Home / Kriminal

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:54 WIB

Bareskrim Polri Berhasil Ungkap  Pengoplos Gas (LPG) Subsidi 

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi di Karawang, Jawa Barat dan Semarang, Jawa Tengah.

Dalam operasi tersebut, empat orang tersangka berinisial TN alias E, DS, KKI, dan FZSW alias A berhasil diamankan petugas. Selain tersangka, Polri juga menyita sejumlah barang bukti berupa 20 tabung gas 50 kilogram, 649 tabung gas 12 kilogram, 95 tabung gas 5,5 kilogram, 3.345 tabung gas 3 kilogram, 10 unit selang, 1 unit timbangan, dan 12 pack segel baru warna kuning tabung 12 kilogram.

Baca juga :   Bupati Kerinci Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka melakukan modus operandi dengan menyuntikkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung berukuran lebih besar yang termasuk kategori nonsubsidi, seperti 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram.

Baca juga :   RISSA AGNES PRESENTER DAN PEMAIN FTV GANDENG PENGACARA EFFENDI NURLETTE SH LAPORKAN PRIA BERINISIAL TD

Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga pasar nonsubsidi untuk mendapatkan keuntungan besar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 60 miliar.

Berita ini 54 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kriminal

3 Tersangka Kasus Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci Resmi Ditahan

Hukum

FBI: DNA Tersangka Pembunuh Charlie Kirk Cocok dengan Bukti di Lokasi Kejadian

Kriminal

Konferensi Pers Penyitaan Uang Tunai Terkait Perkara TPPU PT Duta Palma Group

Jakarta

Surat Ketua Mahkamah Agung RI ke Ketua PN Denpasar Bergulir Panas, Oknum NP Pengacara Lie Herman akan Diperiksa

Kriminal

HARGA MELONJAK, PETANI KEBUN KOPI DI KERINCI SUNGAI PENUH RENTAN PENCURIAN . 

Daerah

Proyek Fiktif Pemeliharaan Sungai Terbongkar: Rp30 M Cuma Modus Pencairan Anggaran

Kriminal

Ketua PWI Bangka Tuntut Kejelasan Kasus OTT Wartawan, Soroti Pelanggaran Etik Jurnalistik

Kriminal

Preman Berkedok Ormas Peras Pedagang Teh Solo di Ciledug Ditangkap Polsek Ciledug