Home / Hukum / Sosial

Sabtu, 19 Juli 2025 - 23:55 WIB

Guru Madin di Demak Didenda Rp 25 Juta, Tampar Murid Lempar Sandal

koransakti - Penulis

Ahmad Zuhdi (tengah), guru Madin yang didenda Rp 25 juta usia tampar murid. (Foto: Instagram Info Demak)

Ahmad Zuhdi (tengah), guru Madin yang didenda Rp 25 juta usia tampar murid. (Foto: Instagram Info Demak)

Seorang guru madrasah diniyah (madin) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dikenai denda sebesar Rp 25 juta usai menampar seorang murid yang melempar sandal ke arah guru lain. Peristiwa ini terjadi pada bulan Oktober 2023 dan baru saja diputuskan oleh pengadilan pada Juli 2025.

Guru berinisial M itu diketahui menampar muridnya sebagai bentuk teguran spontan atas perilaku tidak sopan. Murid tersebut disebut melempar sandal ke seorang guru lain saat berada di lingkungan pondok pesantren. Aksi itu dianggap tak pantas dan membuat M refleks memberikan tamparan.

Baca juga :   RSAM Bukittinggi Klarifikasi Kabar Pasien Tewas Bunuh Diri, Akan Evaluasi CCTV

Namun, orang tua murid tidak menerima perlakuan tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Kasus ini pun bergulir ke meja hijau dan akhirnya M dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak.

Yang membuat publik tersentak, M diketahui hanya menerima gaji Rp 450 ribu untuk periode empat bulan atau sekitar Rp 112.500 per bulan. Banyak pihak menilai vonis denda sebesar Rp 25 juta tidak sebanding dengan latar belakang ekonomi pelaku yang hanya seorang guru keagamaan honorer.

Baca juga :   KPK Telusuri Asal Usul Harta Kekayaan Bupati Bekasi

M sendiri menyatakan siap menerima putusan hukum, namun berharap agar kasus ini menjadi pelajaran agar masalah kedisiplinan di lembaga pendidikan keagamaan dapat diselesaikan secara internal tanpa harus masuk ranah pidana.

Di sisi lain, kasus ini memantik respons publik luas, terutama dari kalangan guru dan organisasi pendidikan. Beberapa tokoh menyebut vonis ini bisa berdampak buruk terhadap semangat pengabdian guru honorer, khususnya di lembaga pendidikan nonformal seperti madrasah diniyah.

Berita ini 70 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

BSU Tahap 4 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Sosial

Langkah Mudah Cek Penerima BLT Kesra Rp900 Ribu, Apakah Cair Tahun Ini?

Sosial

Kemensos Salurkan Bantuan untuk Aceh Timur, Total Capai Rp100,9 Miliar

Hukum

Albertinus Peras Kadis Pakai Modus Laporan Masyarakat Palsu

Daerah

Sidang Praperadilan dr Ratna: Upaya Damai dan Kompensasi

Hukum

Trump Kerahkan Pasukan Garda Nasional ke Portland, Abaikan Putusan Pengadilan

Hukum

Jaksa Tahan Mantan Dirjen SDA dan 2 Eks Pejabat Kementerian PU Terkait Kasus Korupsi

Hukum

Demo Anti-Imigrasi di Belanda Berakhir Ricuh, Mobil Polisi Dibakar