Home / Kriminal

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:38 WIB

Tergugat Mangkir, Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Kembali Ditunda

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Sungai Penuh-Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Robiyatuladdawiyah kembali mengalami penundaan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh pada Selasa (1/7) itu semestinya memasuki tahap pemeriksaan awal, namun kembali tertunda lantaran para tergugat tidak hadir di ruang sidang.

Menurut Kuasa Hukum Penggugat, Irawadi Uska,SH, MH ketidakhadiran para tergugat bukanlah yang pertama kali terjadi. “Ini sudah dua kali mereka tidak hadir. Tergugat I atas nama Legiman Armando bahkan sudah melarikan diri, sementara tergugat II yakni Bemi, Fathur Rahman, dan Nelvi Yanti juga mangkir meski surat panggilan dari pengadilan sudah dikirimkan secara sah,” ujar Irawadi kepada wartawan usai sidang.

Baca juga :   Direktur CV Bara Naga Laporkan Ada Praktek Ijin Tambang Illegal di Kutai Kartanegara ke Bareskrim Polri 

Kuasa hukum menyesalkan sikap tidak kooperatif para tergugat. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut menunjukkan tidak adanya itikad baik dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Lebih lanjut, Irawadi menyoroti adanya laporan balik dari pihak tergugat terhadap kliennya ke Polres Kerinci. Ia menilai, laporan tersebut seharusnya dihentikan sementara mengingat perkara utama saat ini sedang diproses di PN Sungai Penuh.

“Seharusnya proses hukum di kepolisian dihentikan dulu, karena masalah ini telah masuk ke ranah perdata dan sedang ditangani oleh pengadilan. Hal ini untuk menghindari konflik kewenangan dan memastikan proses hukum berjalan fair,” tegasnya.

Baca juga :   Tangis dan Amarah Istri Warnai Sidang Pembunuhan Wartawan Adityawarman

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar dua pekan ke depan. Majelis Hakim menyatakan akan memberikan kesempatan terakhir kepada para tergugat untuk hadir sebelum mengambil langkah hukum lanjutan sesuai prosedur.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat adanya unsur dugaan rekayasa dan pelanggaran hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tergugat terhadap penggugat pemilik sah sertifikat atas tanah dan bangunan. Pihak keluarga penggugat berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan PN Sungai Penuh dapat memberikan putusan yang berkeadilan sesuai fakta-fakta hukum.

(Emi)

 

Berita ini 92 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

Kasus Ridwan Kamil, Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan Lisa Mariana Besok

Kriminal

Kaca Rumah Pendukung AZ-FER  di Lempar OTK

Kriminal

Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA Negeri 1 Kerinci Berhasil dibekuk Polres Kerinci

Daerah

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Jakarta-Jambi, 43 Motor Dijual ke Bungo

Kerinci

Motif Dibalik Aksi Nekad Tiktoker Popo Barbie Melakukan Masturbasi dengan Maniken Terkuak, Inilah Motifnya….

Hukum

Buntut Kasus Kudeta, Putra Jair Bolsonaro Didakwa Atas Tuduhan Koersi di Brasil

Hukum

Fakta Tragedi Pernikahan Anak Dedi Mulyadi, 3 Orang Tewas

Kriminal

4 Tersangka Pengrusakan Kotak Suara Pemilu 2024 di Pindahkan dari Polda Jambi ke Rutan Kelas II B Sungai Penuh