KoranSakti.co.id, Kerinci, Sebagaimana yang diberitakan media ini tentang meminta Aparat Penegak Huhum tangkap Elvira Lestari terkait dugaan penganiayaan anak dibawah umur dibantah oleh salah satu media online Kota Sungai Penuh 27/01/2023
Keterangan sumber, seperti dilansir Exspos Indonesia.com sangat miris kejadian tersebut yang terjadi dikediaman korban inisial”L” ditelaga biru dirumah kontrakan nya, kesaksian yang sangat relevan yang langsung membukakan pintu kedatangan inisial “E” kekediaman nya ” iya benar saya yang membuka kan pintu kedatangan mereka pada malam itu” pada tanggal 23 01 2023.
dengan dentuman pintu rumah yang keras, ia mengatakan
” Tenang !! jangan buat Keributan disini kami baru pindah kesini” ujar nya
lanjut ” klu untuk bertamu tidak sekencang itu menggedor pintu” tandas nya
” namun dengan lancang langsung menuju kamar inisial “L” dan perdebatan pun terjadi”. tutup nya
sebagaimana dugaan penganiayaan anak di bawah umur dan patut di duga lakukan penyerangan dikediaman orang lain yang diduga dilakukan oleh Elvira lestari yang menyebabkan luka di pipi dan memar di muka.
awak media juga menggali kebenaran peristiwa tersebut dan menemukan kejanggalan atas laporan tandingan yang dilakukan oleh elvira lestari.
kejadian dugaan penganiayaan “L ” resmi Melaporkan terjadi nya dugaan penganiayaan 24 01 2023,
“namun pada tanggal 26 01 2023
elvira lestari Dkk melaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap diri nya di polsek gunung kerinci, aneh nya terkait dengan alat bukti Visum dari tenggang waktu pelaporan patut diduga laporan tersebut terkesan mengada ngada serta diduga membuat laporan palsu untuk menghindari tindakan penganiayaan yang sudah dilakukan nya”.
ketika dikonfirmasi awak media terhadap elvira lestari pun tak terjawab oleh nya dan mengeluarkan stetment ” Kelamin dia pun ku bayar belinya”, begitu sombong dan angkuh ucapan yang tidak senonoh dilontarkan nya.
iwan efendi selaku ketua DPC LSM Petisi mengecam adanya kejadian tersebut dan sangat disayangkan atas kejadian tersebut, serta meminta APH serius Dalam Menangani kasus kasus terkait perlindungan anak dan penganiayaan tersebut dan tidak menimbulkan perkara baru yang terkesan mengada ngada. tutupnya
yang tidak kalah menarik terlapor membuat laporan tandingan guna lakukan pembenaran bukan kebenaran. red