Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Rudy Ruswoyo, dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (7/10/2025).
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman kedua terdakwa.
“Hal yang meringankan antara lain mengakui perbuatannya, sudah meminta maaf ke korban dan dimaafkan, serta status mereka yang masih mahasiswa,” ujar hakim Rudy saat membacakan pertimbangan.
Keduanya juga dinilai kooperatif selama proses persidangan dan belum pernah memiliki catatan kriminal. Hakim menilai tindakan mereka tidak didasari niat jahat, melainkan karena situasi demonstrasi yang chaos.
Kronologi Penyekapan Anggota Intel
Peristiwa ini terjadi saat aksi demonstrasi May Day di Semarang beberapa waktu lalu. Korban, Brigadir Eka, seorang anggota intel Polda Jawa Tengah yang menyamar dengan pakaian preman, berada di tengah kerumunan massa.
Ketika identitasnya sebagai polisi diteriakkan oleh beberapa mahasiswa, massa mulai mengerumuninya. Dalam kesaksiannya, Brigadir Eka mengaku sempat dipukul.
Melihat situasi yang memanas, Rezki dan Rafli kemudian berinisiatif membawa Brigadir Eka menjauh dari kerumunan untuk diamankan. Korban kemudian dibawa menggunakan mobil menuju Auditorium Undip dan berada di sana hingga malam hari sebelum akhirnya dilepaskan.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.