arah Kebijakan 2026 dan Seterusnya

Rencana pemerintah ke depan mencakup:

Fokus pada penataan status pegawai sehingga hanya ada dua payung hukum (PNS dan PPPK).

Memberi peluang bagi PPPK paruh waktu untuk naik ke status penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja, bukan penghapusan otomatis.

Menyempurnakan aturan agar hak, tunjangan, dan jaminan kerja lebih kuat dari skema sebelumnya.

📌 Kesimpulan

🚫 Status PPPK paruh waktu tidak akan “di hapus” secara sepihak pada 2026.

✅ Pemerintah menegaskan bahwa ini merupakan bagian dari proses reformasi ASN supaya sekitar pegawai kontrak terdata dan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.***

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kebijakan

Presiden Prabowo Terima Michael Bloomberg, Bahas Penguatan SDM

Hukum

Buntut Demo Agustus, Kompolnas Desak Polri Lakukan Reformasi Berbasis Humanis

Pemerintahan

Dinas PERKIM Gelar Rapat Pembentukan Forum PKP Kota Sungai Penuh.

Pemerintahan

Kades Baru Debai Sampaikan Terima Kasih Atas Bantuan Bedah Rumah dari Pemkot Sungai Penuh

Bandung

Wakil Bupati Bandung Hadir dalam Acara Panen Raya Jagung

Daerah

Kejar Target 6,65 Persen, Bupati Anwar Sadat Desak Semua OPD Turunkan Stunting di Tanjab Barat

Advetorial

Pj Bupati Kerinci: Persiapan MTQ Tingkat Provinsi Jambi ke-53 Hampir Rampung

Advetorial

Walikota Alfin Temui Menkes RI: Dorong Dukungan Pusat untuk Pengembangan RSUD di Sungai Penuh