Revisi UU Migas: DMO Mengapa Hanya 25%?
Koransakti.co.id- Dalam revisi UU No. 22 Tahun 2001, masalah DMO (domestic market obligation) atau kewajiban bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama minyak dan gas bumi untuk menyerahkan sebagian produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri menjadi isu sentral.
Dalam undang-undang yang lama, besaran DMO berbunyi “paling banyak 25%”. Frasa ini akan di ubah menjadi “paling sedikit 25%”.
Bila kita memperhatikan secara cermat dan sungguh-sungguh realisasi DMO semua perusahaan migas dan minerba 10 tahun terakhir, terutama saat harga komoditas lebih mahal di luar negeri, perusahaan terkait ‘termasuk yang berafiliasi dengan elit penguasa’ lebih memilih membayar denda daripada memenuhi kewajiban DMO: inilah yang menyebabkan PLN kekurangan pasokan batu bara pada beberapa bulan lalu.
Pada saat melakukan revisi saat ini, sebaiknya frasa terkait nominal besaran DMO tersebut di ubah menjadi pedoman yang betul-betul mengutamakan dan mencerminkan pemenuhan kepentingan nasional dalam negeri. Mengapa harus angka 25 yang menjadi patokan? Mengapa tidak 50? Dasar perhitungan apa? Kita mengharapkan keputusan politik dalam merevisi undang-undang migas betul-betul mengutamakan kepentingan nasional di dalam negeri.
Kita harus belajar dari pengesahan UU Cipta Kerja yang tergesa-gesa memanfaatkan suasana terjepit COVID seolah UU Cipta Kerja akan menciptakan jutaan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia. Kenyataannya apa? Hanya memenuhi kepentingan pengusaha-pengusaha tertentu yang dekat dengan rezim saat itu. Peristiwa politik seperti ini jangan lagi terulang. InsyaAllah.
Penulis: 















