Home / Hukum / Nasional / Pemerintahan / Politik

Rabu, 3 September 2025 - 12:55 WIB

Warga Sipil Gugat Wapres Gibran ke PN Jakpus, Persoalkan Syarat Pendaftaran Cawapres

koransakti - Penulis

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Seorang warga sipil menggugat Gibran ke PN Jakarta Pusat terkait syarat pendaftarannya sebagai cawapres. (Sumber: Dok. YouTube DPR)

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Seorang warga sipil menggugat Gibran ke PN Jakarta Pusat terkait syarat pendaftarannya sebagai cawapres. (Sumber: Dok. YouTube DPR)

JAKARTA (KORANSAKTI) – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menghadapi gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Seorang warga sipil bernama Subhan menggugat Gibran secara perdata. Gugatan ini mempersoalkan syarat pendaftaran Gibran saat menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Tidak hanya Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga turut menjadi pihak tergugat. Keduanya dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Syarat Pendidikan SMA Dipertanyakan

Gugatan ini berpusat pada syarat pendidikan Gibran. Menurut penggugat, Gibran tidak memenuhi syarat tersebut saat mendaftar sebagai cawapres.

Baca juga :   Saat Evaluasi MBG, Dr. Nurdin Sampaikan Kesiapan Pelaksanaan MBG Tahun 2025

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi pada Rabu (3/9/2025).

Subhan menuding Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dalam proses pendaftaran tersebut.

Sidang Perdana Digelar Pekan Depan

Gugatan ini telah resmi terdaftar di PN Jakarta Pusat. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara ini terunggah dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Perkara didaftarkan pada hari Jumat, 29 Agustus 2025 lalu.

Baca juga :   Pansus II DPRD Sungai Penuh Studi Banding Terkait Raperda Pengelolaan RTH

PN Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana untuk kasus ini. Sidang pertama akan digelar pada hari Senin, 8 September 2025.

Subhan menyatakan akan menjelaskan isi gugatannya secara lebih rinci setelah sidang perdana tersebut. Saat ini, petitum atau isi tuntutan dalam gugatan belum diunggah ke publik karena persidangan belum dimulai.

Berita ini 35 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jakarta

Presiden Prabowo Subianto Melantik Pejabat Kabinet Merah Putih

Bisnis

Dikritik Menkeu ‘Malas’, Pertamina: Proyek Kilang Balikpapan Sudah 96,5 Persen

Pemerintahan

TB Hasanuddin Soroti Bandara IMIP: ‘Negara Tidak Boleh Lengah

Agama

MUI Jatim Tegaskan Sound Horeg Haram, Minta Kemenkumham Tolak HAKI
Perangi Spesies Invasif: Gubernur Pramono Instruksikan Pembasmian Massal Ikan Sapu-Sapu di Jakarta

Jakarta

Perangi Spesies Invasif: Gubernur Pramono Instruksikan Pembasmian Massal Ikan Sapu-Sapu di Jakarta

Hiburan

Agnes Aditya Rahajeng: Dari Banten Menuju Mahkota Puteri Indonesia 2026

Industri

Program UMK Academy, Pertamina Gelontorkan Bantuan Ratusan Juta Bagi UMKM 

Nasional

Pangdam II/Swj Pimpim Penyambutan Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-J Yonzipur 2/SG