Home / Opini

Rabu, 29 April 2026 - 23:05 WIB

Apakah sekitar Rp 1.600 triliun hasil ekspor sawit dan tambang kembali ke Indonesia?

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id- Menarik dan mendalam sekali makna pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada saat meresmikan proyek hilirisasi strategis nasional, seperti di kutip media 29 April 2026: “Kita kasih konsesi tambang, kita kasih konsesi perkebunan, kita kasih lagi kredit dari bank pemerintah, bank milik rakyat, tapi mereka begitu berhasil, hasil usahanya tidak di tempatkan di Indonesia.”

Pernyataan tersebut mengungkapkan bahwa sumber daya alam Indonesia dan akses dana perbankan hanya di nikmati oleh segelintir orang. Hasil dari pengerukan SDA Indonesia di simpan di luar negeri. Bukan untuk kepentingan nasional Indonesia.

Walau pemerintah sudah menerbitkan PP No 8 Tahun 2025 yang mewajibkan hasil ekspor SDA di simpan di Indonesia, namun kenyataan berkata lain.

Baca juga :   Cari Platform Trading Futures? Ini 5 Exchange Terbaik di Indonesia untuk Crypto dan Saham

Pada periode 2025–awal 2026 hanya Rp 381 triliun dari target Rp 1.600 triliun yang kembali ke Indonesia.

Banyak alasan yang dibuat mengapa dana hasil ekspor tidak kembali ke Indonesia: bunga simpanan di luar negeri lebih tinggi; merasa lebih aman dan stabil menyimpan dana pada bank internasional di luar negeri; kebutuhan operasional (kalau hanya untuk operasional dapat di pahami, tapi tidak semua juga hasil ekspor untuk operasional); dan pajak di luar lebih rendah.

Bukan hanya uang hasil ekspor yang di simpan di luar negeri oleh perusahaan besar yang mengeruk kekayaan alam di Indonesia, tapi juga sebagian besar kantor pusatnya berada di Singapura, bukan di Jakarta.

Bahkan kalau kita berjalan di Munchen, Jerman: properti yang paling prestisius di kota tersebut merupakan investasi pengusaha asal Indonesia yang menikmati konsesi perkebunan yang luas di Indonesia.

Walau uang tidak mengenal bangsa, namun rasa memiliki dan nasionalisme tetap harus di tunjukkan dengan komitmen nyata terhadap kepentingan bangsa Indonesia. Negara harus tegas menerapkan PP No 8 Tahun 2025.

Semoga berhasil dan rupiah semakin menguat. InsyaAllah.

Baca juga :   IHSG Anjlok 3% Hari Ini, Analis Sebut Wacana Baru MSCI Jadi Biang Keroknya

Penulis:

Baca juga : Mata Uang Rupiah Sakit: Siapa yang Paling Bertanggung Jawab?

Nilai Perdagangan Indonesia-Rusia 2025: US$ 5 Miliar

 

 

 

Berita ini 10 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Opini

11 Tahun KerinciTime Berita Tak Akan Berakhir

Nasional

Pemuda Panca Marga sebagai Garda Bangsa

Opini

Menafsir Simbol “08” dan “80 Tahun” RI Kepemimpinan Prabowo Subianto

Daerah

Pernahkah Anda Bayangkan Apa Yang Terjadi Jika Isis & Anteknya Berkuasa Di Indonesia

Opini

ITU MAH DRAMA, KANG 

Opini

Pengamat Swarna Dwipa Institute (SDI) Frans Immanuel Saragih Puji Komunikasi Politik Sufmi Dasco

Opini

Bung Karno Nonblok, Prabowo Go To The Block

Opini

Antara MASDUKI dan DUMISAKE