Home / Hukum / Sosial

Sabtu, 19 Juli 2025 - 23:55 WIB

Guru Madin di Demak Didenda Rp 25 Juta, Tampar Murid Lempar Sandal

koransakti - Penulis

Ahmad Zuhdi (tengah), guru Madin yang didenda Rp 25 juta usia tampar murid. (Foto: Instagram Info Demak)

Ahmad Zuhdi (tengah), guru Madin yang didenda Rp 25 juta usia tampar murid. (Foto: Instagram Info Demak)

Seorang guru madrasah diniyah (madin) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dikenai denda sebesar Rp 25 juta usai menampar seorang murid yang melempar sandal ke arah guru lain. Peristiwa ini terjadi pada bulan Oktober 2023 dan baru saja diputuskan oleh pengadilan pada Juli 2025.

Guru berinisial M itu diketahui menampar muridnya sebagai bentuk teguran spontan atas perilaku tidak sopan. Murid tersebut disebut melempar sandal ke seorang guru lain saat berada di lingkungan pondok pesantren. Aksi itu dianggap tak pantas dan membuat M refleks memberikan tamparan.

Baca juga :   Tom Lembong Divonis 4.5 Tahun, Hakim: Tidak Nikmati Uang Korupsi

Namun, orang tua murid tidak menerima perlakuan tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Kasus ini pun bergulir ke meja hijau dan akhirnya M dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak.

Yang membuat publik tersentak, M diketahui hanya menerima gaji Rp 450 ribu untuk periode empat bulan atau sekitar Rp 112.500 per bulan. Banyak pihak menilai vonis denda sebesar Rp 25 juta tidak sebanding dengan latar belakang ekonomi pelaku yang hanya seorang guru keagamaan honorer.

Baca juga :   Mediasi Gagal Total, Gugatan Rp 125 Triliun Terhadap Gibran Lanjut ke Meja Hijau

M sendiri menyatakan siap menerima putusan hukum, namun berharap agar kasus ini menjadi pelajaran agar masalah kedisiplinan di lembaga pendidikan keagamaan dapat diselesaikan secara internal tanpa harus masuk ranah pidana.

Di sisi lain, kasus ini memantik respons publik luas, terutama dari kalangan guru dan organisasi pendidikan. Beberapa tokoh menyebut vonis ini bisa berdampak buruk terhadap semangat pengabdian guru honorer, khususnya di lembaga pendidikan nonformal seperti madrasah diniyah.

Berita ini 57 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Menebar Kepedulian, GOW Kota Sungai Penuh Kunjungi Lansia dan Salurkan Bantuan
Gebrak 'Oknum Nakal', Menkeu Purbaya Akan Buka Nomor WA Khusus Aduan Pajak & Bea Cukai

Pemerintahan

Gebrak ‘Oknum Nakal’, Menkeu Purbaya Akan Buka Nomor WA Khusus Aduan Pajak & Bea Cukai
Endang Hadrian Menangani Sengketa Pertanahan Kompleks Dengan Objek Ratusan Sertifikat di PTUN Semarang

Daerah

Endang Hadrian Menangani Sengketa Pertanahan Kompleks Dengan Objek Ratusan Sertifikat di PTUN Semarang

Hukum

Warga Sipil Gugat Wapres Gibran ke PN Jakpus, Persoalkan Syarat Pendaftaran Cawapres

Advetorial

Kadis Sosial, Juanda Sasmita Buka BimtekĀ PSM Fokus Pada Pelayanan Sosial Berkualitas

Agama

MUI Jatim Tegaskan Sound Horeg Haram, Minta Kemenkumham Tolak HAKI

Hukum

Kantor Imigrasi AS di Dallas Ditembaki, Satu Tahanan Tewas dan Pelaku Bunuh Diri

Hukum

Charlie Kirk Tewas Ditembak, Trump Salahkan Retorika ‘Kiri Radikal’