Home / Opini

Kamis, 5 November 2026 - 16:57 WIB

*WARTAWAN BERDEMO: MELANGGAR KODE ETIK, BUKAN KEBEBASAN PERS*

koransakti - Penulis

*Wartawan Beda Dengan LSM, Wartawan Menulis Berita, Bukan Turun Ke Jalan*

*Oleh: Syukria Darma – Wartawan Detektif Spionase*

Koransakti.co.id, Jambi- Sering kita lihat di jalan: ada yang berorasi, bawa spanduk, blokir jalan, teriak-teriak. Di barisan itu ada yang mengaku wartawan, pakai ID Card Pers, bawa kartu PWI.

Di sini letak salah kaprahnya.

*LSM boleh berdemo. Wartawan tidak boleh berdemo.*

Kenapa? Karena LSM itu alat perjuangan. Wartawan itu alat pencerahan. LSM berpihak. Wartawan harus independen.

Kalau wartawan sudah ikut berdemo, dia bukan lagi wartawan, dia sudah menjadi aktivis.

1. PERBEDAAN MENDASAR: LSM vs WARTAWAN

*LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)*

Tugasnya advokasi. Boleh berpihak. Boleh menuntut. Boleh demo. Boleh jadi kuasa rakyat. Undang-Undang yang mengaturnya adalah UU Ormas. Semakin keras demo, semakin di anggap LSM itu berjuang.

*WARTAWAN*

Tugasnya mencari, mengolah, dan menyebarkan informasi yang benar. Undang-Undang yang mengaturnya adalah *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.*

Wartawan tidak boleh berpihak. Wartawan harus meliput kedua belah pihak. Hari ini meliput yang demo, besok meliput yang di demo. Kalau dia sudah ikut demo hari ini, besok bagaimana dia bisa menulis berita yang adil tentang pihak yang di demo?

Pepatah jurnalistiknya:

Wartawan boleh bersimpati, tapi tidak boleh berpihak. Wartawan boleh marah, tapi marahnya di tulis, bukan di teriakkan di jalan.

2. ANALISIS: WARTAWAN BERDEMO MELANGGAR KODE ETIK JURNALISTIK

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang di tetapkan Dewan Pers, Pasal 1 sampai Pasal 11, secara tegas mengatur ini.

*a. Melanggar Pasal 1 KEJ: Independen*

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Wartawan yang berdemo sudah tidak independen. Dia sudah menjadi bagian dari masalah yang dia beritakan. Beritanya pasti berat sebelah.

*b. Melanggar Pasal 3 KEJ: Berimbang dan Tidak Mencampur Fakta dan Opini*

Wartawan yang demo sudah mencampur fakta dengan opini pribadinya. Dia bukan lagi melaporkan apa yang terjadi, tapi dia memaksakan apa yang dia mau.

*c. Melanggar Pasal 4 KEJ: Tidak Beritikad Buruk*

Baca juga :   Wartawan Boleh Menohok Dalam Berita Tapi Santun Didepan Meja

Wartawan yang demo atas nama media, tapi sebenarnya membawa kepentingan pribadi, proyek, atau pesanan politik, itu adalah itikad buruk.

Dalam Kode Etik Jurnalistik, wartawan di larang menerima suap, di larang menyalahgunakan profesi, dan di larang menjadi alat kepentingan kelompok.

3. MELANGGAR PD / PRT ORGANISASI PERS

Bagi wartawan yang tergabung dalam PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), ada aturan yang lebih tegas lagi: *PD/PRT PWI.*

PD/PRT PWI mengatur bahwa anggota PWI:

– Wajib menjaga martabat profesi dan kehormatan organisasi

– Di larang melakukan perbuatan yang merendahkan profesi wartawan

– Di larang menjadi pengurus atau aktivis partai politik dan ormas yang melakukan aksi yang mengatasnamakan pers

– Wajib menjaga independensi dan tidak boleh berpolitik praktis dengan baju pers

Ketika wartawan memakai atribut PWI, ID Card media, dan rompi pers sambil berdemo menuntut Kepala Daerah, menuntut perusahaan, atau membela satu kelompok, itu sudah *menyalahgunakan atribut profesi.*

Itu sama dengan polisi yang demo pakai seragam polisi, atau jaksa yang demo pakai toga. Profesi yang seharusnya netral, di pakai untuk menekan.

