Home / Hukum / Nasional / Pemerintahan / Politik

Rabu, 3 September 2025 - 12:55 WIB

Warga Sipil Gugat Wapres Gibran ke PN Jakpus, Persoalkan Syarat Pendaftaran Cawapres

koransakti - Penulis

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Seorang warga sipil menggugat Gibran ke PN Jakarta Pusat terkait syarat pendaftarannya sebagai cawapres. (Sumber: Dok. YouTube DPR)

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Seorang warga sipil menggugat Gibran ke PN Jakarta Pusat terkait syarat pendaftarannya sebagai cawapres. (Sumber: Dok. YouTube DPR)

JAKARTA (KORANSAKTI) – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menghadapi gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Seorang warga sipil bernama Subhan menggugat Gibran secara perdata. Gugatan ini mempersoalkan syarat pendaftaran Gibran saat menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Tidak hanya Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga turut menjadi pihak tergugat. Keduanya dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Syarat Pendidikan SMA Dipertanyakan

Gugatan ini berpusat pada syarat pendidikan Gibran. Menurut penggugat, Gibran tidak memenuhi syarat tersebut saat mendaftar sebagai cawapres.

Baca juga :   Ahmadi Zubir Salurkan Bantuan Dana CSR

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi pada Rabu (3/9/2025).

Subhan menuding Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dalam proses pendaftaran tersebut.

Sidang Perdana Digelar Pekan Depan

Gugatan ini telah resmi terdaftar di PN Jakarta Pusat. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara ini terunggah dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Perkara didaftarkan pada hari Jumat, 29 Agustus 2025 lalu.

Baca juga :   Prabowo Rombak Kabinet: Sri Mulyani Diganti, Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru

PN Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana untuk kasus ini. Sidang pertama akan digelar pada hari Senin, 8 September 2025.

Subhan menyatakan akan menjelaskan isi gugatannya secara lebih rinci setelah sidang perdana tersebut. Saat ini, petitum atau isi tuntutan dalam gugatan belum diunggah ke publik karena persidangan belum dimulai.

Berita ini 40 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Internasional

Laporan WHO/UNICEF: Miliaran Orang Masih Dilayani Faskes Tanpa Air Bersih dan Listrik

Nasional

Tim Verifikator Kementerian LH Lakukan Verifikasi Proklim di Desa Talang Lindung, Pertanian Organik Salah Satu yang Jadi Perhatian 

Advetorial

Selebgram Cindy Mayang Charizma Instagramnya DiHack, Pengacara Teguh Margono Minta Polisi Tangkap Pelaku

Hukum

Mengulas Rekam Jejak Benny Tjokro, Terpidana Seumur Hidup yang 90 Apartemen Mewahnya Dilelang Kejagung

Pemerintahan

Qurban Perdana ASN Sukses, Wako Alfin Apresiasi Semangat Kebersamaan

Advetorial

Ngulik Profile Aline Pertiwi Pemeran Dinda di sinetron ” Takdir Cinta Yang Kupilih “

Breaking news

Sambut Arus Balik, Posko Mudik BUMN PNM Di Balikpapan Dan Padang Siap Layani Pemudik

Inspiratif

PWI Pusat Adakan Malam Apresiasi dengan Mitra HPN 2024