koransakti.co.id – Sebuah kisah tragis mengenai status kewarganegaraan dialami oleh Nur Amira, 43 tahun. Setelah dideportasi dari Indonesia karena dianggap WNA ilegal dan kemudian ditolak oleh Malaysia yang merupakan negara asalnya, ia kini berstatus stateless atau tanpa kewarganegaraan.
Saat ini, Nur Amira kembali ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Agam, Sumatera Barat, dan terancam akan dipisahkan dari putri satu-satunya, Zahira, yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Berawal dari Laporan Imigran Gelap
Kisah pelik ini bermula pada Oktober 2024 ketika seseorang melaporkan Amira, yang saat itu bekerja di sebuah peternakan burung puyuh di Kabupaten 50 Kota, sebagai imigran gelap dari Malaysia. Amira memang lahir di Melaka, Malaysia, namun telah tinggal di Payakumbuh, Sumatera Barat, sejak usia 8 tahun pada 1996 setelah ibunya menikah dengan pria WNI.
Pada usia 17 tahun (2006), Amira mendapatkan KTP Indonesia secara tidak prosedural dengan masuk ke dalam Kartu Keluarga ayah tirinya. Berbekal KTP tersebut, ia hidup layaknya WNI, bahkan sempat mengikuti Pemilu dan menikah dengan pria WNI hingga memiliki seorang putri.
Setelah laporan tersebut, Imigrasi Agam mendeportasi Amira ke Malaysia pada Oktober 2024. Namun, sesampainya di sana, pemerintah Malaysia menolaknya karena data kependudukannya—meski nama dan datanya sama—ternyata telah digunakan oleh orang lain dengan foto yang berbeda.
Dideportasi Kembali ke Indonesia
Terkatung-katung selama lima bulan di Malaysia, Amira justru ditangkap sebagai pendatang gelap. Karena ia menunjukkan fotokopi KTP Indonesia dari ponselnya, pihak Imigrasi Malaysia akhirnya mendeportasinya kembali ke Indonesia dengan bekal Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari KJRI Johor Bahru.
Sekembalinya ke Indonesia, Amira mencoba mengurus administrasi kependudukannya, namun ia menemukan bahwa NIK-nya telah diblokir atas permintaan Imigrasi. Saat ia mendatangi Kantor Imigrasi Agam untuk meminta surat keterangan WNI, ia justru ditahan karena SPLP yang ia pegang telah dibatalkan.
Jeritan Hati Sang Putri dan Upaya Bantuan Hukum
Kondisi ini membuat putrinya, Zahira (15), seorang siswi berprestasi dan ketua OSIS, sangat tertekan. Zahira bahkan menulis surat kepada Kepala Imigrasi Agam, memohon agar ibunya tidak dideportasi lagi. “Hanya mama yang Zahira punya. Kalau mama dideportasi nanti Zahira tinggal sendiri,” tuturnya.
Kasus ini kini mendapat perhatian dari LBH Padang dan Komnas HAM Sumbar. Kuasa hukum dari LBH Padang, Elfin Mahendra, sedang mengupayakan agar keluarga Amira di Indonesia bisa menjadi penjamin izin tinggalnya, sesuai dengan UU Keimigrasian. Sementara itu, Komnas HAM memastikan tidak ada pelanggaran HAM dalam proses yang dijalani Amira.
Pihak Imigrasi Agam menyatakan bahwa mereka kini sedang menunggu proses penerbitan dokumen perjalanan darurat dari Konsulat Jenderal Malaysia di Medan untuk kembali mendeportasi Amira. Di sisi lain, berbagai pihak, termasuk pengamat hubungan internasional dan Disdukcapil Payakumbuh, berharap agar pendekatan kemanusiaan lebih dikedepankan dalam kasus ini, mengingat Amira memiliki anak yang masih membutuhkan sosok seorang ibu.















