Home / Kebijakan / Peristiwa

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:52 WIB

Langgar Aturan di Tengah Darurat, Bupati Aceh Selatan Diskors 3 Bulan

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Jakarta- Selasa, 9 Desember 2025, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara, selama tiga bulan, kepada Bupati Aceh Selatan (Mirwan MS) karena melakukan perjalanan umrah tanpa izin saat daerahnya berstatus tanggap darurat bencana.

Pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri menyimpulkan bahwa Mirwan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal tersebut mengatur larangan bagi kepala daerah maupun wakil kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sanksi yang di berikan merupakan bentuk penegakan aturan secara tegas, merujuk Pasal 77 ayat (2) yang mengatur pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatan.

Baca juga :   ASN Pilar Ketahanan Negara: Kemendagri Lantik 186 PNS Baru

Sebagai pengganti sementara, saya menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Aceh Selatan. Selama menjalani sanksi, Mirwan akan mengikuti program pembinaan dan magang di Kemendagri.

Dalam situasi darurat bencana, seorang kepala daerah semestinya tidak meninggalkan wilayah tanpa izin karena masyarakat sangat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan langsung.

Atas dasar itu, saya mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan wilayahnya hingga 15 Januari 2026, mengingat potensi bencana hidrometeorologi masih tinggi.

Sebagai catatan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak mengatur mekanisme pencopotan kepala daerah, tetapi memberikan ketentuan mengenai sanksi pemberhentian sementara.

Dalam Pasal 77 ayat (2), kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Adapun mekanisme pemberhentian kepala daerah berbeda dari pemberhentian sementara. Proses pemberhentian harus dimulai dari rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang minimal dihadiri 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 peserta rapat. Keputusan rapat tersebut kemudian di usulkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk memperoleh pertimbangan sebelum diambil keputusan lebih lanjut.**‌

Baca juga :   Lalu Lintas Semanggi-Slipi Macet Parah, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Baca juga:

1. Demi Anggaran Pusat, Bupati Pasaman Barat Temui Langsung Menteri PU di Jakarta

2. ASN Pilar Ketahanan Negara: Kemendagri Lantik 186 PNS Baru

 

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kebijakan

Masa Waitlist Dipangkas Jadi 14 Tahun, Segini Biaya Haji 2027 yang Wajib Dibayar Jemaah

Hukum

Baru Menjabat Sepekan, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Di tangkap Kejagung Terkait Kasus Korupsi

Kerinci

Babinsa Kodim 0417/Kerinci Temukan Truk Tangki BBM Diduga Tanpa Dokumen Resmi Tergelincir di Jalan Bedeng Lima

Kerinci

Jalan di Pulau Pandan Kerinci Kembali Dibuka, Bupati Imbau Warga Tidak Anarkis

Ekonomi

Krisis Gaji ASN Pemda dan Progres LRT Jakarta: Solusi Anggaran hingga Transportasi Masa Depan

Internasional

Presiden Trump Langsung Menyambut Presiden Xi Jinping di Bandara: Respect dan Kepentingan Politik dan Ekonomi

Nasional

Imbas Blackout Sumatra, Komisi XII DPR Segera Panggil Bos PLN

Ekonomi

Pemerintah Gelontorkan KUR Rp 50 T ke Peternak Ayam