Empati untuk 326 Kepala SMA/SMK di Sulawesi Selatan
Koransakti.co.id- Beredar informasi 326 Kepala SMA/SMK di Sulawesi Selatan mengundurkan diri atau di minta mundur oleh atasannya. Bila ini benar terjadi, akan mengganggu proses belajar mengajar di sekolah karena akan terjadi kekosongan manajerial sekolah secara definitif, walau bisa di tunjuk pelaksana tugas.
Kepala Sekolah bertugas melaksanakan fungsi manajerial sekolah terutama dalam proses penerimaan murid baru saat ini, melaksanakan supervisi dan mendorong keberhasilan program sekolah lainnya.
Bermula dari temuan pemeriksaan yang terkait pengelolaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah). Bila ada temuan pemeriksaan tinggal di tindaklanjuti. Pemeriksa akan memberi waktu bagi sekolah untuk menindaklanjuti temuan. Ikuti dan laksanakan rekomendasi pemeriksa.
Apakah itu perbaikan administratif atau ada pengembalian tertentu. Tidak mungkin juga pemeriksa merekomendasikan pengunduran diri 326 kepala sekolah. Setelah rekomendasi di laksanakan, urusan harusnya selesai.
Mengapa harus mundur? Kebijakan siapa? Apakah ada kebijakan resmi meminta kepala sekolah mundur? Temuan pemeriksaan yang sudah di tindaklanjuti tidak dapat serta merta di jadikan alasan untuk meminta kepala sekolah mundur, apalagi 326 orang.
DPRD Sulawesi Selatan sudah tepat menyatakan: lakukan pembinaan dulu terhadap para kepala sekolah. Apakah terjadi kealpaan menafsirkan petunjuk pelaksanaan Biaya Operasional Sekolah atau ada hal lain, itulah yang harus di cermati dan menjadi dasar melakukan pembinaan.
Kita berharap proses belajar mengajar di SMA/SMK se-Sulawesi Selatan tetap berjalan normal.
Kepada pihak yang berwenang kita menyarankan lebih baik mengedepankan pembinaan internal terlebih dahulu kepada para kepala sekolah. InsyaAllah.
Penulis:















