Koran Sakti.co.id, Jakarta- Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Keputusan pemberian amnesti ini mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui rapat konsultasi bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
“Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat Presiden Nomor 42/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat memimpin rapat.
Amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang secara konstitusional dapat menghapus seluruh akibat hukum pidana terhadap seorang terpidana, termasuk vonis pengadilan.
Dengan dikabulkannya amnesti tersebut, Hasto Kristiyanto dinyatakan bebas dan seluruh konsekuensi hukum yang sebelumnya melekat atas dirinya kini telah gugur.
Rapat konsultasi ini turut dihadiri oleh pimpinan DPR, seluruh pimpinan fraksi dan komisi, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. Dalam rapat itu, pemerintah menyampaikan surat resmi dari Presiden Prabowo yang meminta pertimbangan DPR untuk pemberian amnesti kepada lebih dari seribu orang, termasuk Hasto.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi nasional yang tengah ditempuh pemerintahan Prabowo-Gibran, guna menciptakan stabilitas politik dan konsolidasi demokrasi menuju Indonesia Emas 2045.***















