Home / Kriminal

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:32 WIB

RISSA AGNES PRESENTER DAN PEMAIN FTV GANDENG PENGACARA EFFENDI NURLETTE SH LAPORKAN PRIA BERINISIAL TD

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Bogor – Kabar terbaru dari Pemain FTV Rissa Agnes yang juga pernah menjadi Host acara musik dan traveling, mengandeng pengacara Effendi Nurlette SH untuk melaporkan ke Polisi pria berinisial TD.

Dalam kasus fitnah, perbuatan tidak menyenangkan (UU ITE) dan teror serta tindakan premanisme.

Perbuatan pria berinisial TD sudah melanggar hukum transaksi elektronik (UU ITE) pasal 27A UU ITE (Perubahan kedua UU ITE, UU No. 1 Tahun 2024) yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.

Perbuatan TD membuat Rissa Agnes resah hingga membuat kerugian kerugian materil dan immateril, merusak nama baik dan mentalnya.

Bertahun-tahun TD meneror Rissa Agnes hingga kesabaran Risa Agnes habis maka ia mengambil langkah hukum dengan menunjuk pengacara pribadinya Effendi Nurlette SH.

Untuk Mesomasi dan melaporkan perbuatan pria berinisial TD kepolisian.

Baca juga :   HARGA MELONJAK, PETANI KEBUN KOPI DI KERINCI SUNGAI PENUH RENTAN PENCURIAN . 

“Perbuatan TD sudah keterlaluan membuat chat WhatsApp palsu dan juga menyebarkan fitnah. Saya tunggu itikad baik dia untuk meminta maaf kepada saya dan Suami saya, jika dalam 2 X 24 jam dia tidak meminta maaf kepada saya maka proses hukum akan berlanjut” tegas Rissa Agnes kepada awak media di Polres Bogor Kota.

Pengacara Risa Agnes pun menegaskan bahwa TD bisa dikenakan pasal berlapis karena kliennya mengalami kerugian akibat ulah TD yang meneror menyebar fitnah atau berita bohong dan juga membuat chat wa palsu jelas ini melanggar UU ITE.

Membuat fitnah atau menyebarkan berita bohong yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal yang relevan adalah Pasal 27A UU ITE (Perubahan Kedua UU ITE, UU No. 1 Tahun 2024) yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.

Baca juga :   Polda Sumbar Gagalkan Perdagangan 24,2 Kg Sisik Trenggiling, Bisa Jadi Bahan Sabu

Membuat fitnah atau menyebarkan berita bohong yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal yang relevan adalah Pasal 27A UU ITE (Perubahan Kedua UU ITE, UU No. 1 Tahun 2024) yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.

Pasal 27A UU ITE (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik. Sanksi yang berlaku adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta. (red)

Berita ini 314 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Gabungan Media dan Organisasi Pers GWI Desak Polisi Usut Tuntas Jaringan Peredaran Obat Keras Daftar G di Pamulang

Kriminal

HARGA MELONJAK, PETANI KEBUN KOPI DI KERINCI SUNGAI PENUH RENTAN PENCURIAN . 

Kriminal

Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA Negeri 1 Kerinci Berhasil dibekuk Polres Kerinci

Hukum

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pelaku Pengoplosan Beras SPHP, Sita 1,4 Ton Barang Bukti

Breaking news

Tiga Pengurus KONI Sungai Penuh di Tahan

Jambi

3 Bandar Narkoba Seberat 6,5 Kg  Diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci

Kriminal

Viral Grup Facebook Fantasi Sedarah, DPR Minta Penindakan Tegas !!

Kriminal

PELAKU PEMANAHAN TERHADAP SEORANG PELAJAR SMP DI SUNGAI PENUH BELUM JUGA DITEMUKAN