Home / Karier / Kebijakan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:26 WIB

RUU Ketenagakerjaan Baru: PHK Memperketat Aturan dan Hapus Pesangon 0,5

koransakti - Penulis

RUU Ketenagakerjaan Baru: PHK Memperketat Aturan dan Hapus Pesangon 0,5

koransakti.co.id- Perlindungan pekerja Indonesia memasuki babak baru lewat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa regulasi anyar ini dirancang untuk memperkuat posisi buruh sekaligus memperketat aturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Tiga Poin Utama RUU Ketenagakerjaan Terbaru

  • Penghapusan Pesangon Pengali 0,5 Pemerintah secara resmi menghapus formula pesangon pengali 0,5 kali yang sebelumnya merugikan pekerja. Dalam RUU ini, batas minimal pesangon PHK di tetapkan menjadi 1 kali pengali, dengan besaran akhir di sesuaikan berdasarkan masa kerja.

  • Pengetatan Alasan PHK Perusahaan tidak lagi dapat melakukan PHK secara sepihak atau sembarangan. Pemerintah membatasi alasan-alasan klasik seperti “efisiensi” agar manajemen tidak menjadikan efisiensi sebagai dalih instan untuk memberhentikan karyawan.

  • Pembentukan Dana Cadangan Pesangon Guna mengantisipasi kendala perusahaan yang mengaku bangkrut atau kehabisan kas saat harus membayar hak pekerja, pemerintah menghadirkan skema Dana Cadangan Pesangon. Mekanisme teknis pembentukan dan pengelolaan dana ini nantinya di atur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Baca juga :   Lindungi UMKM: Zulfikar Demokrat Ultimatum Pemerintah Terkait "Banjir" Barang Impor Murah

Proses Penyusunan dan Partisipasi Publik

Formulasi RUU Ketenagakerjaan ini melibatkan Panitia Kerja (Panja) yang bersidang selama lebih dari satu setengah bulan. Pemerintah mengedepankan prinsip meaningful participation dengan merangkul berbagai elemen penting, mulai dari serikat buruh hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), guna mencapai kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak. (Emi)

Baca juga :   Meniti Ilmu Tanpa Batas Usia

Berita ini 6 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Krisis Gaji ASN Pemda dan Progres LRT Jakarta: Solusi Anggaran hingga Transportasi Masa Depan
Panduan Lengkap Rekrutmen Polri 2026: Kesempatan Emas Menjadi Bhayangkara Negara

Nasional

Panduan Lengkap Rekrutmen Polri 2026: Kesempatan Emas Menjadi Bhayangkara Negara

Kebijakan

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan Nasional

Dinamika

Profil Rudi Margono: Rekam Jejak Mantan Jaksa KPK yang Kini Pimpin Tim Khusus Kasus Febrie Adriansyah

Karier

Situs Lowongan Kerja Terpercaya 2025: Resmi & Terupdate

Kebijakan

Orang Tua Wajib Tahu! Ini Aturan Resmi Seragam Sekolah SD, SMP, SMA Terbaru untuk Tahun Ajaran Baru

Kebijakan

Pemerintah Naikkan Status Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu pada 2027: Ini Skema Gaji dan Tunjangannya

Nasional

Persiapan Seleksi CPNS 2026: Panduan Lengkap Syarat, Dokumen, dan Alur Pendaftaran di Portal SSCASN