Home / Opini

Jumat, 24 April 2026 - 06:27 WIB

Mengenakan Biaya ke Setiap Kapal yang Melewati Selat Malaka: Berisiko Tinggi

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id- Setiap usaha penanggung jawab fiskal untuk meningkatkan penerimaan negara harus di dukung.

Namun, ide untuk mengenakan biaya bagi setiap kapal yang melewati Selat Malaka perlu diingatkan: itu berisiko tinggi secara geopolitik. Tidak kondusif untuk kepentingan nasional Indonesia jangka panjang. Lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.

Mengapa demikian?

Selat Malaka yang mempunyai panjang 930 km dengan lebar tersempit 38 km memang sebagian besar merupakan teritorial Indonesia, serta sebagian Malaysia dan Singapura.

Berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB pasal 37, 38, dan 39 (UNCLOS) tahun 1982, semua kapal asing termasuk kapal perang memiliki hak untuk melintas secara cepat (transit passage) di Selat Malaka.

Baca juga :   Insiden Doorstop Jambi: Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

Dengan demikian, Selat Malaka merupakan selat internasional yang di gunakan untuk pelayaran internasional. Setiap hari di lewati sekitar 300 kapal.

Rute ini merupakan jalur strategis dan terpendek yang menghubungkan Samudra Hindia dengan Laut China Selatan. Sekitar 80% impor energi China melewati selat ini. Demikian juga Jepang dan Korea sangat bergantung pada Selat Malaka, termasuk untuk jalur kapal yang membawa produk ekspor mereka ke Asia, Afrika, dan Eropa.

Kapal negara besar seperti Amerika Serikat, Rusia, dan Australia juga melewati Selat Malaka secara berkala.

Baca juga :   Bukan Sekadar Angkut-Buang, DLH Kerinci Siapkan Strategi Komprehensif Tangani Sampah dari Hulu ke Hilir

Karena itu, tidak bisa di analogikan dengan Selat Hormuz. Iran mengenakan charge kepada kapal yang melewati Selat Hormuz untuk menjamin keamanan dalam situasi perang dan membangun kembali infrastruktur yang rusak. Sebelum perang, Iran tidak melakukan pungutan apa pun terhadap kapal yang melintas di Selat Hormuz.

Semoga hubungan kita dengan semua negara tetap terjalin baik dan kondusif. InsyaAllah.

Penulis:

Prof. Dr. RIZAL DJALIL MAKMUR, (Prof RDM), Analis Kebijakan Keuangan, Pangan, dan Health Economic, Eks Ketua BPK RI, Politisi Senior

Baca juga : Minyak Iran dan Selat Hormuz

 

 

Berita ini 8 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Opini

BECIK KETITIK OLO KETORO 

Opini

Kearifan Sang Mantan Kanselir

Opini

*Pemanfaatan Teknologi Nuklir dalam Upcycling Mikroplastik*

Opini

Sejak Tahun 1500 an, Warga India Hadir di tengah Kota Pariaman

Opini

Kapal Tanker Negara Lain berhasil Lewat Selat Hormuz, Dua Tanker Kita Belum : Diplomasi Kemenlu Gagal?

Jakarta

NIKAH POLITIK, TUDUHAN YANG MENODAI SAKRALITAS PERINTAH TUHAN

Opini

Cara Bertani Kembali ke Alam

Jakarta

Sengketa Tanah Desa Wadas dan Negara (Pemerintah) Dari Sudut Pandang Demokrasi Ekonomi Implementasi Demokrasi Pancasila