Koransakti.co.id- Masukan dari para driver online agar komisi bagi aplikator di turunkan akhirnya di dengar oleh Pemerintah.
Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang akan berlaku per Juni 2026 mengatur bahwa komisi bagi aplikator hanya 8 %, sedangkan driver online mendapat 92 % : untuk setiap trip.
Secara kasat mata distribusi tersebut lebih adil karena pihak perusahaan aplikasi hanya bermodalkan : perangkat aplikasi.
Namun seiring dengan berlakunya skema baru berdasarkan Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 : pihak aplikator meniadakan : skema ” Layanan Hemat Mitra Driver Ojol “.
Selama ini dengan skema tersebut : mitra driver online berlangganan layanan hemat untuk mendapatkan order konsumen khusus : harus membayar Rp 20.000 untuk 10 trip.
Peniadaan program ini merupakan ” respon ” aplikator terhadap skema baru : walaupun di sebut hanya untuk menciptakan ekosistem baru. Program Go Ride Hemat dan Go Bike Hemat tetap tersedia : dengan biaya yang juga akan naik.
Kebijakan aplikator ini sudah barang tentu merupakan beban baru bagi konsumen : dalam bentuk biaya transportasi di tengah biaya hidup yang memang sudah berat.
Sebenarnya Pemerintah dalam hal ini “sudah hadir” dalam bentuk menjadi pemegang saham perusahaan aplikasi khususnya : GoTo oleh PT. Telkom Indonesia dan anak usahanya senilai : Rp 6,4 triliun. Transaksi di lakukan saat rezim BUMN BerAkhlak di pimpin Erick Thohir.
Kita berharap kenaikan biaya yang di putuskan aplikator tidak terlalu memberatkan masyarakat pemakai jasa transportasi online.
Semoga roda kehidupan terus berputar ke arah yang lebih baik. InsyaAllah
Penulis: 
Baca juga: Ini Tuntutan Ojol se- Indonesia Dalam Aksi Mogok Massal yang Akan di Gelar 20 Mei Mendatang














