Home / Opini

Rabu, 22 April 2026 - 22:05 WIB

Untung Ada Prof. Dasco

koransakti - Penulis

“Kemelut Deposito Aek Nabara” selesai secara de facto

Koransakti.co.id- Apa yang hendak di kata ketika kita ingin mencairkan dana di bank, namun ternyata dana tersebut tidak ada tidak tercatat sesuai mekanisme perbankan, alias fiktif?

Itulah yang di alami salah satu komunitas di Aek Nabara pada Desember 2025 saat mendatangi Bank BNI Aek Nabara, unit kantor kas di bawah Cabang BNI Rantauprapat. Tiga bulan berlalu tanpa kejelasan penyelesaian, padahal dana tersebut sangat di butuhkan.

Pada 21 April 2026, pihak BNI dan komunitas terkait menemui Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H. Tidak butuh waktu lama, di peroleh kepastian bahwa dana sebesar Rp28 miliar akan di kembalikan utuh.

Baca juga :   Bung Karno Nonblok, Prabowo Go To The Block

Direktur Utama Bank Negara Indonesia yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan kepada media, “Paling cepat besok (hari ini, 22 April 2026) dana sudah dapat di kembalikan secara penuh”.

Kita bertanya: bagaimana sistem pengawasan internal di BNI di tegakkan? Mengapa supervisi dari manajemen BNI, baik di Cabang Rantauprapat maupun Kanwil BNI 01 Sumatera Utara, tidak mampu mendeteksi dan menyelesaikan masalah dana nasabah tersebut? Sehingga harus di bawa ke pusat dan pimpinan DPR RI?

Lalu, ke mana Otoritas Jasa Keuangan?

Kasus dana nasabah hilang bukan pertama kali. Di Jambi, Februari lalu, sekitar 6.000 nasabah tidak bisa menarik dana dengan total Rp143 miliar. Sampai hari ini tidak jelas ke mana dana nasabah tersebut raib dan “ghaib”.

Baca juga :   Saham terkonsentrasi pada segelintir orang : Dana Asing Kabur

Dalam konteks ini, publik patut mempertanyakan efektivitas on-site dan off-site supervision OJK. Yang terpenting, bagaimana OJK menegakkan aturan perbankan agar kasus serupa tidak berulang.

Tanpa inisiatif pengawasan Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H. pasti tidak akan selesai.

Kita berharap Bank Negara Indonesia memperkuat pengawasan internal dan memastikan keamanan dana nasabah, agar tidak terjadi praktik “bank dalam bank”.

Kepada masyarakat, tetap waspada: ikuti prosedur resmi, simpan dokumen, dan cek dana secara berkala.

Semoga bank tetap dapat di percaya. InsyaAllah.

Penulis :

Prof. Dr. RIZAL DJALIL MAKMUR, (Prof RDM), Analis Kebijakan Keuangan, Pangan, dan Health Economic, Eks Ketua BPK RI, Politisi Senior.

 

 

 

 

Berita ini 48 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Opini

Sekitar 175 juta Rakyat Indonesia mengonsumsi Tempe Terdampak : Melemahnya Rupiah terhadap dolar
Ahmad Heryawan dan Gaya Kepemimpinan Hemat yang Masih Dikenang di Jawa Barat

Opini

Ahmad Heryawan dan Gaya Kepemimpinan Hemat yang Masih Dikenang di Jawa Barat

Opini

Cara Bertani Kembali ke Alam

Opini

Kapal Tanker Negara Lain berhasil Lewat Selat Hormuz, Dua Tanker Kita Belum : Diplomasi Kemenlu Gagal?

Opini

BECIK KETITIK OLO KETORO 

Opini

Indonesia Beli Produk Perancis Lebih Rp 116 triliun: “Tu peux nous aider” Nya Apa?

Opini

Dua Perusahaan Otomotif Hijrah ke Vietnam: Saatnya untuk Introspeksi, Bukan Salahkan Investasi

Opini

Rupiah Melemah, Harga Komoditas Strategis Makin Tinggi: Derita Rakyat Makin Parah