Home / Hukum / Nasional / Pemerintahan / Politik

Rabu, 3 September 2025 - 12:55 WIB

Warga Sipil Gugat Wapres Gibran ke PN Jakpus, Persoalkan Syarat Pendaftaran Cawapres

koransakti - Penulis

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Seorang warga sipil menggugat Gibran ke PN Jakarta Pusat terkait syarat pendaftarannya sebagai cawapres. (Sumber: Dok. YouTube DPR)

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Seorang warga sipil menggugat Gibran ke PN Jakarta Pusat terkait syarat pendaftarannya sebagai cawapres. (Sumber: Dok. YouTube DPR)

JAKARTA (KORANSAKTI) – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menghadapi gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Seorang warga sipil bernama Subhan menggugat Gibran secara perdata. Gugatan ini mempersoalkan syarat pendaftaran Gibran saat menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Tidak hanya Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga turut menjadi pihak tergugat. Keduanya dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Syarat Pendidikan SMA Dipertanyakan

Gugatan ini berpusat pada syarat pendidikan Gibran. Menurut penggugat, Gibran tidak memenuhi syarat tersebut saat mendaftar sebagai cawapres.

Baca juga :   Pemerintah Perluas PIP 2026, Kini Jangkau TK dan PAUD untuk Pendidikan Inklusif

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi pada Rabu (3/9/2025).

Subhan menuding Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dalam proses pendaftaran tersebut.

Sidang Perdana Digelar Pekan Depan

Gugatan ini telah resmi terdaftar di PN Jakarta Pusat. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara ini terunggah dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Perkara didaftarkan pada hari Jumat, 29 Agustus 2025 lalu.

Baca juga :   Caleg PPP Nomor Urut 2 Dapil 5 Kab.Kerinci

PN Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana untuk kasus ini. Sidang pertama akan digelar pada hari Senin, 8 September 2025.

Subhan menyatakan akan menjelaskan isi gugatannya secara lebih rinci setelah sidang perdana tersebut. Saat ini, petitum atau isi tuntutan dalam gugatan belum diunggah ke publik karena persidangan belum dimulai.

Berita ini 35 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Presiden Prabowo: Swasembada Pangan dan Energi adalah Fondasi Transformasi Bangsa

Hukum

Demo Anti-Imigrasi di Belanda Berakhir Ricuh, Mobil Polisi Dibakar

Daerah

Eka–Radmida: Duet Aktivis dan Birokrat Hadirkan Harapan Baru di Pilkada Pangkalpinang

Bandung

Jelang Turnamen Piala Presiden 2025, Bupati Bandung dampingi Gubernur Jabar Tinjau Kesiapan Stadion Si Jalak Harupat 

Pemerintahan

Wawako Azhar Hamzah Rotasi Pejabat Kesehatan, Tekankan Layanan Publik Lebih Optimal

Advetorial

Fans Kangen Band Mulai Merapat Ke Icha Christy

Jakarta

Menko Polkam Apresiasi Kejagung Atas Penyitaan Rp11,8 Triliun dalam Kasus Ekspor CPO

Advetorial

Bupati,Adirozal Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke 114