PD/PRT PWI juga melarang wartawan merangkap sebagai LSM, makelar proyek, dan tim sukses. Karena rangkap jabatan itu merusak independensi.

4. SANKSI HUKUM DAN SANKSI ORGANISASI

Wartawan yang berdemo bukan tidak bisa di hukum. Ada 3 lapis sanksi:

*1. Sanksi Dewan Pers*

Dewan Pers bisa memberikan penilaian bahwa pemberitaan wartawan tersebut tidak sesuai KEJ. Media tempat dia bekerja wajib memuat Hak Jawab dan Hak Koreksi. Jika terbukti wartawan membuat berita pesanan dari demonya, Dewan Pers bisa merekomendasikan pencabutan status perusahaan pers.

*2. Sanksi Organisasi (PWI / Organisasi Pers Lain)*

– Teguran lisan dan tertulis

– Skorsing keanggotaan

– Pencabutan Kartu Anggota PWI / Kartu UKW

– Pemecatan sebagai anggota

Baca juga :   Soroti Perambahan Hutan Parah di Kerinci, Massa Aktivis Gelar Aksi Demo di BBTNKS

Jika kartu UKW di cabut, dia tidak lagi di akui sebagai wartawan kompeten. Media yang masih mempekerjakannya bisa di anggap melanggar standar perusahaan pers.

*3. Sanksi Hukum Pidana dan Perdata*

Wartawan tidak kebal hukum hanya karena punya kartu pers.

– Jika dalam demo dia melakukan pengrusakan, penganiayaan, penghasutan, penghinaan, dia bisa di jerat KUHP, bukan UU Pers.

– Memakai ID Pers untuk mengintimidasi aparat atau perusahaan agar dapat uang, itu bisa di jerat *Pasal Pemerasan dan UU Tipikor* jika terkait proyek pemerintah.

– Membuat berita bohong hasil demo, dia bisa di gugat secara perdata atas pencemaran nama baik dan UU ITE.

Ingat: *UU Pers melindungi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, bukan wartawan yang sedang berdemo.* Ketika dia berdemo, perlindungan UU Pers gugur.

5. BAGAIMANA SEHARUSNYA WARTAWAN BERSIKAP?

Wartawan yang melihat ketidakadilan, jangan diam. Tapi caranya bukan demo.

Caranya adalah:

1. *Tulis.* Tulis berita investigasi yang tajam, lengkap dengan data dan narasumber.

2. *Konfirmasi.* Beri ruang kepada pihak yang di tuduh untuk menjawab.

3. *Kawal.* Kawal terus kasus itu sampai selesai lewat berita, bukan lewat orasi.

4. *Laporkan.* Jika ada pelanggaran hukum, laporkan ke Aparat Penegak Hukum, bukan menghakimi di jalan.

Satu berita investigasi yang benar, dampaknya lebih besar dari 100 kali demo. Demo hanya sehari, berita akan di baca selamanya dan bisa jadi bukti di pengadilan.

PENUTUP

LSM berdemo itu adalah pekerjaannya.

Wartawan berdemo itu adalah pelanggarannya.

Wartawan yang berdemo telah mengkhianati 3 hal: *Kode Etik Jurnalistik, PD/PRT Organisasi Pers, dan kepercayaan publik.*

Masyarakat percaya kepada wartawan karena wartawan di anggap netral. Sekali wartawan ikut demo, kepercayaan itu hilang. Dan kalau kepercayaan hilang, pers tidak lagi punya kekuatan.

*Wartawan yang hebat bukan yang paling keras teriak di jalan, tapi yang paling tajam tulisannya di media.*

 

Berita ini 12 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jakarta

Partai UKM Indonesia, Rumah Kaum Nasionalis Inklusif

Jakarta

NIKAH POLITIK, TUDUHAN YANG MENODAI SAKRALITAS PERINTAH TUHAN

Opini

Ada Apa Perbankan Kita, 15 Bank Tumbang: Nasib Nasabah Bagaimana?

Jakarta

Sebuah Opini ‘The Art of Dreaming’

Ekonomi

Pemangkasan Anggaran MBG akan Hemat Rp235 Triliun

Opini

Aset Temasek Holding 1/2 Danantara: Laba Bersih Rp 444 T Lebih

Opini

Nasib Petani Tebu Tidak Semanis Madu: Berbeda dengan Petani Gabah

Opini

Presiden Donald Trump Top: Politisi Ulung dan Saudagar Handal