Oleh: DEDI ASIKIN
Koran Sakti.co.id- Ada lagi beban Pragib yang harus ditunaikan , mengembalikan uang masyarakat korban penipuan Investasi Bodong. Uang itu diblokir negara (Menteri Perdagangan dan OJK) dibeberapa bank. OJK saja mengaku sudah memblokir akun 1.218 rekening para penipu dengan nominal Rp.139 trilyun.
Tapi sudah terungkap dana itu hilang dalam status blokir. Salah satunya milik DNA PRO Rp.22 trilyun raib di Bank BCA.
Nah Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Panjaitan harus membuktikan ucapannya bahwa duit pemerintah banyak.
Kembalikan uang kepada para pemilik (investor) yang tertipu para pengusaha investasi bodong itu.
Buktikan bahwa pemerintah Prabowo Gibran akan melindungi masyarakat.
Jangan sampai mereka melakukan gugatan kepada negara. Tidak elok rasanya, rakyat menggugat negara.
Apa kata dunia.
Kalau benar duit negara banyak seperti kata Opung, kembalikan uang masyarakat itu.
OJK (atas nama negara ) sudah mengaku melakukan blokir. Jadi uang itu ada di negara. Kalau tidak dikembalikan, maka syah jika orang bilang negara merampok uang rakyat.
Pasal 67 ayat 2 UU 8 tahun 2010 menjamin uang itu dapat dikembalikan kepada yang berhak.
Jika tidak maka para korban bisa melakukan gugatan secara class action (kolektif ) dalam satu perkara dan kepentingan yang sama.
Legalitas hukumnya ( tentang class action) adalah Peraturan Mahkamah Agung no 1 tahun 2002.
Ayo Opung buktikan cakapmu bahwa duit pemerintah banyak.
Jangan asbun. ***