Home / Artikel

Senin, 25 Mei 2026 - 03:51 WIB

Mencegah Manipulasi Data Ekspor Sumber Daya Alam: Melalui Pembentukan BUMN DSI atau Perusahaan Swasta?

koransakti - Penulis

Penulis :

Prof. Dr. RIZAL DJALIL MAKMUR
(Prof RDM), Politisi Senior, Eks Ketua BPK RI & Analis Politik Anggaran, Pangan dan Health Economic

koransakti.co.id- Telah lama negara kehilangan potensi penerimaan dari manipulasi data ekspor komoditas sumber daya alam seperti: CPO, batu bara, dan paduan besi.

Sudah puluhan tahun negara kehilangan penerimaan sekitar Rp15.000 triliun.

Langkah Presiden Prabowo Subianto yang di sampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 20 Mei 2026 patut di apresiasi: “Penjualan semua hasil sumber daya alam, mulai dari minyak sawit, batu bara, paduan besi, di wajibkan melalui BUMN yang di tunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.”

Pemerintah pun resmi menyatakan berdirinya PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) pada 20 Mei 2026. Keputusan strategis ini tentu tidak menyenangkan semua pihak, terutama mereka yang selama ini menikmati “kebebasan” mengekspor sumber daya alam sekaligus memanipulasi volume dan harga ekspor sehingga negara kehilangan penerimaan signifikan.

Baca juga :   PEMBERONTAKAN PETANI BANTEN 

Berbagai asumsi langsung bermunculan: rupiah bisa mencapai 25.000, peringkat Indonesia di pasar global turun, hingga ekspor akan merosot. Padahal pembentukan badan usaha khusus ekspor bukan satu-satunya cara mengendalikan komoditas SDA.

Banyak negara juga melawan under-invoicing melalui integrasi data digital real time, pertukaran data lintas negara, penggunaan AI, konektivitas data regional, dan beneficial ownership.

Karena itu, pilihan pemerintah membentuk badan usaha ekspor khusus harus di jalankan secara konsisten dengan tata kelola perusahaan yang baik dan bebas conflict of interest.

Baca juga :   GENCATAN SENJATA DENGAN 50 JUTA TON PUING RERUNTUHAN 

Beredarnya dokumen SK Pengesahan bernomor AHU.0039765.AH.01.01 Tahun 2026 tentang perseroan yang di maksud menjadi satu-satunya badan usaha negara yang melakukan ekspor, seperti pernyataan Presiden Prabowo Subianto di depan Paripurna DPR RI tanggal 20 Mei 2026, justru terdaftar dengan status swasta.

Ini bukan saja bertentangan dengan pernyataan presiden, tetapi juga mengindikasikan ada sesuatu di balik terungkapnya dokumen tersebut. Walau sudah di bantah, sebaiknya segera tunjukkan SK Pengesahan PT DSI yang sudah terdaftar atas nama Negara, bukan swasta. Itu bukan hal yang sulit. Very simple.

InsyaAllah.

Baca juga: Apakah sekitar Rp 1.600 triliun hasil ekspor sawit dan tambang kembali ke Indonesia?

Nilai Perdagangan Indonesia-Rusia 2025: US$ 5 Miliar

Berita ini 18 kali dibaca

Share :

Baca Juga

5 Aplikasi Nonton Video Penghasil Saldo DANA 2025 (Terbukti Membayar)

Artikel

Rebahan Nunggu Bedug Bikin Saldo DANA Gendut! Ini 3 Aplikasi Penghasil Uang Tercepat 2026, Cair Tiap Hari Buat Tambahan THR!

Artikel

ENGKE KUMAHA BUKAN KUMAHA ENGKE 

Artikel

DIJUAL KAPLING LANGIT SUDAH ADA HGB….HAHAHA 

Artikel

KAS NEGARA JEBOL KARENA PERANG DAN KORUPSI AKHIRNYA NANAM PAKSA 
Raden Dewi Sartika : CAGEUR BAGEUR BENER PINTER TUR WANTER 

Artikel

Raden Dewi Sartika : CAGEUR BAGEUR BENER PINTER TUR WANTER 

Artikel

MEMBURU PKI KE JAWA TENGAH 

Artikel

Dilema Penegakan Hukum Korupsi: Saat Rasa Keadilan Dikalahkan oleh Putusan yang Lemah

Artikel

NYUNAT ANGGARAN PENDIDIKAN, LANGGAR KONSTITUSI