koransakti.co.id, Bandung– Pengadilan Agama (PA) Bandung secara resmi memutuskan perceraian pasangan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya pada Rabu (7/1) melalui mekanisme persidangan elektronik (e-court). Dengan putusan ini, biduk rumah tangga yang telah mereka bina selama hampir 29 tahun di nyatakan berakhir secara hukum.
Gugatan cerai di ajukan Atalia Praratya ke PA Bandung pada Desember 2025. Setelah melalui rangkaian proses persidangan, majelis hakim menjatuhkan putusan yang di sampaikan secara daring dan di nyatakan berkekuatan hukum setelah status perkara tercatat “Putus” dalam sistem e-court.
Ridwan Kamil membenarkan langsung hasil putusan tersebut. Dalam pernyataan tertulis yang di sampaikannya kepada publik, mantan Gubernur Jawa Barat itu menyebut klarifikasi ini sebagai bentuk tanggung jawab moral atas persoalan rumah tangga yang telah menjadi perhatian masyarakat luas.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kegaduhan yang timbul akibat persoalan pribadinya.
Menurutnya, keputusan untuk berpisah di ambil secara sadar dan di sepakati bersama, tanpa konflik terbuka, tekanan, maupun campur tangan pihak lain.
“Kami sepakat bahwa berpisah secara baik-baik adalah pilihan terbaik,” ujarnya.
Dirinya mengakui bahwa perjalanan panjang hampir tiga dekade pernikahan tidak lepas dari kekhilafan dan keterbatasan masing-masing pihak, yang pada akhirnya menimbulkan ketidaksepahaman dalam kehidupan rumah tangga.
Meski telah resmi bercerai, keduanya berkomitmen untuk tetap menjaga hubungan yang saling menghormati, khususnya dalam menjalankan peran dan tanggung jawab sebagai orang tua bagi anak-anak mereka.
Ia pun memohon doa agar seluruh anggota keluarga di berikan ketenangan, kebijaksanaan, dan kekuatan dalam menjalani fase kehidupan berikutnya dengan penuh tanggung jawab dan martabat.
Baca juga: Mantan Istri Anggota DPR RI Ajukan PK Talak Cerai Sepihak
Sementara itu, Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, menjelaskan bahwa putusan perkara di sampaikan melalui sistem e-court.
Setelah di unggah secara resmi, para pihak dapat mengunduh salinan putusan perceraian tersebut secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku. (ml)
Baca juga:















