Home / Hukum

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:50 WIB

Presiden Prabowo Beri Amnesti kepada Sekjen PDI- P, Hasto Kristiyanto 

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Jakarta- Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Keputusan pemberian amnesti ini mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui rapat konsultasi bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

“Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat Presiden Nomor 42/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat memimpin rapat.

Baca juga :   Charlie Kirk Tewas Ditembak, Trump Salahkan Retorika 'Kiri Radikal'

Amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang secara konstitusional dapat menghapus seluruh akibat hukum pidana terhadap seorang terpidana, termasuk vonis pengadilan.

Dengan dikabulkannya amnesti tersebut, Hasto Kristiyanto dinyatakan bebas dan seluruh konsekuensi hukum yang sebelumnya melekat atas dirinya kini telah gugur.

Rapat konsultasi ini turut dihadiri oleh pimpinan DPR, seluruh pimpinan fraksi dan komisi, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. Dalam rapat itu, pemerintah menyampaikan surat resmi dari Presiden Prabowo yang meminta pertimbangan DPR untuk pemberian amnesti kepada lebih dari seribu orang, termasuk Hasto.

Baca juga :   Kejagung Tetapkan Mantan Mendikbud Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi nasional yang tengah ditempuh pemerintahan Prabowo-Gibran, guna menciptakan stabilitas politik dan konsolidasi demokrasi menuju Indonesia Emas 2045.***

Berita ini 52 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Rp 45 Miliar Diduga Dikorupsi, Mantan Bupati dan Camat di Tahan Kejaksaan 

Hukum

Kejagung Sita 6 Bidang Tanah Terkait Kasus Korupsi PT Sritex di Karanganyar dan Solo

Daerah

Sidang Praperadilan dr Ratna: Upaya Damai dan Kompensasi

Daerah

Sidang Perkara Perdata di PN BJB dan Proses Pidana di Polres, Robert Hendra Sulu SH.,MH Minta PN BJB Ambil Sikap Tegas!

Hukum

FBI: DNA Tersangka Pembunuh Charlie Kirk Cocok dengan Bukti di Lokasi Kejadian

Hukum

Komisi Penyelidik PBB: Israel Telah Lakukan Genosida di Gaza

Hukum

Bjorka Kembali, Bocorkan Ratusan Ribu Data Anggota Polri Usai Klaim Penangkapan

Daerah

Kapolda Banten Komitmen Berantas Aksi Premanisme