Home / Artikel

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:08 WIB

GAJI WAMEN TAK KECIL KECIL AMAT

koransakti - Penulis

Oleh :DEDI ASIKIN

Koran Sakti.co.id- Ada yang bilang gaji Wamen sangat kurang, maka dia boleh rangkap jabatan.
Dari literasi yang ditemukan, ternyata gaji Wamen tak kecil kecil amat. Tak jauh beda gaji Menteri.

Gaji pokok mereka Rp.5.040.000,- lalu ada tunjangan kinerja, Menteri Rp.13.550.000 dan Wamen Rp.11. 556.000. Mereka juga punya DOM (Dana Operasional Menteri) IC Wamen. Besarannya sekitar 100 sampai 150 juta . Mereka juga dapat fasilitas rumah, kendaraan, kesehatan dan THR. Jika dihitung hitung take home pay Wamen diatas 200 juta sebulan. Masih kurangkah ? Tergantung dari sudut mana memandangnya.

Beberapa pakar hukum tata negara menilai rangkap jabatan itu mengundang beberapa hal negatif, antara lain
– Konsentrasi kerja yang terbagi bagi,
– bisa timbul konflik kepentingan.
– juga kecemburuan sosial yang bisa memperburuk legitimasi pemerintah sebagai penyelenggara negara.
Dan yang paling penting, sekarang ranjab itu sudah dilarang dengan putusan MK yang final dan mengikat ( final and binding).

Baca juga :   PPPK Paruh Waktu Resmi Berlaku 2025, Peluang bagi Tenaga Honorer

Axioma balas budi ?
Pendapat itu juga bukan mustahil. Ada banyak orang yang terlibat dalam pemenangan pasangan Pragib dalam pilpres 2024 lalu. Dan ada banyak diantara mereka yang sudah mendapat akomodasi jabatan.

Selain jadi menteri dan wakil, ada yang jadi kepala badan, urusan khusus dan duta besar. Juga Direksi dan Komisaris BUMN, diluar Wamen yang ranjab. Politik memang urusan itung itungan. Gua ngasih, lalu gua dapet apa ? Itu berarti ada. Politik adalah kebersamaan mendapat kekuasaan, lalu bersama sama manggung.

Baca juga :   Saka Bertahan hingga 2031, Gaji Tembus £300 Ribu per Pekan

Aktivis hukum Wisnu Wardhana SH., MH menyebut presiden harus membuat keputusan yang berani dan berpihak kepada perasaan adil dan kesetaraan. Utamanya presiden harus taat kepada peraturan dan perundang-undangan. Jika tidak, pemerintah akan dicap sebagai pelopor pelanggaran hukum dan Pelanggaran terhadap UU merupakan salah satu instrumen memberhentikan ( impeach ) presiden .

Wamen yang ranjab harus diberhentikan, tegas Wisnu.
Dia itu pengacara merangkap wartawan. Tapi dia bilang itu mah bukan rangkap jabatan tapi rangkap pekerjaan, tidak termasuk hal yang dilarang MK. ***

Berita ini 62 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Sering Dimarahi Orang Tua? Ternyata Mandi Malam Tidak Menyebabkan Rematik! Ini Fakta Medis yang Wajib Anda Tahu Agar Tidak Salah Kaprah

Artikel

Sering Dimarahi Orang Tua? Ternyata Mandi Malam Tidak Menyebabkan Rematik! Ini Fakta Medis yang Wajib Anda Tahu Agar Tidak Salah Kaprah

Artikel

Kisah Bedil Pusaka Depati Parbo, Simbol Perlawanan Rakyat Kerinci

Artikel

Nilai Perdagangan Indonesia-Rusia 2025: US$ 5 Miliar

Artikel

Mengenal Aksara Incung, Aksara Kuno Kerinci yang Hampir Terlupakan

Artikel

Perbandingan Konsumsi BBM Hyundai Palisade Hybrid vs Diesel, Lebih Irit Mana?

Artikel

Darah Tinggi Jangan Disepelekan! Ini Makanan Alami Penurun Tensi

Artikel

BAPAK LANTANG ANAK DITENDANG
Hari Gizi Nasional 25 Januari 2026: Tema "Pangan Lokal", Sejarah Singkat, & Link Download Logo Resmi (HGN Ke-66)

Artikel

Hari Gizi Nasional 25 Januari 2026: Tema “Pangan Lokal”, Sejarah Singkat, & Link Download Logo Resmi (HGN Ke-66)