Home / Opini

Rabu, 4 November 2026 - 22:51 WIB

MENANGGAPI SERUAN PENOLAKAN GUBERNUR JAMBI DI KERINCI – SUNGAI PENUH: ANTARA HAK KRITIK DAN PELANGGARAN HUKUM

koransakti - Penulis

MENANGGAPI SERUAN PENOLAKAN GUBERNUR JAMBI DI KERINCI – SUNGAI PENUH: ANTARA HAK KRITIK DAN PELANGGARAN HUKUM

Koransakti.co.id, Jambi- Seruan dari LSM Petisi Sakti dan Gabungan Aktivis Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci yang beredar dalam bentuk flyer dengan judul besar “MENOLAK!!! KEDATANGAN GUBERNUR JAMBI AL HARIS DI KABUPATEN KERINCI DAN KOTA SUNGAI PENUH” pada 7-10 November 2026, perlu di tanggapi secara jernih, bukan dengan emosi, bukan dengan pembelaan membabi buta.

Karena di dalam seruan itu ada dua hal yang bercampur: tuntutan yang benar dan cara yang salah.

*1. APA ISI SERUAN ITU?*

Berdasarkan flyer dan surat pemberitahuan aksi yang terlampir, ada 3 unsur seruan:

– *Penolakan kehadiran:* Menolak Gubernur Al Haris masuk ke Kerinci dan Sungai Penuh.

– *Aksi di 20 titik strategis:* Mulai dari perbatasan Desa Muara Imat Kec. Batang Merangin, perbatasan Sumbar di Desa Air Terjun Kec. Kayu Aro, Kantor DPRD Kerinci, Kantor DPRD Kota Sungai Penuh, hingga sejumlah titik di Kota Sungai Penuh.

– *5 tuntutan utama:* Transparansi APBD 5 tahun untuk Kerinci-Sungai Penuh, persentase anggaran dari APBD Provinsi 2026-2027, bantuan bencana dan karhutla, perhatian wisata Kerinci, dan jika tidak mampu menjelaskan di minta mundur dari jabatan Gubernur.

*2. ANALISIS: MANA YANG DILINDUNGI HUKUM, MANA YANG MELANGGAR HUKUM*

*A. Yang Di lindungi Hukum – Hak Menyampaikan Pendapat*

Tuntutan soal transparansi APBD itu di jamin konstitusi.

– Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

– UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum: Masyarakat boleh melakukan unjuk rasa, mimbar bebas, dan dialog.

– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Masyarakat berhak tahu berapa anggaran provinsi yang dialokasikan ke Kerinci dan Sungai Penuh.

Jika LSM hanya melakukan orasi di depan DPRD, membawa data, meminta dialog terbuka soal APBD, itu 100% sah dan wajib di layani pemerintah.

Baca juga :   Upaya Mengatasi Mahalnya Plastik

*B. Yang Melanggar Hukum – Menolak Kehadiran Pejabat Negara*

Gubernur Jambi bukan warga biasa. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur adalah:

1. Kepala Daerah Provinsi

2. Wakil Pemerintah Pusat di daerah

Artinya wilayah Kerinci dan Sungai Penuh adalah wilayah kerjanya. Menolak Gubernur masuk sama dengan menolak negara masuk ke wilayahnya sendiri.

LSM adalah organisasi masyarakat yang di atur UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Kedudukan LSM adalah mitra pemerintah, bukan atasan pemerintah. LSM tidak punya kewenangan teritorial untuk melarang siapa pun masuk ke suatu daerah.

*3. SANKSI HUKUM JIKA SERUAN DILAKSANAKAN DENGAN BLOKADE*

Jika seruan ini hanya berhenti di flyer dan orasi, tidak ada pidana. Tapi jika di laksanakan dengan cara menutup jalan, menghadang rombongan, dan mengusir Gubernur, maka berlaku sanksi berlapis:

*1. Sanksi Pidana KUHP*

– *Pasal 212 KUHP:* Melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman: 1 tahun 4 bulan penjara.

– *Pasal 214 KUHP:* Jika perlawanan di lakukan bersama-sama (oleh 2 orang atau lebih), ancaman naik menjadi 7 tahun penjara.

– *Pasal 170 KUHP:* Kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum. Ancaman: 5 tahun 6 bulan penjara.

