Home / Dinamika / Hukum / Karier

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:46 WIB

Profil Rudi Margono: Rekam Jejak Mantan Jaksa KPK yang Kini Pimpin Tim Khusus Kasus Febrie Adriansyah

koransakti - Penulis

Prof. Dr. Rudi Margono

Prof. Dr. Rudi Margono

koransakti.co.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat menangani penanganan perkara hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Jamwas Prof. Dr. Rudi Margono sebagai Ketua Tim Khusus (Tim 9) untuk mengoordinasikan pengusutan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut.

Langkah strategis ini mendapatkan dukungan penuh dari Jampidsus baru, Kuntadi. Ia menegaskan bahwa pihak penuntut umum siap memberikan dukungan teknis operasional guna menuntaskan proses hukum secara transparan dan akuntabel.

Fokus Usut TPPU dan Asesmen Barang Bukti

Saat memberikan keterangan, Rudi Margono menjelaskan bahwa timnya saat ini berfokus melakukan asesmen mendalam terhadap seluruh barang bukti yang telah di kumpulkan. Selain itu, pimpinan Kejagung juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU pada pertengahan Juli 2026.

Penerbitan Sprindik baru ini bertujuan untuk memvalidasi seluruh temuan barang bukti dari hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Langkah hukum ini menjadi krusial agar seluruh alur aliran dana dan penyalahgunaan wewenang dapat terungkap secara terang benderang.

Baca juga :   Demo Anti-Imigrasi di Belanda Berakhir Ricuh, Mobil Polisi Dibakar

Terkait status kepegawaian Febrie Adriansyah, Rudi mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan saat ini masih tercatat sebagai jaksa aktif di Kejagung. Oleh karena itu, Febrie masih menerima hak gajinya sampai ada keputusan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan maupun sidang etik internal.

Pengalaman 8 Tahun di KPK dan Ream Jejak Karier

Penunjukan Rudi Margono bukan tanpa alasan. Sosok yang menjabat sebagai Jamwas Kejagung sejak akhir 2024 ini memiliki rekam jejak panjang di dunia penegakan hukum. Sebelum menempati posisinya saat ini, ia mengabdi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama delapan tahun.

Selama bertugas di lembaga antirasuah tersebut, Rudi sukses menangani berbagai kasus korupsi berskala besar. Beberapa di antaranya meliputi penyidikan kasus mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan, serta perkara mantan Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah.

Karier Rudi di Korps Adhyaksa tergolong sangat gemilang melalui berbagai posisi strategis, antara lain:

  • Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung

  • Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta

  • Kajati Kepulauan Riau

  • Wakil Kajati DIY & NTT

  • Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta

Baca juga :   Pertamina Gagalkan Pencurian Minyak di Muaro Jambi, Pelaku Ditangkap

Duduk Perkara Kasus Febrie Adriansyah

Sebagaimana di ketahui, penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah berawal dari laporan masyarakat ke Kortas Tipidkor Polri. Kasus ini berkaitan erat dengan dugaan praktik korupsi dan TPPU dalam penyelesaian penanganan perkara PT Asabri, Jiwasraya, serta sengketa kewajiban utang PT CBS dan PT KNI.

Dari hasil penggeledahan di 13 lokasi strategis—termasuk kafe dan money changer di kawasan Jakarta Selatan—penyidik gabungan berhasil menyita brankas rahasia berisi uang tunai sebesar Rp67,2 miliar dalam bentuk Rupiah, Dolar AS, dan Dolar Singapura.

Saat ini, Tim Khusus yang di pimpin Rudi Margono terus bersinergi dengan pihak kepolisian untuk merampungkan berkas perkara agar bisa segera bergulir ke meja hijau. (Asep)

Baca juga: Kasus Febrie Adriansyah Memanas: Penyidik Sisir Belasan Bangunan dari Sentul hingga Jakarta

Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Wako Ahmadi Hadiri Penandatangan Kerjasama Antara Badan Geologi & UNJA

Advetorial

Polres Kerinci Laksanakan Sosialisasi Rekrutmen Anggota Polri Tahun 2024

Dinamika

Haidar Alwi Klarifikasi Terkait Somasi TKN Golf Kepada Arthur Ibrahim Cs

Hukum

Kejagung Tetapkan Mantan Mendikbud Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook

Hukum

Kades Cikuda Buka Suara Usai Dipanggil Sebagai Saksi Dugaan Gratifikasi

Hukum

Terancam 36 Tahun Penjara, Polda Jabar Jerat Penyandera Sadis Taufik Hidayat dengan UU TPKS

Dinamika

Jelang pilkada,Dandim 0417/Kerinci Tekankan Netralitas TNI.

Hukum

Dokter Ratna Setia Asih Gugat Pasal 307 UU Kesehatan ke MK