Home / Hukum

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:48 WIB

KPK Tegaskan Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Bersifat Sementara

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait status hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang saat ini menjalani penahanan rumah.

Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan final, melainkan bersifat sementara.

Juru bicara KPK menyebutkan bahwa penahanan rumah di lakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kondisi tertentu yang di nilai relevan dalam proses penyidikan.

Baca juga :   Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan

Meski demikian, KPK tetap membuka kemungkinan perubahan status penahanan sesuai perkembangan perkara.

“Langkah ini merupakan bagian dari kewenangan penyidik dan bisa berubah sewaktu-waktu,” ujar perwakilan KPK dalam keterangannya.

Lebih lanjut, KPK memastikan proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Penahanan rumah tidak mengurangi substansi penyidikan yang tengah berlangsung terhadap kasus yang melibatkan eks pejabat tersebut.

Baca juga :   Baru Menjabat Sepekan, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Di tangkap Kejagung Terkait Kasus Korupsi

KPK juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Publik pun di minta untuk tetap mengikuti perkembangan informasi dari sumber resmi, mengingat proses hukum masih berjalan dan setiap keputusan bisa mengalami penyesuaian.**

Baca juga: KPK Ungkap Alasan OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Berita ini 40 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Sindikat Narkoba 'The Doctor' Terbongkar, Pemprov DKI Cabut Permanen Izin White Rabbit PIK

Hukum

Sindikat Narkoba ‘The Doctor’ Terbongkar, Pemprov DKI Cabut Permanen Izin White Rabbit PIK
Berulang Kali Berulah, Pegawai Pajak Bursok Anthony Marlon Kini Desak Menkeu Purbaya Mundur

Hukum

Berulang Kali Berulah, Pegawai Pajak Bursok Anthony Marlon Kini Desak Menkeu Purbaya Mundur

Hukum

Kejagung Sita 6 Bidang Tanah Terkait Kasus Korupsi PT Sritex di Karanganyar dan Solo

Hukum

Keren! Mahasiswa Universitas Lampung Ciptakan Sistem Pelacak Judi Online, Diapresiasi Kemkomdigi

Hukum

Aparat Bergerak Cepat, Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Berhasil Diungkap

Daerah

Dugaan Pelecehan Seksual, Perdamaian Tidak Menghapus Tanggungjawab Pidana

Bisnis

Pemkot Jambi Tolak Addendum JCC, Tagih Tunggakan Rp 12,5 Miliar ke PT Bliss

Bandung

Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Di Ponpes Santri Sinatria Qurani Divonis 17 Tahun Penjara