Home / Industri / Nasional

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:33 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Palsu: Rismon Sianipar Akui Keaslian Ijazah Jokowi dan Ajukan Restorative Justice

koransakti - Penulis

koransakti.co.id- Dunia hukum dan politik tanah air kembali di hebohkan dengan langkah mengejutkan dari pakar forensik digital, Dr. Rismon Sianipar. Kedatangannya ke kediaman Joko Widodo di Sumber, Solo, pada Kamis sore (12/3/2026) menjadi sinyal kuat berakhirnya perselisihan panjang mengenai tudingan ijazah palsu.

Rismon secara terbuka menyatakan permohonan maaf dan mengakui bahwa berdasarkan penelitian ulang selama dua bulan terakhir, ijazah milik mantan presiden tersebut adalah asli. Meskipun demikian, langkah ini memicu reaksi beragam dari rekan-rekan sesama tersangka yang masih memilih untuk melanjutkan proses hukum tanpa menempuh jalur permohonan maaf.

Hal ini menarik karena kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan restorative justice (RJ) yang di ajukan Rismon ke Polda Metro Jaya guna menyelesaikan status hukumnya. Oleh sebab itu, langkah Rismon di nilai sebagai upaya penyelesaian kasus di luar persidangan formal, serupa dengan jejak Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang sebelumnya telah mendapatkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan).

Selain itu, pengakuan Rismon melalui kanal YouTube Balige Academy menjadi bukti bahwa integritas akademis dan validasi ulang data dapat mengubah arah sebuah kasus hukum yang sangat sensitif.

Sebagai tambahan, profil pendidikan Rismon yang mumpuni sebagai lulusan UGM dan Yamaguchi University Jepang turut menjadi perhatian publik di tengah polemik ini.

Baca juga :   Lalu Lintas Semanggi-Slipi Macet Parah, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Publik kini menanti sikap resmi dari Polda Metro Jaya terkait permohonan keadilan restoratif yang di ajukan oleh sang ahli forensik. Dengan demikian, peta hukum dalam kasus tudingan ijazah palsu ini pun mengalami pergeseran signifikan, di mana klaster tersangka mulai terpecah dalam menyikapi fakta-fakta terbaru.

Sebagai informasi, Roy Suryo selaku rekan sejawat menegaskan tetap menghormati keputusan pribadi Rismon, meski ia sendiri menyatakan akan tetap teguh pada pendiriannya semula.

Akhirnya, perjumpaan di Solo ini di harapkan mampu meredam kegaduhan media sosial yang telah berlangsung sejak Maret 2025 dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.


Profil dan Latar Pendidikan Dr. Rismon Sianipar

Berikutnya, mari kita kenali lebih dekat sosok Rismon Sianipar yang memiliki rekam jejak akademis cukup cemerlang:

  • Nama Lengkap: Dr.Eng Rismon Hasiholan Sianipar, S.T., M.T., M.Eng.

  • Kelahiran: Pematang Siantar, 25 April 1977.

  • Pendidikan:

    • Sarjana (S1) dan Magister (S2) Teknik di Universitas Gadjah Mada (UGM).

    • Doktor (S3) dari Graduate School of Science and Engineering, Yamaguchi University, Jepang.

  • Profesi: Ahli Forensik Digital, Akademisi, dan Penulis.


Daftar Klaster Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Selanjutnya, pihak kepolisian telah membagi delapan tersangka dalam tiga klaster berbeda dalam perkara ini:

Baca juga :   Kasus Ijazah Jokowi Makin Panas, Saksi Roy Suryo di Panggil Penyidik
KlasterNama Tersangka
Klaster PertamaM. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani
Klaster KeduaRoy Suryo, Rismon Sianipar, dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa)
Klaster KetigaEggi Sudjana, Damai Hari Lubis (Telah Mendapat SP3)

Mekanisme Restorative Justice dan Dampaknya

Berikutnya, langkah Rismon menempuh restorative justice adalah upaya pemulihan keadilan yang mengedepankan perdamaian antara pelapor dan terlapor. Dengan di akuinya kesalahan hasil penelitian terdahulu, Rismon mencoba meluruskan persepsi publik yang sempat gaduh akibat tudingan tersebut.

Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Fitriansyah, mengonfirmasi kunjungan Rismon ke Solo sebagai bagian dari etika baik untuk meminta maaf secara langsung kepada pihak yang di rugikan.


Kesimpulan: Kejujuran Akademis di Atas Segalanya

Sikap Dr. Rismon Sianipar yang berani mengakui kesalahan teknis dalam analisis forensiknya adalah sebuah langkah yang layak di hargai secara profesional. Hal ini membuktikan bahwa validasi data adalah proses dinamis yang harus tunduk pada kebenaran faktual.

Dengan demikian, mari kita kawal proses hukum ini agar berakhir dengan damai dan memberikan edukasi berharga bagi masyarakat mengenai pentingnya cek dan ricek informasi. (red)

Baca juga :KUHP Baru Tegaskan Perlindungan Anak: Membawa Anak di Bawah Umur Tanpa Izin Orang Tua Tetap Pidana

Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Internasional

Indonesia Luncurkan Satelit Cuaca Mandiri Pertama, Langsung Dipantau NASA

Bisnis

Microsoft Resmikan Data Center Pertama di Indonesia, Tanda Serius Transformasi Digital Nasional

Internasional

Pidato Prabowo di PBB Tuai Pujian, Penulis Pidato SBY: Bangga dan Terharu

Hiburan

Kabar Bahagia: Taylor Swift dan Travis Kelce Resmi Bertunangan!

Bandung

Membaca Kitab & Buku Untuk Publik Baca

Advetorial

Lek Negroi Swarnabhumi, Membangkit Batang Terandam Selamatkan NegeriĀ 

Ekonomi

Nilai Tukar Petani (NTP) Nasional Kembali Naik!

Bandung

Bupati Bandung Melepas Keberangkatan Jamaah Haji Ke Tanah Suci