Home / Jambi / Opini

Minggu, 14 September 2025 - 13:16 WIB

Insiden Doorstop Jambi: Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

koransakti - Penulis

Oleh : Wahyu Jati Syawaludin

(Ketua DPD PJS Jambi)

koransakti.co.id, Jambi- Peristiwa penghalangan wartawan saat melakukan wawancara cegat (doorstop) dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Mapolda Jambi, Jumat (12/9/2025), menyisakan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin seorang pejabat humas kepolisian, yang sejatinya berperan sebagai mitra pers, justru tampil menjadi penghalang bagi kerja-kerja jurnalistik?

Insiden ini tidak bisa dianggap sepele. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugas profesinya. Ketika seorang wartawan dihalangi, apalagi oleh lembaga yang seharusnya menghormati hukum, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar kebebasan individu, melainkan marwah demokrasi.

Humas seharusnya menjadi pintu dialog, bukan tembok penghalang. Kehadirannya dibutuhkan untuk menjembatani kepolisian dengan publik, salah satunya melalui media massa. Jika humas justru bersikap represif terhadap jurnalis, maka fungsi komunikasi publik institusi itu akan runtuh dan kepercayaan masyarakat kian terkikis.

Baca juga :   Tol Jambi (Bayung Lencir-Tempino) Resmi Beroperasi dan Masih Gratis!

Insiden di Jambi menunjukkan betapa pentingnya semua pihak memahami bahwa pers adalah pilar demokrasi. Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial, dan kerja jurnalistik bukan ancaman, melainkan mitra strategis dalam membangun keterbukaan informasi. Tindakan menghalangi doorstop bukan hanya keliru secara etika, tetapi juga dapat dikategorikan melawan hukum.

Sementara Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba dalam percakapannya melalui telpon menegaskan bahwa PJS berdiri di garda depan membela kebebasan pers. Mahmud mendukung penuh langkah DPD PJS Jambi yang meminta Kapolda memberikan klarifikasi terbuka serta memastikan insiden serupa tidak terulang di kemudian hari.

Baca juga :   Bidang Tata Ruang Sungai Penuh Perkuat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Bersama ATR/BPN

Saya percaya, kepolisian sebagai institusi penegak hukum tidak boleh anti-kritik atau anti-keterbukaan. Justru, dalam era demokrasi, sinergi antara pers dan kepolisian menjadi kunci agar publik mendapatkan informasi yang benar, transparan, dan dapat dipercaya.

Aneh jika humas yang seharusnya menjaga komunikasi malah berubah menjadi aktor penghalang. Apakah ini sekadar salah prosedur atau ada motif lain? Jawaban itu hanya bisa diperoleh melalui klarifikasi resmi dari Kapolda Jambi. Yang jelas, pers tidak boleh dibungkam, apalagi dihalangi dengan cara-cara yang mencederai hukum dan demokrasi.##

Berita ini 55 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jambi

Kota Sungai Penuh Dibidik Jadi Studi Lapangan Pelatihan Kepemimpinan Administrator BPSDM Provinsi Jambi

Jambi

Bangun mentalitas tangguh, Korem 042/Gapu gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H/2025 M

Opini

Hati-Hati Penipu di Mana-Mana: Resepsi Pernikahan Pengantin Muda Jadi Berantakan

Opini

Sejak Reformasi: Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang Berani “Merombak dan Menata Ulang” BUMN

Opini

Sekitar 175 juta Rakyat Indonesia mengonsumsi Tempe Terdampak : Melemahnya Rupiah terhadap dolar

Jambi

Dukung Percepatan Program Ketahanan Pangan, Danrem 042/Gapu Tinjau Lokasi OPLA

Jambi

Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Jambi dari Irjen Pol Rusdi Hartono Kepada Irjen Pol Krisno H Siregar

Jambi

Wakil Ketua I DPRD Hardizal Hadiri HUT ke-80 Kota Jambi & Hari Jadi ke-625 Tanah Pilih Pusako Batuah