Nasib Petani Tebu Tidak Semanis Madu: Berbeda dengan Petani Gabah
Koransakti.co.id- Walau ada yang berpendapat demokrasi di Indonesia itu demokrasi formalistik, tapi rakyat tetap bisa bersuara. Ada forum Netizen yang jauh lebih mustajab dari Media Prime mana pun. Ada forum resmi yang di sebut RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) di DPR RI atau DPR Daerah. Walaupun DPR tidak punya hak eksekusi, tetapi DPR bisa menggunakan hak pengawasan terhadap mitra kerja dan paling tidak DPR memahami.
Itulah yang di lakukan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) pada tanggal 21 September 2026 dengan Komisi VI DPR RI.
Mereka mempertanyakan kebijakan impor raw sugar untuk gula konsumsi, padahal petani sedang musim panen dan musim giling: otomatis stok tersedia. Petani khawatir gulanya tidak terserap dan tidak laku. Seperti kejadian tahun 2025. Kalaupun impor di maksudkan untuk cadangan, harusnya gula petani yang di serap, bukan membuka kran impor.
HPP (harga pembelian pemerintah) gula petani sampai saat ini, sejak 2024 masih Rp14.500. Petani melalui asosiasi berharap dapat di sesuaikan menjadi Rp16.875 per kg, karena biaya produksi juga meningkat. Tapi belum di kabulkan.
Memang beda nasib antara petani gabah dengan petani tebu. Kalau petani gabah, berdasarkan Inpres No. 4 Tahun 2026 Bulog di wajibkan membeli dan menyerap gabah petani Rp6.500 per kg tanpa potongan harga untuk segala kualitas dan sesuai kapasitas gudang tersedia.
Kita berharap nasib semua petani di perhatikan secara komprehensif sehingga petani tidak menjadi korban kebijakan sesaat. InsyaAllah.
Penulis:















