Home / Nasional / Sosial

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:58 WIB

Panduan Urutan Desil Kesejahteraan dan Daftar Kelompok yang Dibatasi Beli Pertalite

koransakti - Penulis

koransakti.co.id- Pemerintah terus mematangkan skema penyaluran BBM bersubsidi agar makin tepat sasaran. Melalui pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), tingkat kesejahteraan masyarakat kini terbagi ke dalam sepuluh tingkatan atau desil. Pengelompokan ini menjadi pijakan utama untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial dan siapa yang akan di batasi dalam mengakses subsidi energi seperti Pertalite.

Rincian Tingkat Kesejahteraan Masyarakat (Desil 1–10)

Pemerintah membagi peringkat ekonomi penduduk Indonesia berdasarkan tingkat pengeluaran rumah tangga dari yang terendah hingga tertinggi:

  • Desil 1: Kelompok 10% penduduk paling miskin dengan tingkat ekonomi terendah.

  • Desil 2–4: Kelompok masyarakat kelas miskin hingga rentan miskin.

  • Desil 5–6: Kelompok masyarakat dengan tingkat pengeluaran menengah/moderat.

  • Desil 7–8: Kelompok masyarakat kelas menengah ke atas yang tergolong mampu.

  • Desil 9: Kelompok masyarakat menengah ke atas dengan daya beli tinggi.

  • Desil 10: Kelompok 10% penduduk terkaya dengan kondisi ekonomi paling sejahtera.

Baca juga :   BLT Kesra Rp 900 Ribu Cair Oktober-Desember 2025, Ini Cara Cek Nama Penerima dan Panduan Daftarnya

Kategori yang Di batasi Membeli Pertalite

Untuk memangkas alokasi subsidi BBM yang tidak tepat sasaran, pemerintah memfokuskan pembatasan konsumsi Pertalite kepada kelompok masyarakat yang tergolong mampu secara finansial. Kategori yang masuk dalam daftar pembatasan mencakup:

  • Masyarakat Desil 9 dan Desil 10: Kelompok kelas atas yang di nilai memiliki kemandirian finansial.

  • Pemilik Kendaraan Spesifikasi Khusus: Pengguna mobil pribadi dengan kapasitas mesin (CC) besar di atas ambang batas regulasi.

  • Kelompok Non-Prioritas Subsudi: Rumah tangga yang tidak terdaftar dalam kategori rentan miskin pada basis data DTSEN.

Ketentuan Hak Penerima Bantuan Sosial (Bansos)

Berbeda dengan pembatasan Pertalite, penyaluran bantuan sosial dari Kementerian Sosial justru di prioritaskan penuh bagi kelompok papan bawah hingga moderat:

  • Program Keluarga Harapan (PKH): Khusus menyasar warga pada Desil 1 hingga Desil 4.

  • Program Sembako (BPNT), PBI-JK, & Atensi: Di salurkan untuk masyarakat pada Desil 1 hingga Desil 5.

  • Desil 6 hingga Desil 10: Di nyatakan tidak menjadi sasaran prioritas bansos karena tergolong mampu.

Cara Cek Status Desil Secara Mandiri

Baca juga :   Cara Cek BLT DD September 2025 dan Jadwal Pencairan Terbaru

Masyarakat dapat memastikan posisi desil kependudukan melalui situs resmi Kementerian Sosial dengan langkah berikut:

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id pada peramban HP atau komputer.

  2. Pilih data domisili secara berurutan: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

  3. Ketik nama lengkap penerima manfaat sesuai KTP.

  4. Masukkan kode verifikasi CAPTCHA yang muncul di layar, lalu klik Cari Data.

Selain melalui situs web, warga dapat mengunduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store untuk mengecek data menggunakan NIK KTP atau mengajukan pembaruan data melalui fitur usul-sanggah. (Asep)

“Angin Segar! 470 Ribu Warga Baru Masuk Daftar Penerima Bansos Triwulan II 2026, Cek Data Anda!”

Berita ini 13 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Bupati,Adirozal Tampil Sebagai Nara Sumber di Kemendagri RI Dengan Materi Praktik Cerdas Hasil Kerja Sama Pemkab Kerinci & Rikolto

Advetorial

Pengadaan Perumahan PWI Pusat, Pendaftaran Dimulai 

Nasional

Budaya Indonesia: Kekayaan yang Tak Ternilai

Bandung

Media Cetak Diprediksi Lebih Menyehatkan Akal Pikiran Dibandingkan Media Sosial

Advetorial

Forum Wartawan Pendidikan Jabar Sosialisasikan Lomba Esai Khusus Pelajar
Viral Rombongan AHY Salip Mobil Sultan HB X, Stafsus: Itu Fitnah, Kami Pulang 30 Menit Lebih Dulu!

Nasional

Viral Rombongan AHY Salip Mobil Sultan HB X, Stafsus: Itu Fitnah, Kami Pulang 30 Menit Lebih Dulu!

Nasional

Gibran Ucapkan Terima Kasih kepada Roy Suryo dan dr. Tifa yang Ziarah ke Makam Kakek-Neneknya

Nasional

DPR RI Siapkan Aturan, Guru Akan Setara Profesi Dokter