Home / Opini

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:37 WIB

Pasien BPJS Bukan Gratisan : Setiap Bulan Klaim yang dibayar ke RS Rp 16,5 Triliun

koransakti - Penulis

Pasien BPJS Bukan Gratisan : Setiap Bulan Klaim yang dibayar ke RS Rp 16,5 Triliun

Koransakti.co.id- Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011, BPJS Kesehatan bertugas menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan. Awalnya peserta hanya PNS dan pensiunan yang setiap bulan di potong gajinya 5% sebagai iuran.

Seiring kebijakan pemerintah menjamin derajat kesehatan masyarakat, kepesertaan di perluas hingga mencakup peserta mandiri, Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan Pekerja Penerima Upah yang iurannya di bayar pemerintah.

Saat ini jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai sekitar 284.273.940 orang.

Setiap bulan BPJS membayar klaim pelayanan ke rumah sakit sekitar Rp 16,5 triliun. Jadi, pasien BPJS bukan “gratisan”. Karena iuran yang terkumpul hanya sekitar Rp 14 triliun per bulan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan mengalokasikan anggaran Program Jaminan Kesehatan sekitar Rp 59 triliun untuk menjaga keberlanjutan program.

Baca juga :   Mata Uang Rupiah Sakit: Siapa yang Paling Bertanggung Jawab?

Dalam konteks itulah semua pihak termasuk seluruh rumah sakit dan tenaga kesehatan harus memahami bahwa peserta BPJS berhak memperoleh Standar Pelayanan yang di tetapkan pemerintah sendiri.

Munculnya komentar di threads tentang tenaga kesehatan dan dokter yang bernada merendahkan atau diskriminatif terhadap pasien BPJS tidak cukup di selesaikan hanya dengan sanksi etik. Akar persoalannya juga harus di benahi.

Pertama, menambah kapasitas ruang rawat inap dan UGD rumah sakit rujukan sesuai tren pasien.

Kedua, memastikan seluruh tenaga kesehatan memahami kebijakan pelayanan BPJS.

Ketiga, menyediakan ruang istirahat yang layak bagi tenaga kesehatan untuk mengurangi kelelahan kerja.

Baca juga :   Sebuah Opini ‘The Art of Dreaming’

Keempat, membayar jasa medik setiap bulan dan tidak menggunakannya untuk keperluan lain.

Kelima, kita hargai respon cepat Kemenkes terhadap masalah pelayanan peserta BPJS di RS termasuk masalah viral terkait threads di medsos yang bertendensi merendahkan pasien BPJS.

Harusnya direksi dan komisaris BPJS Kesehatan mengungkapkan langkah yang konkret untuk melindungi dan memastikan peserta BPJS mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang berlaku berdasarkan dinamika yang berkembang di lapangan, karena untuk itulah direksi dan komisaris di angkat dan di pilih.

Semoga pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan semakin baik, profesional, dan berkeadilan.

Penulis:

Baca juga: Rahasia Kulit Kencang Bebas Kerutan Tanpa Operasi: Tren Anti-Aging Modern yang Kian Di minati

Berita ini 8 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Opini

“Serigala Berbulu Domba”: Hati-Hati Mempercayakan Dana

Bandung

Media Cetak Diprediksi Lebih Menyehatkan Akal Pikiran Dibandingkan Media Sosial

Opini

Antara MASDUKI dan DUMISAKE

Opini

Pengamat Swarna Dwipa Institute (SDI) Frans Immanuel Saragih Puji Komunikasi Politik Sufmi Dasco

Opini

Perang di Timur Tengah Dampaknya Mendunia: Semoga Perdamaian Segera Terwujud
Menguji Nyali Lewat Rumus "Lima AT" Menjadi Wartawan Hebat

Opini

Rugi Bandar

Opini

Apakah sekitar Rp 1.600 triliun hasil ekspor sawit dan tambang kembali ke Indonesia?

Opini

Merosotnya Industri Mobil Jerman : Terlambat switch ke mobil listrik?