Home / Hukum / Nasional / Peristiwa

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Dua Mahasiswa Undip Divonis 2 Bulan Penjara, Terbukti Sekap Polisi saat Demo May Day

koransakti - Penulis

Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, dua mahasiswa Undip terdakwa kasus demo May Day, saat mengikuti persidangan di PN Semarang. (Sumber: KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf)

Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, dua mahasiswa Undip terdakwa kasus demo May Day, saat mengikuti persidangan di PN Semarang. (Sumber: KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf)

koransakti.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 2 bulan dan 3 hari penjara kepada dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto. Keduanya terbukti secara sah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang saat aksi demonstrasi May Day di Semarang.

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Rudy Ruswoyo, dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (7/10/2025).

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman kedua terdakwa.

“Hal yang meringankan antara lain mengakui perbuatannya, sudah meminta maaf ke korban dan dimaafkan, serta status mereka yang masih mahasiswa,” ujar hakim Rudy saat membacakan pertimbangan.

Keduanya juga dinilai kooperatif selama proses persidangan dan belum pernah memiliki catatan kriminal. Hakim menilai tindakan mereka tidak didasari niat jahat, melainkan karena situasi demonstrasi yang chaos.

Kronologi Penyekapan Anggota Intel

Peristiwa ini terjadi saat aksi demonstrasi May Day di Semarang beberapa waktu lalu. Korban, Brigadir Eka, seorang anggota intel Polda Jawa Tengah yang menyamar dengan pakaian preman, berada di tengah kerumunan massa.

Ketika identitasnya sebagai polisi diteriakkan oleh beberapa mahasiswa, massa mulai mengerumuninya. Dalam kesaksiannya, Brigadir Eka mengaku sempat dipukul.

Melihat situasi yang memanas, Rezki dan Rafli kemudian berinisiatif membawa Brigadir Eka menjauh dari kerumunan untuk diamankan. Korban kemudian dibawa menggunakan mobil menuju Auditorium Undip dan berada di sana hingga malam hari sebelum akhirnya dilepaskan.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.

Berita ini 48 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jakarta

Risa Agnes Mantan Host LIBAS Dan Cuci Mata Kini Bisnis Rental PlayStation

Jakarta

Menko Polkam Apresiasi Kejagung Atas Penyitaan Rp11,8 Triliun dalam Kasus Ekspor CPO

Bandung

Mahasiswi ITB Terjerat UU ITE Usai Sebar Meme Prabowo-Jokowi

Advetorial

Peringati Hari Mangrove Sedunia, PT Timah Tanam 4800 Mangrove di Desa Baskara Bakti
Persiapan Pemilu 2029: Bahlil Lahadalia Resmi Nyatakan Rencana Maju Sebagai Caleg DPR RI

Nasional

Persiapan Pemilu 2029: Bahlil Lahadalia Resmi Nyatakan Rencana Maju Sebagai Caleg DPR RI
Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste 4-0: Garuda Muda Pesta Gol di Piala AFF U-17 2026

Nasional

Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste 4-0: Garuda Muda Pesta Gol di Piala AFF U-17 2026

Nasional

Kapolri Listyo Sigit Cukup Berprestasi, Prof.Sutan Meminta Agar Menindak Anggota Nakal Cemarkan Kepolisian RI

Nasional

Aturan Baru CPNS dan PPPK 2025 Segera Terbit