Home / Hukum / Nasional / Pemerintahan / Politik

Rabu, 3 September 2025 - 12:55 WIB

Warga Sipil Gugat Wapres Gibran ke PN Jakpus, Persoalkan Syarat Pendaftaran Cawapres

koransakti - Penulis

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Seorang warga sipil menggugat Gibran ke PN Jakarta Pusat terkait syarat pendaftarannya sebagai cawapres. (Sumber: Dok. YouTube DPR)

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Seorang warga sipil menggugat Gibran ke PN Jakarta Pusat terkait syarat pendaftarannya sebagai cawapres. (Sumber: Dok. YouTube DPR)

JAKARTA (KORANSAKTI) – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menghadapi gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Seorang warga sipil bernama Subhan menggugat Gibran secara perdata. Gugatan ini mempersoalkan syarat pendaftaran Gibran saat menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Tidak hanya Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga turut menjadi pihak tergugat. Keduanya dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Syarat Pendidikan SMA Dipertanyakan

Gugatan ini berpusat pada syarat pendidikan Gibran. Menurut penggugat, Gibran tidak memenuhi syarat tersebut saat mendaftar sebagai cawapres.

Baca juga :   Bupati,Adirozal Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke 114

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi pada Rabu (3/9/2025).

Subhan menuding Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dalam proses pendaftaran tersebut.

Sidang Perdana Digelar Pekan Depan

Gugatan ini telah resmi terdaftar di PN Jakarta Pusat. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara ini terunggah dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Perkara didaftarkan pada hari Jumat, 29 Agustus 2025 lalu.

Baca juga :   Gubernur Al Haris Minta Pembangunan SPPG di Daerah 3T Jambi Dipercepat

PN Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana untuk kasus ini. Sidang pertama akan digelar pada hari Senin, 8 September 2025.

Subhan menyatakan akan menjelaskan isi gugatannya secara lebih rinci setelah sidang perdana tersebut. Saat ini, petitum atau isi tuntutan dalam gugatan belum diunggah ke publik karena persidangan belum dimulai.

Berita ini 35 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jakarta

Papa Zidan Blak-blakan Masalah Profesinya Di E-TalkShow TV ONE

Pemerintahan

Annual Consultation Meeting Indonesia-Malaysia: Komitmen Kerja Sama, Perdamaian, dan Perlindungan Migran

Hukum

Elon Musk dan Pangeran Andrew Disebut dalam Dokumen Baru Jeffrey Epstein

Advetorial

Ellena Carissa, Rider Jetski Termuda Raih Runner-Up di Warm-Up Sea-Doo Spark 2026

Bandung

Sekda Kabupaten Bandung: Siap Dukung Investor Jepang

Jakarta

Dua Kapal Perang TNI AL Mengikuti IMDEX Asia 2025

Advetorial

Wako Alfin Serahkan SK Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2024 Kepada 188 Orang

Jakarta

Presiden Prabowo Bahas Program Strategis Bersama Wakil Ketua DPR RI