Home / Jambi / Kriminal

Minggu, 23 Juli 2023 - 20:58 WIB

Ditreskrimsus  Polda Jambi Berhasil Tangkap Pelaku  Pengangkutan 32 Ton BBM illegal dan 1 Truk Kayu illegal 

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Jambi – Ditreskrimsus Polda Jambi laksanakan konferensi pers ungkap kasus Pengangkutan 32 Ton BBM illegal, 1 truk pengangkut kayu illegal dan penyalahgunaan BBM subsidi pada Minggu, (23/07/2023).

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Christian Tory menjelaskan, dalam rilisnya bahwa penangkapan tersangka pengangkut BBM Illegal dan Illegal logging ini, dilakukan secara terpisah pada waktu dan tempat yang berbeda.

” Jumlah tersangka yang kita amankan seluruhnya ada 7 orang, semuanya laki-laki yang diamankan pada saat melakukan pengangkutan. ” Ujar Dirreskrimsus Polda Jambi. Pada penangkapan yang pertama yaitu tanggal 10 Juli 2023, tim mengamankan 1 unit truk mitsubishi canter No. Pol. KT 8232 NG yang mengangkut 13.000 Ltr BBM, kemudian pada tanggal 20 Juli 2023 diamankan 1 unit mobil serupa dengan No. Pol. BH 8828 MX, yang mengangkut 10.000 Ltr BBM.

Selanjutnya pada penangkapan ketiga yang dilakukan pada tanggal 21 Juli 2023, dapat diamankan 1 unit truk tangki merk Hino warna hijau dengan No. Pol. BH 8367 BM, yang mengangkut 9.000 Liter BBM.

Baca juga :   Pastikan Program TNI AD Manunggal Air Berdampak Pada Rakyat, Kasad Resmikan Sumur Bor di Jambi

” Ketiga truck tersebut semuanya telah dimodifikasi dengan tangki di dalamnya, semua kendaraan angkut kita amankan pada saat mobil melintas di jalan Palembang – Jambi. Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan angkut beserta para pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polda Jambi. ” Ungkap Dirreskrimsus.

Selanjutnya dilakukan juga ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di SPBU Pall 7 Kenali Asam Bawah Kec. Kota Baru. Pada tanggal 26 Juni 2023, tim subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan BBM tersebut, saat tim tiba di lokasi ditemukan adanya mobil Isuzu Panther No. Pol. BH 1289 KL, yang sudah dimodifikasi dan berisi 3 buah jerigen di dalamnya sedang mengisi BBM jenis solar.

Baca juga :   Ditengah Derasnya Hujan, Dandim 0417/Kerinci Hadiri Pemakaman Almarhumah Istri Anggota nya.

” Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, sopir dan operator SPBU diamankan dan dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. ” Jelasnya.

Kemudian ditemukan juga kasus illegal logging yang terjadi di Kec. Sungai Gelam, Muaro Jambi, pada kasus tersebut didapatkan 1 unit truk mitsubishi canter yang mengangkut 6 M³ kayu tanpa dokumen, yang membawa kayu dari Bayung Lencir, Sumsel menuju Sungai Gelam, Jambi.

” Dihimbau kepada seluruh masyarakat, mari kita hindari dan hindarkan kegiatan illegal dan melanggar hukum. Lakukanlah kegiatan yang positif dan tidak melanggar hukum. Karena akan menyebabkan kerugian untuk masyarakat itu sendiri dan yang menanggung akibatnya. Jika memiliki informasi terkait kegiatan illegal segera laporkan, agar pihak kepolisian segera dapat bertindak. ” Pesan Chirstian Tory. (red)

Berita ini 305 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jambi

Mahasiswa se- Kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh Gelar Aksi Damai, Suarakan Tiga Tuntutan

Jambi

DANREM 042/GAPU PIMPIN PERINGATAN TAHUN BARU ISLAM 1447 H/2025 M BERSAMA PRAJURIT, PNS, DAN PERSIT KOREM 042/GAPU

Hukum

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud, Kerugian Capai Rp 1,98 Triliun

Jambi

Insiden Doorstop Jambi: Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

Kriminal

Pelaku Kasus Penadahan Berhasil Diamankan Satreskrim Kerinci

Hukum

Kantor Imigrasi AS di Dallas Ditembaki, Satu Tahanan Tewas dan Pelaku Bunuh Diri

Jambi

Kemendukbangga/BKKBN Jambi Perkuat Sinergi di Kerinci, Dorong Gerakan Ayah Teladan dan Program KB Menuju Indonesia Emas 2045

Jambi

Ketua DPRD Sungai Penuh Wakili Lima Daerah, Apresiasi Pemkot Raih WTP ke-14 Berturut-turut