Home / Kriminal

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:19 WIB

Kejari Karimun Limpahkan Berkas & Tersangka Dugaan Tipikor

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Karimun- Meski baru menduduki jabatan sebagai Kasie Pidsus diwilayah Kabupaten Karimun yang sebelumnya di Kabupaten Rokan Hilir, banyak kasus yang telah ditanganinya termasuk diantaranya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Bahkan kasus tersebut kini telah diserahkan atau dilimpahkan ke PN Tipikor Kota Tanjungpinang.

Bahwa jumat 10 Januari 2025,sekitar Pukul 07:30 Wib ,Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Priandi Firdaus SH., MH, melalui Kepala Sub Seksi Penuntutan, Listakeri S.Anugerah, SH, lakukan pemindahan dua orang tahanan terkait kasus dugaan tipikor dari rutan Tanjung Balai Karimun ke rutan Tanjung Pinang dalam perkara korupsi Pengelolaan Anggaran Desa Tanjung Pelanduk.

Para tersangka diduga melanggar *Primair* Pasal Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana *Subsidair* Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik

Baca juga :   Tersangka Korupsi KUR Bertambah: HKA, Account Officer Ditahan Kejaksaan

Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga :   Terekam CCTV, Pencuri Gasak Barang Berharga Keluarga Pasien di RSUD Balaraja 

Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian keuangan negara tahun 2024 sebesar Rp 788.563.154.

Setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit nomor : R/140/367/ITDA-08/2024 tanggal 19 Maret.

Bahwa agenda pelimpahan telah selesai dengan arti kewenangan penahanan telah berpindah dari kejaksaan negeri karimun ke pengadilan tipikor tanjung pinang. Selanjutnya akan dikeluarkan penetapan jadwal persidangan oleh pengadilan tipikor tanjung pinang.

Kedua terdakwa diantaranya Wawan Bin Moin dan Endri Bin Burhari.

Pemindahan kedua tersangka kemarin mendapat pengawalan ketat.Pasalnya dari Tanjungbalai Karimun ke Kota Tanjungpinang hanya bisa ditempuh jalur laut.

Terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kades Tanjung Pelanduk atas laporan masyarakat dan juga adanya temuan BPK.(TIM)

Berita ini 18 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jakarta

Surat Ketua Mahkamah Agung RI ke Ketua PN Denpasar Bergulir Panas, Oknum NP Pengacara Lie Herman akan Diperiksa

Bisnis

Direktur CV Bara Naga Laporkan Ada Praktek Ijin Tambang Illegal di Kutai Kartanegara ke Bareskrim Polri 

Kerinci

Popo Barbie Tiktoker Nekad Melakukan Masturbasi Dengan Maniken Dan Disebar Ke Medsos Akhirnya Ditangkap Polisi

Daerah

Wanita Cantik Berinisial EL dan 4 Temannya Ditangkap Polres Sumenep, Bawa 13,06 Gram Sabu-Sabu

Kerinci

Jaksa Sita Rumah Mewah Milik YWS Hasil Membobol Bank BRI Unit Kayu Aro

Daerah

Terekam CCTV, Pencuri Gasak Barang Berharga Keluarga Pasien di RSUD Balaraja 

Kerinci

Pelaku Perjudian Terancam Pidana Penjara 10 tahun

Breaking news

Tiga Pengurus KONI Sungai Penuh di Tahan