Koransakti.co.id- Setiap usaha penanggung jawab fiskal untuk meningkatkan penerimaan negara harus di dukung.
Namun, ide untuk mengenakan biaya bagi setiap kapal yang melewati Selat Malaka perlu diingatkan: itu berisiko tinggi secara geopolitik. Tidak kondusif untuk kepentingan nasional Indonesia jangka panjang. Lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.
Mengapa demikian?
Selat Malaka yang mempunyai panjang 930 km dengan lebar tersempit 38 km memang sebagian besar merupakan teritorial Indonesia, serta sebagian Malaysia dan Singapura.
Berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB pasal 37, 38, dan 39 (UNCLOS) tahun 1982, semua kapal asing termasuk kapal perang memiliki hak untuk melintas secara cepat (transit passage) di Selat Malaka.
Dengan demikian, Selat Malaka merupakan selat internasional yang di gunakan untuk pelayaran internasional. Setiap hari di lewati sekitar 300 kapal.
Rute ini merupakan jalur strategis dan terpendek yang menghubungkan Samudra Hindia dengan Laut China Selatan. Sekitar 80% impor energi China melewati selat ini. Demikian juga Jepang dan Korea sangat bergantung pada Selat Malaka, termasuk untuk jalur kapal yang membawa produk ekspor mereka ke Asia, Afrika, dan Eropa.
Kapal negara besar seperti Amerika Serikat, Rusia, dan Australia juga melewati Selat Malaka secara berkala.
Karena itu, tidak bisa di analogikan dengan Selat Hormuz. Iran mengenakan charge kepada kapal yang melewati Selat Hormuz untuk menjamin keamanan dalam situasi perang dan membangun kembali infrastruktur yang rusak. Sebelum perang, Iran tidak melakukan pungutan apa pun terhadap kapal yang melintas di Selat Hormuz.
Semoga hubungan kita dengan semua negara tetap terjalin baik dan kondusif. InsyaAllah.
Penulis:
Prof. Dr. RIZAL DJALIL MAKMUR, (Prof RDM), Analis Kebijakan Keuangan, Pangan, dan Health Economic, Eks Ketua BPK RI, Politisi Senior
Baca juga : Minyak Iran dan Selat Hormuz














