Masalah Guru Honorer: InsyaAllah Selesai setelah Wakil Ketua DPR RI Prof. Sufmi Dasco Ahmad Turun Tangan
koransakti.co.id- Pada saat ikut mengesahkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 melalui SU MPR 10 Agustus 2002 yang merupakan Amendemen Ke empat, di tegaskan bahwa “Negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari total APBN dan APBD” atau di kenal sebagai ‘mandatory spending’.
Saat itu terbayang persoalan pendidikan di Indonesia akan terselesaikan. Namun hingga kini masalah pendidikan masih sangat kompleks, termasuk persoalan guru honorer yang bertahun-tahun belum terselesaikan.
Dalam konteks itulah perwakilan guru honorer menemui Wakil Ketua DPR RI Prof. Dr. Ir. Sufmi Dasco Ahmad yang di dampingi Menteri Sekretaris Negara RI pada tanggal 29 Juni 2026 di Gedung DPR RI Senayan Jakarta.
Saat ini di perkirakan jumlah guru honorer mencapai 3,47 juta orang. Persoalan terbesar adalah gaji. Ada yang menerima Rp 300.000 per bulan, ada yang telah mengabdi 40 tahun bergaji Rp 414.000. Bahkan ada guru honorer paruh waktu yang hanya menerima Rp 135.000 dan Rp 50.000. Itu fakta, bukan dusta ataupun hoaks.
Masalah ini merupakan persoalan lama yang belum terselesaikan pada pemerintahan sebelumnya dan kini akan di tuntaskan oleh Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kehadiran Menteri Sekretaris Negara mendampingi Wakil Ketua DPR RI saat menerima perwakilan guru honorer patut di baca sebagai sinyal keseriusan pemerintah dalam mencari penyelesaian.
Sebenarnya urusan pendidikan telah di desentralisasikan ke daerah. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan bertugas menetapkan standarisasi pendidikan, kurikulum, mengelola pendidikan tinggi, serta perizinan perguruan tinggi.
Pendidikan menengah di kelola oleh provinsi, sedangkan sekolah dasar dan pendidikan usia dini menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Akar persoalan guru honorer meliputi terbatasnya formasi penerimaan ASN, keterbatasan anggaran daerah, serta masalah kompetensi dan sertifikasi guru honorer.
Kita berharap setelah ini akan lahir solusi yang terencana dan terukur sehingga ada kepastian penyelesaian nasib para guru honorer di seluruh Indonesia. InsyaAllah.
Penulis: 
Baca juga: Benarkah Status PPPK Paruh Waktu Akan Dihapus pada 2026?