– *Pasal 192 KUHP:* Menghalangi jalan umum sehingga membahayakan lalu lintas. Ancaman: 9 tahun penjara jika menimbulkan kecelakaan.

Jika aksi di 20 titik itu sampai menutup jalan nasional Jambi – Padang di perbatasan Muara Imat dan Kayu Aro, maka pasal ini yang paling relevan.

*2. Sanksi UU Penyampaian Pendapat*

UU No. 9 Tahun 1998 Pasal 16: Pelaku aksi yang tidak mematuhi ketentuan, yang mengganggu ketertiban umum, bisa di bubarkan oleh Polri. Aksi tanpa pemberitahuan resmi ke Polres 3×24 jam sebelumnya adalah aksi ilegal.

Baca juga :   "POLICE GO TO SCHOOL" SMKN2 Sungai Penuh

*3. Sanksi Administratif Ormas*

UU No. 17 Tahun 2013 Pasal 60-61: Ormas yang melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, melakukan perbuatan yang melanggar hukum, dapat di kenakan sanksi:

– Teguran tertulis

– Penghentian bantuan dana

– Pembekuan sementara

– Pencabutan status badan hukum oleh Kemenkumham atas usulan Kemendagri

Artinya, jika LSM Petisi Sakti terbukti mengorganisir blokade, status legal LSM-nya bisa di cabut.

*4. Sanksi Perdata*

Jika blokade menyebabkan kerugian, misalnya bus, truk sayur Kerinci tidak bisa lewat, masyarakat bisa menggugat ganti rugi secara perdata.

*4. REKOMENDASI: JALAN TENGAH YANG BERMARTABAT*

Untuk LSM Petisi Sakti:

Jangan jadikan 7-10 November sebagai hari penolakan, jadikan sebagai hari penagihan janji. Datang ke DPRD, minta Gubernur paparkan data APBD secara terbuka. Itu jauh lebih kuat daripada menutup jalan. Data yang menang, bukan teriakan.

Untuk Gubernur Al Haris:

Jangan batalkan kunjungan. Justru datang dengan membawa dokumen APBD 2021-2026. Tunjukkan berapa miliar yang sudah masuk ke Kerinci dan Sungai Penuh. Jika memang kecil, akui dan perbaiki. Jika sudah besar tapi tidak dirasakan, jelaskan di mana macetnya. Pemimpin yang datang saat di tolak, jauh lebih di hormati daripada pemimpin yang menghindar.

Untuk Aparat Keamanan:

Kawal aksi, jangan bubarkan aksi damai. Tapi tegas terhadap blokade jalan. Pisahkan antara pengunjuk rasa yang orasi dengan provokator yang menutup jalan.

*KESIMPULAN:*

Masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh berhak menuntut keadilan pembangunan. Tuntutan itu mulia.

Tapi keadilan tidak bisa di perjuangkan dengan cara melanggar hukum. Menolak Gubernur adalah melampaui batas hak kritik.

Negeri Melayu Jambi ini negeri beradat. Dalam adat Melayu, tamu yang datang harus di hormati, apalagi pemimpin negeri. Kritik boleh keras, tapi adab tetap di jaga. Sampaikan dengan data, bukan dengan blokade.

Penulis: Ir. Syukria Darma (Waka Kerja Sama Daerah PWI Jambi)

Berita ini 12 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Opini

Revisi UU Migas: DMO Mengapa Hanya 25%?

Opini

Gaza dan Umat Islam Terlanda Konflik Butuh Bantuan Nyata: Bukan Retorika

Bandung

Media Cetak Diprediksi Lebih Menyehatkan Akal Pikiran Dibandingkan Media Sosial

Opini

Mendorong Inovasi Riset BRIN : Go-to-Market

Opini

Vietnam Macan Asia Sejati: Ekonomi Tumbuh Tertinggi (9,95%)

Opini

Paradok Batubara Indonesia: Produksi 790 Juta Ton tapi PLN Kekurangan 20 Juta Ton

Opini

Lebih 2 Juta Driver Online akan Dapat Bagi Hasil : 92 %
Hari Perempuan Internasional 2026: Merayakan Resiliensi dan Kepemimpinan di Era Digital

Gaya Hidup

Hari Perempuan Internasional 2026: Merayakan Resiliensi dan Kepemimpinan di Era Digital