Home / Kriminal

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:38 WIB

Tergugat Mangkir, Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Kembali Ditunda

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Sungai Penuh-Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Robiyatuladdawiyah kembali mengalami penundaan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh pada Selasa (1/7) itu semestinya memasuki tahap pemeriksaan awal, namun kembali tertunda lantaran para tergugat tidak hadir di ruang sidang.

Menurut Kuasa Hukum Penggugat, Irawadi Uska,SH, MH ketidakhadiran para tergugat bukanlah yang pertama kali terjadi. “Ini sudah dua kali mereka tidak hadir. Tergugat I atas nama Legiman Armando bahkan sudah melarikan diri, sementara tergugat II yakni Bemi, Fathur Rahman, dan Nelvi Yanti juga mangkir meski surat panggilan dari pengadilan sudah dikirimkan secara sah,” ujar Irawadi kepada wartawan usai sidang.

Baca juga :   Su Bantah Terima Setoran Dari Tambang Ilegal Di Perimping

Kuasa hukum menyesalkan sikap tidak kooperatif para tergugat. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut menunjukkan tidak adanya itikad baik dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Lebih lanjut, Irawadi menyoroti adanya laporan balik dari pihak tergugat terhadap kliennya ke Polres Kerinci. Ia menilai, laporan tersebut seharusnya dihentikan sementara mengingat perkara utama saat ini sedang diproses di PN Sungai Penuh.

“Seharusnya proses hukum di kepolisian dihentikan dulu, karena masalah ini telah masuk ke ranah perdata dan sedang ditangani oleh pengadilan. Hal ini untuk menghindari konflik kewenangan dan memastikan proses hukum berjalan fair,” tegasnya.

Baca juga :   Siswa SMA 1 Kerinci Korban Pengeroyokan dilarikan ke Rumah Sakit

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar dua pekan ke depan. Majelis Hakim menyatakan akan memberikan kesempatan terakhir kepada para tergugat untuk hadir sebelum mengambil langkah hukum lanjutan sesuai prosedur.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat adanya unsur dugaan rekayasa dan pelanggaran hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tergugat terhadap penggugat pemilik sah sertifikat atas tanah dan bangunan. Pihak keluarga penggugat berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan PN Sungai Penuh dapat memberikan putusan yang berkeadilan sesuai fakta-fakta hukum.

(Emi)

 

Berita ini 99 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polisi Gerebek Wisma, Temukan Bocah Kakak Beradik dalam Kondisi Mengenaskan

Daerah

Darmawi Dikeroyok Enam Orang Hingga Koma, Polda Sumsel Didesak Tangkap Pelaku

Bisnis

Membongkar Sindikat Bisnis Rokok Illegal di Bumi Sakti Alam Kerinci

Jakarta

Surat Ketua Mahkamah Agung RI ke Ketua PN Denpasar Bergulir Panas, Oknum NP Pengacara Lie Herman akan Diperiksa

Kerinci

Pelaku Perjudian Terancam Pidana Penjara 10 tahun

Kriminal

Polisi Amankan Tiga Remaja Membawa Sajam Hendak Tawuran di Jatiuwung Tangerang

Kriminal

Polres Tangsel Berhasil Ungkap Lima Kluster Kejahatan Jalanan dan Kasus Narkotika Jelang Ramadhan 1446 H

Hukum

Elon Musk dan Pangeran Andrew Disebut dalam Dokumen Baru Jeffrey Epstein