Home / Opini

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:24 WIB

Menaikkan Gaji atau Tunjangan Kepala Daerah: Mana yang lebih pas?

koransakti - Penulis

Menaikkan Gaji atau Tunjangan Kepala Daerah:
Mana yang lebih pas?

Koransakti.co.id- Kurang tepat sebenarnya membahas kenaikan gaji atau tunjangan kepala daerah ketika banyak pegawai PPPK di daerah bahkan belum mampu di bayar gajinya oleh Pemerintah Daerah.

Munculnya opini bahwa pendapatan kepala daerah tidak sebanding dengan biaya maju Pilkada sebenarnya bukan hal baru. Sejak pemilihan langsung, biaya maju gubernur di perkirakan sekitar Rp 100 miliar, sedangkan bupati/wali kota Rp 25–50 miliar, tergantung kondisi daerah dan manajemen tim sukses. Bahkan ada yang mengaku menghabiskan Rp 125 miliar, tetapi tetap gagal menjadi gubernur.

Berapa gaji gubernur dan bupati/wali kota?

Berdasarkan PP No 109 Tahun 2000, gaji pokok Gubernur Rp 3.000.000 dan Bupati/Wali Kota Rp 2.100.000. Sedangkan tunjangan jabatan Gubernur Rp 5.400.000 dan Bupati/Wali Kota Rp 3.780.000. Ini di atur dalam Perpres 68 Tahun 2001.

Baca juga :   KPK Tahan Bupati Lombok Barat LAZ dalam OTT, Diduga Terima Suap, Gratifikasi, dan Terlibat Konflik Kepentingan

Di samping gaji pokok dan tunjangan, Kepala Daerah mendapat: tunjangan keluarga, tunjangan pangan, fasilitas rumah dinas – dengan biaya rumah tangga – kendaraan dinas dengan biaya pemeliharaannya, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas dan atribut serta biaya pemeliharaan kesehatan. Mau tahu detailnya bisa melihat Laporan Hasil Pemeriksaan BPK di setiap daerah yang sudah di sampaikan ke DPRD. Sebenarnya lebih dari cukup untuk hidup layak.

Di samping biaya tersebut, para kepala daerah masih berpeluang mendapat biaya penunjang operasional dari persentase PAD yang berhasil di pungut: seperti di atur dalam PP 109 Tahun 2000. Bila PAD mencapai di atas Rp 150 miliar maka maksimal biaya operasional 0,15 dari PAD dan bila PAD hanya Rp 5 miliar biaya operasional 3%.

Baca juga :   GAJI WAMEN TAK KECIL KECIL AMAT

Menaikkan gaji pokok bukan pilihan tepat karena akan membebani keuangan negara melalui dana pensiun. Basis penghitungan pensiun kepala daerah menggunakan gaji pokok. Itu pula sebabnya Peraturan Pemerintah tentang gaji pokok belum pernah di ubah sejak tahun 2000.

Pilihan menaikkan tunjangan kepala daerah termasuk ‘insentif’ capaian PAD jauh lebih masuk akal.

Namun, sebelum maju sebagai kepala daerah, setiap calon sebaiknya berpikir matang tentang realitas finansial yang akan di hadapi, baik ketika menang maupun kalah. Insyaallah.

Penulis:

Baca juga: DPR Jawab Tuntutan Rakyat, Umumkan 6 Poin Keputusan Termasuk Hentikan Tunjangan Perumahan

Berita ini 26 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Opini

Kemarau Panjang Air Sungai Surut : Roda Kehidupan Tersendat

Opini

Sekitar 175 juta Rakyat Indonesia mengonsumsi Tempe Terdampak : Melemahnya Rupiah terhadap dolar

Opini

Mengenakan Biaya ke Setiap Kapal yang Melewati Selat Malaka: Berisiko Tinggi

Opini

Bung Karno Nonblok, Prabowo Go To The Block

Opini

Indonesia Kantongi Komitmen Investasi Jepang Rp 380 T termasuk EBT

Opini

Nasib Petani Tebu Tidak Semanis Madu: Berbeda dengan Petani Gabah

Opini

Top 3 propinsi economic growth Tinggi Tapi Stunting Juga Tinggi

Opini

Telkom di Investigasi Badan Federal Amerika Serikat: Hadapi Saja