Home / Kebijakan

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:02 WIB

Hanya 4 Profesi Ini yang Boleh Outsourcing Mulai Juli 2026, Cek Aturan Barunya!

koransakti - Penulis

Pemerintah bersiap merilis revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026

Pemerintah bersiap merilis revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026

koransakti.co.id- Pemerintah bersiap merilis revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 pada pertengahan Juli mendatang. Langkah ini membawa perubahan besar bagi dunia kerja di Indonesia, karena regulasi terbaru tersebut secara prinsip melarang perusahaan menggunakan pekerja alih daya (outsourcing).

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan dispensasi khusus. Pembatasan ketat ini mengecualikan empat jenis pekerjaan penunjang yang masih boleh di isi oleh tenaga outsourcing.

4 Pekerjaan yang Masih Legal Menggunakan Outsourcing

Berdasarkan draf aturan baru, perusahaan hanya boleh mempekerjakan tenaga alih daya untuk posisi-posisi penunjang berikut:

  • Petugas Katering (Penyedia Makanan)

  • Petugas Keamanan (Security)

  • Pengemudi (Driver)

  • Petugas Kebersihan (Cleaning Service)

Catatan Penting: Pemerintah memberikan masa transisi selama 6 bulan bagi perusahaan untuk menyesuaikan operasional mereka dengan regulasi baru ini.

Dilema Sektor Migas dan Aturan Ketat untuk BUMN

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa pembahasan aturan ini sempat di warnai perdebatan sengit. Pemerintah awalnya ingin sektor pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan tetap bisa memakai outsourcing untuk jasa penunjang mereka. Namun, pihak buruh dengan tegas menolaknya.

Baca juga :   BGN Bangun Portal Pengaduan MBG: Saluran Resmi Laporkan Masalah

Sebagai jalan tengah, Said Iqbal mengusulkan agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor-sektor strategis tersebut mendirikan anak perusahaan resmi untuk mengelola tenaga kerja mereka.

  • Penyedia Jasa Di batasi: Pengelolaan pekerja tidak boleh lagi melalui yayasan, koperasi, CV, atau Karang Taruna.

  • Status Hukum Jelas: Pekerja alih daya harus memiliki hubungan kerja langsung dengan anak perusahaan BUMN tersebut, baik lewat jalur kontrak (PKWT) maupun karyawan tetap (PKWTT).

  • Kesetaraan Kesejahteraan: Tingkat upah dan fasilitas kesejahteraan pekerja di anak perusahaan wajib di setarakan dengan standar induk perusahaan.

Baca juga :   Telkom di Investigasi Badan Federal Amerika Serikat: Hadapi Saja

Perusahaan Swasta Dilarang Keras Pakai Outsourcing

Berbeda dengan BUMN, perusahaan swasta di sektor pertambangan dan perminyakan sama sekali tidak mendapatkan celah untuk menggunakan tenaga outsourcing.

Said Iqbal menegaskan bahwa perusahaan swasta umumnya mengantongi keuntungan yang sangat besar dan wilayah operasionalnya cenderung terpusat di satu lokasi. Oleh karena itu, mereka di wajibkan untuk merekrut karyawan secara langsung tanpa melalui pihak ketiga. (Asep)

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

Dokter Ratna Setia Asih Gugat Pasal 307 UU Kesehatan ke MK

Kebijakan

Presiden Prabowo Terima Michael Bloomberg, Bahas Penguatan SDM
Bebas Tilang Tanpa Kartu: Korlantas Polri Siapkan SIM Digital Lewat Ponsel

Kebijakan

Bebas Tilang Tanpa Kartu: Korlantas Polri Siapkan SIM Digital Lewat Ponsel

Kebijakan

ASN Dapat Kelonggaran Kerja Saat Libur Nataru, MenPANRB Terapkan Skema Fleksibel

Kebijakan

Kapolri Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Kebijakan

Pemerintah Tetapkan WFA ASN 1 Hari Tiap Jumat

Kebijakan

Batas Waktu Lapor SPT OP Diperpanjang hingga Akhir April

Kebijakan

WFA Jelang & Usai Lebaran 2026, Ini Aturannya