Home / Hukum

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:56 WIB

Mantan Kajari Enrekang Ditahan Kejagung Terkait Perkara BAZNAS

koransakti - Penulis

koransakti.co.id, Jakarta-Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menahan P, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, atas dugaan penerimaan uang sebesar Rp 840.000.000 dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Di lansir dari Bengkulutoday.com Penahanan di lakukan pada Senin, 22 Desember 2025, setelah penyidik menetapkan P sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti surat, petunjuk, serta barang bukti lain yang sah menurut hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa langkah penahanan di lakukan untuk memastikan kelancaran dan efektivitas proses penyidikan.

 “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, tim penyidik JAM PIDSUS menetapkan dan menahan Tersangka P yang di duga menerima uang sebesar Rp840 juta dalam penanganan perkara BAZNAS,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (23/12/2025)

Menurut Anang, perbuatan tersangka di duga melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengingat uang tersebut berkaitan langsung dengan kewenangan tersangka saat menjabat sebagai kepala satuan kerja penegak hukum di daerah.

Baca juga :   Aparat Bergerak Cepat, Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Berhasil Diungkap

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka di lakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Desember 2025 dan di tempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Baca juga :   Penipuan Kontrakan Bodong di Bekasi Rugikan 63 Korban Hingga Rp 7 Miliar

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aparat penegak hukum yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya, tanpa pandang bulu.

“Penegakan hukum harus menjadi teladan. Setiap penyalahgunaan kewenangan akan di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Anang.

Kasus ini masih terus di kembangkan oleh penyidik JAM PIDSUS guna mengungkap peran pihak lain yang di duga terlibat dalam perkara tersebut.***

Baca juga:

  1. Kejagung Pastikan Tangani Profesional Kasus Pemerasan 3 Oknum Jaksa di Banten
  2. Donor Darah Meriahkan HUT Kejaksaan RI ke-80, Letkol Inf Eko Budiarto Beri Apresiasi
Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

Empat Personel Dipecat, Kapolda Jambi Tegaskan Nol Toleransi Pelanggaran Kode Etik

Hukum

Lawan Teori Konspirasi, Presiden Prancis dan Istri Akan Serahkan Bukti Ilmiah ke Pengadilan AS
KPK Ungkap Alasan OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Hukum

KPK Ungkap Alasan OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Daerah

BPKAD Tulang Bawang di Bawah Komando Dr. Rustam Effendi Disorot DPP KAMPUD Terkait Dugaan Korupsi

Hukum

Ukraina Resmi Gabung Mahkamah Pidana Internasional Sebagai Negara ke-125

Hukum

DPP KAMPUD: Polri Harus Transparan Usut Kasus Rantis Brimob

Hukum

Kades Cikuda Buka Suara Usai Dipanggil Sebagai Saksi Dugaan Gratifikasi

Hukum

DPR Jawab Tuntutan Rakyat, Umumkan 6 Poin Keputusan Termasuk Hentikan Tunjangan Perumahan