Seorang guru madrasah diniyah (madin) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dikenai denda sebesar Rp 25 juta usai menampar seorang murid yang melempar sandal ke arah guru lain. Peristiwa ini terjadi pada bulan Oktober 2023 dan baru saja diputuskan oleh pengadilan pada Juli 2025.
Guru berinisial M itu diketahui menampar muridnya sebagai bentuk teguran spontan atas perilaku tidak sopan. Murid tersebut disebut melempar sandal ke seorang guru lain saat berada di lingkungan pondok pesantren. Aksi itu dianggap tak pantas dan membuat M refleks memberikan tamparan.
Namun, orang tua murid tidak menerima perlakuan tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Kasus ini pun bergulir ke meja hijau dan akhirnya M dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak.
Yang membuat publik tersentak, M diketahui hanya menerima gaji Rp 450 ribu untuk periode empat bulan atau sekitar Rp 112.500 per bulan. Banyak pihak menilai vonis denda sebesar Rp 25 juta tidak sebanding dengan latar belakang ekonomi pelaku yang hanya seorang guru keagamaan honorer.
M sendiri menyatakan siap menerima putusan hukum, namun berharap agar kasus ini menjadi pelajaran agar masalah kedisiplinan di lembaga pendidikan keagamaan dapat diselesaikan secara internal tanpa harus masuk ranah pidana.
Di sisi lain, kasus ini memantik respons publik luas, terutama dari kalangan guru dan organisasi pendidikan. Beberapa tokoh menyebut vonis ini bisa berdampak buruk terhadap semangat pengabdian guru honorer, khususnya di lembaga pendidikan nonformal seperti madrasah diniyah.















