Home / Kriminal

Jumat, 9 Mei 2025 - 06:59 WIB

Konferensi Pers Penyitaan Uang Tunai Terkait Perkara TPPU PT Duta Palma Group

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Jakarta-  Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp479.175.079.148 (empat ratus tujuh puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh lima juta tujuh puluh sembilan ribu seratus empat puluh delapan rupiah) pada Kamis 8 Mei 2025.

Baca juga :   Wanita Cantik Berinisial EL dan 4 Temannya Ditangkap Polres Sumenep, Bawa 13,06 Gram Sabu-Sabu

Penyitaan tersebut terkait dengan perkembangan perkara perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group atas nama Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations (sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 April 2025).

Berita ini 57 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kriminal

3 Tersangka Kasus Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci Resmi Ditahan

Internasional

Aktivis Konservatif AS Charlie Kirk Tewas Ditembak, Perburuan Pelaku Besar-besaran Digelar

Jambi

Kapolresta Jambi Himbau Masyarakat Tidak Ragu Laporkan Pinjol Ilegal

Kriminal

Operasi Satgas PKH Kembali Bongkar Persembunyian Alat Berat di Hutan Lindung

Kriminal

Suwito Gunawan, Nama di Balik Skandal Korupsi Tambang Pangkalpinang: Mengungkap Sisi Gelap Bisnis Timah

Kriminal

HARGA MELONJAK, PETANI KEBUN KOPI DI KERINCI SUNGAI PENUH RENTAN PENCURIAN . 

Kriminal

Polisi Ungkap Penyebaran Konten Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’

Kriminal

Delapan Remaja Vidio Viral Berhasil di Bekuk Polisi
error: Content is protected !!