Home / Artikel

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:19 WIB

Masalah Guru Honorer: InsyaAllah Selesai setelah Wakil Ketua DPR RI Prof. Sufmi Dasco Ahmad Turun Tangan

koransakti - Penulis

Masalah Guru Honorer: InsyaAllah Selesai setelah Wakil Ketua DPR RI Prof. Sufmi Dasco Ahmad Turun Tangan

koransakti.co.id- Pada saat ikut mengesahkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 melalui SU MPR 10 Agustus 2002 yang merupakan Amendemen Ke empat, di tegaskan bahwa “Negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari total APBN dan APBD” atau di kenal sebagai ‘mandatory spending’.

Saat itu terbayang persoalan pendidikan di Indonesia akan terselesaikan. Namun hingga kini masalah pendidikan masih sangat kompleks, termasuk persoalan guru honorer yang bertahun-tahun belum terselesaikan.

Dalam konteks itulah perwakilan guru honorer menemui Wakil Ketua DPR RI Prof. Dr. Ir. Sufmi Dasco Ahmad yang di dampingi Menteri Sekretaris Negara RI pada tanggal 29 Juni 2026 di Gedung DPR RI Senayan Jakarta.

Baca juga :   Laptop Lemot Bikin Emosi? Ini Penyebab Umum dan Cara Mengatasinya

Saat ini di perkirakan jumlah guru honorer mencapai 3,47 juta orang. Persoalan terbesar adalah gaji. Ada yang menerima Rp 300.000 per bulan, ada yang telah mengabdi 40 tahun bergaji Rp 414.000. Bahkan ada guru honorer paruh waktu yang hanya menerima Rp 135.000 dan Rp 50.000. Itu fakta, bukan dusta ataupun hoaks.

Masalah ini merupakan persoalan lama yang belum terselesaikan pada pemerintahan sebelumnya dan kini akan di tuntaskan oleh Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Kehadiran Menteri Sekretaris Negara mendampingi Wakil Ketua DPR RI saat menerima perwakilan guru honorer patut di baca sebagai sinyal keseriusan pemerintah dalam mencari penyelesaian.

Sebenarnya urusan pendidikan telah di desentralisasikan ke daerah. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan bertugas menetapkan standarisasi pendidikan, kurikulum, mengelola pendidikan tinggi, serta perizinan perguruan tinggi.

Pendidikan menengah di kelola oleh provinsi, sedangkan sekolah dasar dan pendidikan usia dini menjadi kewenangan kabupaten/kota.

Baca juga :   Kemensos Buka Lowongan Guru Sekolah Rakyat: Kuota 8.000 Formasi, Cek Syarat Lengkap dan Cara Daftarnya!

Akar persoalan guru honorer meliputi terbatasnya formasi penerimaan ASN, keterbatasan anggaran daerah, serta masalah kompetensi dan sertifikasi guru honorer.

Kita berharap setelah ini akan lahir solusi yang terencana dan terukur sehingga ada kepastian penyelesaian nasib para guru honorer di seluruh Indonesia. InsyaAllah.

Penulis:

Baca juga: Benarkah Status PPPK Paruh Waktu Akan Dihapus pada 2026?

 

Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kenapa Kue Bisa Mengembang & Martabak Jadi Bersarang? Kenalan dengan Soda Kue (NaHCO3), Si Peniup Adonan!

Artikel

Kenapa Kue Bisa Mengembang & Martabak Jadi Bersarang? Kenalan dengan Soda Kue (NaHCO3), Si Peniup Adonan!

Artikel

MEKKAH ITU IBARAT KAWAH CANDRADIMUKA 

Artikel

KURING Muslim, ANA Sunda.

Artikel

KATA UNESCO MINAT BACA MASYARAKAT INDONESIA SANGAT RENDAH 
Menguji Nyali Lewat Rumus "Lima AT" Menjadi Wartawan Hebat

Artikel

Sepak Bola Pancasila? Gagasan Unik yang Pernah Membuat Publik Bertanya-tanya

Artikel

Mahbub Djunaidi Si Burung Parkit Di Kandang Macan
Review Game Mager 2026: Asli Buatan Indo, Main Santai Pas Gabut Cair ke DANA (Tanpa Deposit)

Artikel

Puasanya Jangan Cuma Buang Kuota! Main 3 Game Penghasil Saldo DANA Tercepat 2026 Ini Sambil Ngabuburit, Tanpa Deposit Langsung Cair!

Artikel

PEMBANGUNAN BAITULLAH YANG VERSIAL