Home / Hukum / Peristiwa

Minggu, 19 April 2026 - 08:49 WIB

Baru Menjabat Sepekan, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Di tangkap Kejagung Terkait Kasus Korupsi

koransakti - Penulis

koransakti.co.id, Jakarta – Sebuah peristiwa hukum yang sangat mengejutkan baru saja mengguncang lembaga pengawas pelayanan publik di tanah air. Sosok yang baru saja mengemban amanah sebagai pucuk pimpinan di Ombudsman Republik Indonesia kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Penangkapan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung memicu kehebohan di tengah masyarakat. Pasalnya, Hery tercatat belum genap satu bulan menjalankan tugasnya setelah resmi di lantik oleh Presiden pada April 2026 yang lalu.

Penangkapan Mendadak dan Penampilan Rompi Tahanan

Suasana penangkapan pejabat tinggi negara ini berlangsung dengan pengawalan yang sangat ketat dari pihak kejaksaan. Pemandangan kontras terlihat saat Hery keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah khas Kejaksaan.

Ia yang baru saja mengucapkan sumpah jabatan untuk bekerja seadil-adilnya, kini justru harus berjalan dengan tangan terborgol menuju mobil tahanan. Oleh sebab itu, publik kini menantikan penjelasan resmi mengenai detail perkara yang menjerat sosok pengganti Mokhammad Najih tersebut.

Hingga saat ini, pihak Kejagung memang belum membeberkan secara rinci mengenai konstruksi hukum yang di sangkakan kepada Hery. Namun, penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi kredibilitas lembaga negara.

Ombudsman merupakan institusi yang selama ini di kenal sebagai garda terdepan dalam menjaga akuntabilitas dan mengawasi jalannya pelayanan publik di Indonesia. Dengan demikian, proses hukum yang sedang berjalan akan menjadi ujian berat bagi integritas kolektif anggota Ombudsman lainnya yang baru saja di ambil sumpahnya di Istana Negara.

Baca juga :   Jalan di Pulau Pandan Kerinci Kembali Dibuka, Bupati Imbau Warga Tidak Anarkis

Jejak Penggeledahan dan Barang Bukti Elektronik

Sebelum penangkapan ini terjadi, tim penyidik Kejagung sebenarnya telah melakukan serangkaian langkah penggeledahan yang sangat intensif. Pasalnya, pada Senin, 9 Maret 2026 yang lalu, aparat telah menyisir Kantor Ombudsman RI di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah milik anggota Ombudsman yang berlokasi di Cibubur, Jakarta Timur. Dari rangkaian aksi tersebut, tim hukum berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang di duga kuat berkaitan dengan perkara tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyita banyak dokumen serta perangkat elektronik dari lokasi penggeledahan. Sebab, barang-barang tersebut di harapkan mampu mengungkap keterkaitan para oknum dalam dugaan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

Maka dari itu, Kejagung terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengejar pihak-pihak lain yang di duga ikut terlibat dalam perintangan proses hukum kasus besar tersebut.

Sumpah Jabatan dan Daftar Anggota Ombudsman Baru

Kabar penangkapan ini terasa semakin ironis jika mengingat momen pelantikan yang baru saja berlangsung pada Jumat, 10 April 2026. Dalam hal ini, Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan langsung pengucapan sumpah 9 anggota Ombudsman RI yang telah lolos uji kelayakan di DPR RI.

Baca juga :   Warga Sipil Gugat Wapres Gibran ke PN Jakpus, Persoalkan Syarat Pendaftaran Cawapres

Janji untuk tidak menerima pemberian apa pun dari siapa pun yang di ucapkan di Istana Negara kini seolah menjadi sirna.

Berikut adalah daftar anggota Ombudsman RI periode 2026-2031 yang baru saja di lantik:

  1. Hery Susanto (Ketua)

  2. Rahmadi Indra Tektona (Wakil Ketua)

  3. Abdul Ghoffar (Anggota)

  4. Fikri Yasin (Anggota)

  5. Maneger Nasution (Anggota)

  6. Nuzran Joher (Anggota)

  7. Partono (Anggota)

  8. Robertus Na Endi Jaweng (Anggota)

  9. Syafrida Rachmawati Rasahan (Anggota)

Meskipun ketua mereka kini sudah berstatus tahanan, tugas pengawasan pelayanan publik harus tetap berjalan secara maksimal. Maka dari itu, internal Ombudsman di tuntut untuk segera melakukan langkah-langkah darurat guna menjaga stabilitas organisasi.

Intinya, pengusutan kasus korupsi ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pejabat publik agar tidak sekali-kali menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi.

Kesimpulan

Kasus yang menjerat Hery Susanto ini mencatatkan sejarah kelam sebagai pejabat tinggi yang paling cepat mengenakan rompi tahanan setelah di lantik. Oleh karena itu, komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu kini sedang di uji di hadapan mata rakyat. (Melly)

Berita ini 10 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

Albertinus Peras Kadis Pakai Modus Laporan Masyarakat Palsu

Daerah

Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: Korban Tewas Bertambah Menjadi 54 Orang

Hiburan

Kucing Eko Patrio yang Hilang Saat Penjarahan Ditemukan, Kini Jalani Perawatan Trauma

Daerah

BPKAD Tulang Bawang di Bawah Komando Dr. Rustam Effendi Disorot DPP KAMPUD Terkait Dugaan Korupsi

Daerah

46 Kepsek Tertipu, DPP KAMPUD Minta Polda Usut Dugaan Pungli Program Revitalisasi

Daerah

Pesta Demokrasi Ternoda: APK Merdeka Kembali Jadi Korban

Bencana

Tiba dari Luar Negeri, Presiden Prabowo Langsung Tinjau Korban Banjir di Bali
Profil Nabilah O’Brien: Bos Bibi Kelinci Kopitiam yang Terjerat Prahara Hukum Rp1 Miliar

Peristiwa

Profil Nabilah O’Brien: Bos Bibi Kelinci Kopitiam yang Terjerat Prahara Hukum Rp1 Miliar