koransakti.co.id, Jakarta- Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung kini tengah bersiap melelang aset-aset sitaan milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro. Salah satu aset bernilai fantastis yang akan di lelang adalah 90 unit Apartemen South Hills yang terletak di kawasan premium Setiabudi, Jakarta Selatan.
Saat ini, Benny Tjokro sendiri masih mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup.
Jadwal dan Mekanisme Lelang Apartemen South Hills
Kejaksaan Agung menjadwalkan lelang elektronik (e-Auction) dengan sistem open bidding ini pada Rabu, 29 Juli 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa peserta dapat mengajukan penawaran secara tertulis secara daring hingga batas akhir pukul 14.00 WIB.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan bertindak sebagai pelaksana lelang resmi. Pemerintah melelang puluhan apartemen ini karena status hukumnya telah inkrah sebagai barang rampasan negara. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 yang memperkuat vonis pengadilan tingkat pertama.
Sebelum lelang dimulai, BPA Kejaksaan Agung akan menggelar sosialisasi daring via Zoom pada 17 Juli dan 24 Juli 2026. Selain itu, peminat juga bisa meninjau langsung kondisi fisik apartemen pada 20-22 Juli 2026. Kejagung menawarkan aset tersebut dengan kondisi apa adanya (as is), dengan total nilai limit mencapai Rp 219,7 miliar yang nantinya masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Siapa Sebenarnya Benny Tjokro?
Sebelum tersandung kasus megakorupsi, nama Benny Tjokrosaputro sangat di segani di jagat pasar modal Indonesia. Ia merupakan mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk sekaligus cucu dari pendiri perusahaan legendaris Batik Keris, Kasom Tjokrosaputro.
Bahkan, majalah bisnis Forbes sempat menobatkan Benny sebagai salah satu dari 50 orang terkaya di Indonesia pada tahun 2018. Kala itu, ia menduduki peringkat ke-43 dengan estimasi kekayaan mencapai 670 juta dollar AS atau setara Rp 9,8 triliun.
Gurita Kasus dan Rekam Jejak Hitam di Pasar Saham
Kendati pernah sukses besar, Benny rupanya memiliki rekam jejak panjang dalam memanipulasi pasar saham.
Kasus Bank Pikko (1997): Benny terbukti melakukan praktik cornering atau “menggoreng” harga saham Bank Pikko. Ia menjalankan transaksi short selling (menjual saham kosong) melalui 13 rekening berbeda demi meraup keuntungan pribadi. Akibatnya, negara menghukum Benny untuk membayar denda Rp 1 miliar.
Kasus Megakorupsi Jiwasraya: Pengadilan membuktikan Benny bersalah atas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 16,807 triliun. Atas kejahatan korupsi dan pencucian uang (TPPU) ini, hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 6,07 triliun.
Kasus Korupsi Asabri: Benny kembali terseret dalam pusaran korupsi Asabri. Meski hakim menjatuhkan vonis nihil karena ia sudah menerima hukuman maksimal di kasus Jiwasraya, Benny tetap di wajibkan membayar uang pengganti tambahan senilai Rp 5,73 triliun.
Secara akumulatif, kerugian negara yang timbul akibat skandal investasi Jiwasraya dan Asabri yang melibatkan Benny ini hampir menyentuh angka Rp 40 triliun.
Sanksi Blacklist Seumur Hidup dari OJK
Penderitaan bisnis Benny tidak berhenti di sana. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menjatuhkan sanksi berat berupa larangan beraktivitas di pasar modal seumur hidup terhitung sejak 13 Maret 2026.
Sanksi permanen ini lahir setelah OJK menemukan manipulasi dalam proses initial public offering (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (posisi Benny sebagai pengendali). OJK mendeteksi adanya laporan keuangan fiktif, di mana perusahaan mencantumkan piutang dan uang muka ratusan miliar rupiah yang sebenarnya di alirkan langsung ke kantong pribadi Benny Tjokro dan perusahaan afiliasinya.
Dengan penyitaan aset yang terus berjalan dan pemblokiran total dari dunia keuangan, dinasti bisnis Benny Tjokro kini benar-benar runtuh akibat rekam jejak kejahatan finansialnya sendiri. (*)















